Jaga Kepercayaan Investor - OJK Berikan Deadline Restatement Hanson

NERACA

Jakarta – Kasus kesalahan penyampaian laporan keuangan kembali terjadi, setelah sebelumnya menimpa PT Garuda Indonesi (Persero) Tbk dan kali ini pada PT Hanson International Tbk (MYRX). Akibat kesalahan penyajian laporan keuangan tahun buku 2016, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  memberikan sanksi administratif dengan nilai total Rp5,6 miliar kepada emiten yang bergerak di bidang properti tersebut.

Selain itu, OJK juga memberikan tenggat waktu hingga akhir bulan ini untuk pelaporan kembali (restatement) laporan keuangan PT Hanson International Tbk., “Selain sanksi denda, mereka juga harus menyampaikan laporan keuangan kembali,”kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi di Jakarta, kemarin.

Dirinya menjelaskan, pembayaran denda sudah dilakukan dan saat ini, OJK masih menunggu pelaporan kembali laporan keuangan emiten bersandi saham MYRX tersebut hingga 30 Agustus 2019. Sementara menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, dalam melakukan penyajian ulang laporan keuangan nantinya, MYRX bisa menggunakan akuntan publik yang sama.

Sementara anggota ketua umum asosiasi perusahaan efek Indonesia, Octavianus Budiyanto menilai, maraknya perusahan menyampaikan laporan keuangan yang salah bisa menghilangkan kepercayaan kepada industri pasar modal. Namun demikian, lanjutnya, hal tersebut mencambuk investor untuk lebih teliti dalam membaca laporan keuangan emiten.

Disampaikannya, saat ini mayoritas investor saham hanya sekilas membaca laporan keuangan, sebelum mengambil keputusan investasi.“Sekarang banyaknya hanya lihat pertumbuhan laba rugi, tapi tidak mendalami penyebabnya,”tuturnya.

Asal tahu saja, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana dalam siaran persnya seperti dikutip dalam laman resmi OJK menyebutkan, sanksi administratif dikenakan kepada perusahaan, Direktur Utama MYRX Benny Tjokrosaputro, dan Direktur MYRX Adnan Tabrani. Sementara itu, Sherly Jokom sebagai akuntan dari rekan pada Kantor Akuntan Publik Purwantono Sungkoro dan Surja, anggota Ernst and Young Global Limited, dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama 1 tahun terhitung setelah ditetapkannya surat sanksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MYRX terbukti melakukan pelanggaran akibat penjualan kavling siap bangun dengan nilai kotor Rp732 miliar. MYRX mengakui pendapatan dengan metode akrual penuh pada laporan keuangan tahunan periode 31 Desember 2016. Selain itu, perseroan tidak mengungkapkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) kavling siap bangun di Perumahan Serpong Kencana tertanggal 14 Juli 2016. 

Benny Tjokrosaputro yang meneken PPJB juga tidak menyampaikan representation letter kepada auditor sehingga pendapatan perseroan pada tahun buku 2016 menjadi overstated dengan nilai material Rp613 miliar. Atas kesalahan tersebut, Benny dikenai sanksi administratif berupa denda Rp5 miliar. Sementara itu, Adnan Tabrani dikenai sanksi administratif berupa denda Rp100 juta karena bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan perseroan. Hanson International pun dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 juta.

BERITA TERKAIT

Peduli Bumi, Acer Indonesia Tanam 1.500 Mangrove

Dalam rangka merayakan hari jadi perjalanan 25 tahun Acer di Indonesia dan juga bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan pada…

Kemana Jasa Marga dan PUPR? - Stasiun Whoosh Karawang Belum Beroperasi

Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang hingga kini masih belum bisa digunakan sebagai tempat pemberhentian meski sebenarnya sudah rampung. Penyebabnya karena…

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Peduli Bumi, Acer Indonesia Tanam 1.500 Mangrove

Dalam rangka merayakan hari jadi perjalanan 25 tahun Acer di Indonesia dan juga bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan pada…

Kemana Jasa Marga dan PUPR? - Stasiun Whoosh Karawang Belum Beroperasi

Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang hingga kini masih belum bisa digunakan sebagai tempat pemberhentian meski sebenarnya sudah rampung. Penyebabnya karena…

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…