Moratorium Ekspor Rotan Berbuah Pahit - Kesulitan Bahan Baku, Produksi Mebel Anjlok 30%

NERACA

 

Jakarta – Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI) menilai, kebijakan pemerintah menghentikan sementara (moratorium) ekspor bahan baku rotan justru berbuah pahit. Para pengusaha yang tergabung dalam asosiasi itu mengaku keheranan karena setelah pemerintah terapkan kebijakan tersebut, mereka justru semakin kesulitan memperoleh bahan baku rotan. Bahkan, akibat minim bahan baku, AMKRI memperkirakan produksi mebel bakal turun 30% sepanjang tahun ini.

“Produksi mebel rotan Indonesia saat ini mengalami penurunan produksi secara konservatif sebesar 30%. Sulitnya mendapatkan bahan baku masih menjadi salah satu faktor utama dari penurunan produksi ini,” ungkap Ketua AMKRI Hatta Sinatra saat di hubungi Neraca, Senin (2/4).

Hatta memaparkan dalam tiga tahun terakhir, dari total kapasitas produksi perajin nasional 551.685 ton per tahun, utilisasinya hanya 20%. Banyak produsen tidak mampu mempertahankan usahanya. Dari sekitar 700 unit usaha rotan, saat ini hanya tersisa sekitar 100 perusahaan. Hal lain, lanjutnya, adalah semakin tingginya kecenderungan peralihan selera pasar dari rotan alami ke rotan imitasi plastik yang tidak ramah lingkungan. Hal ini sangat memprihatinkan karena juga semakin mengurangi pangsa pasar rotan asli yang 85%-nya datang dari Indonesia.

“Melihat besarnya potensi Indonesia di bidang sumberdaya rotan yang berbanding terbalik dengan semakin menurun dan berkurangnya manfaat yang diperoleh dari pengusahaan rotan. Disimpulkan bahwa selama ini telah terjadi salah urus pengelolaan rotan Indonesia. Pemerintah selama ini tidak memperlihatkan konsistensi dalam mengeluarkan kebijakan nasional rotan,” jelas Hatta.

Menurut dia, beberapa kementerian teknis terlihat telah berpikir dan bertindak secara sangat sektoral dan merugikan kepentingan nasional secara menyeluruh. Kementerian Perdagangan lebih khawatir menjaga hubungan dengan Kementerian Perindustrian sehingga ragu-ragu mengambil tindakan berbasis kebijakan strategis. Sementara Kementerian Kehutanan lebih terlihat sebagai penonton dalam hal pemasaran dan pemanfaatan rotan dan terpaku memikirkan masalah budidaya saja.

“Kebijakan on-off on-off dalam hal ekspor rotan mentah terlihat sangat sektoral dan berdasar kepentingan sesaat tanpa pemikiran komprehensif, yang pada akhirnya justru telah menghancurkan jaringan pemasaran rotan dan menyebabkan tumbuhnya produk substitusi yang bisa mengalahkan produk rotan Indonesia,” paparnya.

Genjot Penyerapan

Sementara di pihak lain, setelah adanya larangan ekepor bahan baku rotan, Kemenperin mengaku terus menggenjot penyerapan rotan lokal. Salah satunya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, Kemenperin mengakselerasi penyerapan rotan dengan memberikan 33 ribu set bangku dan meja yang terbuat dari rotan buat seluruh sekolah di Indonesia.

“Penutupan ekspor bahan baku rotan dengan keyakinan akan terjadi penyerapan oleh industri di dalam negeri. Selain itu, pembangunan sentra produksi ke depan tidak hanya difokuskan di pulau Jawa tetapi akan dikembangkan di seluruh Indonesia," ungkap Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian, Aryan Wargadalam, usai acara penyerahan bantuan bangku dan meja rotan di Sekolah Dasar Negeri 1 Babakan Madang di Bogor, Minggu (1/4).

Yang tak kalah penting, lanjutnya, saat ini sudah ada sekitar 50 perusahaan asing yang ingin berinvestasi dalam industri rotan. “Untuk itu Kemenperin siap dalam peningkatan usaha untuk terjadinya alih teknologi dari luar yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas produk melalui pengembangan desain." imbuh Aryan.

