Terkait Permen ESDM 7/2012 - Pemerintah Masih Beri Izin Ekspor "Raw Material"

NERACA

Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih tetap memberi izin bagi pelaku industri tambang mineral untuk mengekspor produk mineral mentah (raw material) sesuai kontrak yang telah disepakati. Izin ekspor tetap diberikan Kemendag meskipun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM melalui Peraturan Menteri ESDM No. 7/2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral melarang ekspor mineral dalam bentuk bijih/raw material pada Mei mendatang.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh mengatakan telah sepakat apabila perusahaan pertambangan mineral memang sudah punya roadmap hilirisasi. “Mereka tetap bisa ekspor sesuai dengan jadwal ekspor yang sudah ditetapkan," ujarnya di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (2/4).

Deddy mengatakan, untuk menjembatani persoalan tersebut perusahaan tambang mineral tersebut harus membuat roadmap hilirisasi, karena tanpa adanya smelter mereka tidak akan bisa mengurangi ekspor mineral tersebut. "Bulan Mei ini tidak mungkin, karena membangun smelter memang butuh biaya yang besar dan waktu yang lama," ujar Deddy.

Terkait persoalan larangan ekspor mineral tersebut Deddy mengaku intensif melakukan pembicaraan dengan Kementerian ESDM. “Larangan dan pembatasan adalah kewenangan Kemendag, tapi bisa dilakukan opsi DMO (Domestic Market Obligation) atau bisa juga dengan Bea Keluar misalnya," jelasnya.

Pemerintah memang sedang menyiapkan peraturan tentang ekspor produk turunan tambang untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang No. 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba). Menurut Deddy, UU Minerba baru akan diterapkan mulai tahun 2014, yang mengakibatkan pelaku usaha tidak boleh mengekspor barang tambang mentah dan hanya boleh menjual barang tambang olahan ke luar negeri.

“Jadi kami mulai menyiapkan aturan untuk ekspornya, supaya tidak terburu-buru waktu tenggat pelarangan ekspor barang tambang mentah. Memang harus mulai dari sekarang supaya tersosialisasi dengan baik, karena ada beberapa barang tambang yang hilirisasinya susah,” terang Deddy.

Pemerintah, lanjut dia, terlebih dulu akan menyiapkan ketentuan ekspor secara umum untuk produk turunan tambang. “Antara lain bahwa ekspor tambang itu ada royalti, ada pembatasan tertentu, seperti timah, yang boleh diekspor hanya yang kadarnya 99% lebih. Kalau nikel nanti aturannya lain lagi,” ujarnya.

Penyusunan peraturan tentang ekspor produk turunan tambang, menurut Deddy, akan dilakukan oleh sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah terkait termasuk Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kementerian Perindustrian. Peraturan-peraturan baru tersebut, terkait ekspor produk turunan tambang akan dilakukan secara bertahap.

Deddy menghimbau kepada pengusaha pertambangan harus menyiapkan dari sekarang, sehingga jangan sampai ada tawar-menawar dengan pemerintah untuk mengubah Undang-Undang. “Sekarang masih terus dibahas, tapi arahnya pelarangan sama sekali, tinggal pengaturan ekspor barang jadinya seperti apa. Hal itu harus dikoordinasikan antara ESDM, industri dan kita, serta harus tahu yang dimaksud barang jadi itu apa untuk masing-masing produk,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…