Aryan menuturkan, beberapa waktu yang lalu pemerintah telah melakukan kebijakan pengetatan ekspor melalui eksportir terdaftar, penetapan kuota ekspor, jenis dan ukuran yang dapat diekspor, serta pengenaan bea keluar. Namun, kebijakan tersebut ternyata belum dapat mendorong laju pertumbuhan industri rotan di dalam negeri, agar kembali pulih seperti di waktu yang lalu. Hingga akhirnya pemerintah menganggap perlu untuk mengeluarkan kebijakan larangan ekspor bahan baku rotan.

Selain itu, ujar Aryan, alasan mendasar dari dikeluarkannya kebijakan larangan ekspor bahan baku rotan ini, yaitu untuk menjaga ambang lestari sumber daya rotan dan hutan. Selain itu untuk meningkatkan utilisasi industri dan ekspor produk rotan, serta untuk mencegah terjadinya penyelundupan akibat masih diperbolehkannya ekspor jenis-jenis rotan tertentu.

Dia juga menjelaskan, beberapa langkah kebijakan yang perlu dilakukan untuk meminimalisir dampak dari pelarangan ekspor bahan baku rotan. Yaitu dengan melakukan berbagai kebijakan dan rencana aksi yang dapat dilihat dari berbagai aspek.

“Dari aspek perindustrian. Pertama, menjamin ketersediaan bahan baku rotan untuk kepentingan industri dalam negeri. Kedua, meminimalisir dampak langsung kepada petani atau pengumpul rotan sehingga semua rotan yang dihasilkan dari hutan alam dan hasil budi daya dapat diserap oleh industri di dalam negeri,” tukas Aryan.

Aspek perindustrian yang ketiga, sambungnya, adalah menyiapkan roadmap pengembangan industri dalam negeri yang realistis dan dapat segera diaplikasikan. Serta penyiapan SDM yang memiliki keahlian dalam pengolahan bahan baku rotan. “Keempat, melakukan promosi bersama-sama kementerian terkait untuk peningkatan penggunaan produk dari bahan baku rotan di dalam negeri,” ujar Aryan.

Dukungan Kebijakan

Di samping itu, ada juga aspek kehutanan, yaitu adanya dukungan kebijakan yang nyata agar petani atau pengumpul rotan tidak berpindah kepada usaha tanaman lain ataupun sektor lain. Sehingga petani atau pengumpul tetap memungut rotan guna pasokan kepada industri di dalam negeri. “Kedua, adanya dukungan kebijakan untuk menjaga ekosistem rotan, agar rotan tidak punah oleh adanya eksploitasi sumberdaya rotan yang berlebihan atau adanya keengganan petani atau pengumpul untuk memungut rotan,” tutur Aryan.

Sementara itu Sekertaris Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Abdul Rochim, menjelaskan, pemerintah telah menerapkan kebijakan untuk membuka dan menutup ekspor rotan melalui pemberlakuan larangan ekspor rotan mulai 1989 hingga 1999 dan larangan yang kedua dikeluarkan pada Mei 2004 sampai Juni 2005.

“Sedangkan kebijakan untuk memperbolehkan ekspor rotan dilakukan pertama sejak 1999 sampai dengan 2004, dan kedua pada 2005 hingga sekarang. Kebijakan membuka dan menutup ekspor rotan yang telah dilakukan pemerintah ternyata belum mampu untuk mengembangkan industri pengolahan yang berbahan baku rotan,” jelasnya.

Lebih jauh lagi Rohim mengungkapkan ada beberapa faktor penyebabnya adalah, pertama, diperbolehkannya ekspor rotan mengakibatkan eksploitasi pengambilan rotan. Sehingga mengancam kelestarian bahan baku rotan. Kedua, diperbolehkannya ekspor rotan dapat mengakibatkan industri dalam negeri kesulitan untuk mendapatkan akses suplai bahan baku rotan di dalam negeri.

Ketiga, industri yang berbahan baku rotan di luar negeri memiliki keunggulan kompetitif dan komparatif (diluar aspek bahan baku). Seperti akses permodalan dengan bunga rendah, fasilitas infrastruktur yang memadai, menggunakan desain yang modern, sistem produksi yang efisien, menggunakan teknologi yang baik dan kepercayaan buyer untuk membeli produk yang berbahan rotan dari negara pesaing Indonesia.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan industri pengolahan rotan di dalam negeri dapat kembali bangkit dan bersaing lebih baik di pasar internasional, sehingga akan memperbaiki taraf hidup para pelaku industri kecil, menengah maupun para petani atau pengumpul rotan di sentra-sentra produksi.

BERITA TERKAIT

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…

BERITA LAINNYA DI Industri

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…