KPK Sesalkan Praktik Suap Impor Bawang Putih Libatkan Wakil Rakyat

KPK Sesalkan Praktik Suap Impor Bawang Putih Libatkan Wakil Rakyat  

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan terjadinya praktik korupsi terkait kasus suap pengurusan izin impor bawang putih Tahun 2019 yang melibatkan wakil rakyat.

"KPK sangat kecewa dan menyesalkan praktik korupsi seperti ini masih terjadi dan melibatkan wakil rakyat di DPR RI," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/8) malam.

KPK pada Kamis (8/8) malam telah mengumumkan enam tersangka dalam kasus itu. Sebagai pemberi, yaitu tiga orang dari unsur swasta masing-masing Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK). Sedangkan sebagai penerima, yakni anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra (INY), Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan I Nyoman, dan Elviyanto (ELV) dari unsur swasta. 

Agus menyatakan bahwa hal yang paling membuat miris adalah ketika perizinan impor salah satu produk pangan yang digunakan hampir keseluruhan masyarakat Indonesia justru dijadikan lahan bancakan pihak-pihak tertentu.

"Dalam kasus ini, KPK menemukan ada alokasi fee Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia," ucap dia.

Semestinya, kata dia, praktik ekonomi biaya tinggi ini tidak perlu terjadi dan masyarakat dapat membeli produk pangan dengan harga lebih murah jika tidak terjadi korupsi. Agus menyatakan lembaganya telah melakukan kajian terhadap komoditas pangan strategis, yakni bawang putih selama tahun 2017.

"Temuan KPK, terdapat beberapa hal yang memerlukan perbaikan, yaitu belum adanya disain kebijakan yang komprehensif dari Kementerian Pertanian dalam membangun swasembada komoditas bawang putih," tutur dia.

Selain itu, kata dia, dukungan informasi atas lahan-lahan pertanian yang secara riil bisa dipergunakan dalam mewujudkan swasembada bawang putih juga belum optimal.

Sementara terkait perbaikan pada aspek pelaksanaan, kata Agus, belum optimalnya peran pemerintah dalam mengevaluasi kewajaran kenaikan harga bawang putih di pasar."Pada aspek pengawasan, yaitu belum optimalnya pengawasan terhadap distribusi penjualan bawang putih impor," ujar Agus. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi tangkap tangan terkait kasus suap pengurusan izin impor bawang putih Tahun 2019."Terkait tangkap tangan ini, sebelumnya KPK menerima informasi dari masyarakat tentang akan terjadinya transaksi tindak pidana korupsi dan kemudian berdasarkan bukti-bukti awal melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan hingga melakukan kegiatan tangkap tangan di sejumlah tempat di Jakarta, 7-8 Agustus 2019," kata Agus.

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan 13 orang di Jakarta. Pada Rabu (7/8) diamankan Mirawati Basri, Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, Elviyanto, Zulfikar. Selanjutnya empat orang dari unsur swasta masing-masing Lalan Sukma (LSK), Nino (NNO), Syafiq (SYQ), dan Made Ayu (MAY) serta dua orang sopir berinisial WSN dan MAT. Kemudian pada Kamis (8/8) diamankan I Nyoman Dhamantra dan Ulfa (ULF) yang merupakan Sekretaris Money Changer Indocev.

Agus menjelaskan tim KPK mendapatkan informasi akan terjadi transaksi suap terkait dengan pengurusan kuota dan izin impor bawang putih Tahun 2019."Setelah memastikan telah terjadi transaksi tersebut, tim mengamankan ELV, MBS, MAT, MAY, dan WSN mulai pukul 21.00 WIB di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," ucap Agus.

Dari Mirawati, tim KPK mengamankan uang sebesar 50 ribu dolar AS. Kemudian secara paralel, tim KPK mengamankan Doddy, Chandry alias Afung, dan Lalan pada pukul 21.30 WIB di sebuah hotel di bilangan Jakarta Barat.

"Dari DDW, tim KPK mengamankan bukti transfer sebesar Rp2,1 miliar dari rekeningnya ke rekening seorang kasir di Money Changer Indocev. Selanjutnya, tim lain mengamankan ZFK pukul 23.30 WIB di kediamannya di Cosmo Park, Jakarta Pusat," ungkap Agus.

Setelah itu, lanjut Agus, pada Kamis (8/8) dini hari, tim KPK mengamankan Syafiq di kediamannya di Jagakarsa, Jakarta Selatan."Kemudian, tim membawa SYQ untuk mengantar ke rumah NNO. Pada pukul 03.10 WIB, tim mengamankan NNO di kediamannya di Jagakarsa," ujar Agus.

Kemudian pada Kamis (8/8) pukul 13.30 WIB, tim KPK mengamankan I Nyoman Dhamantra yang baru tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten setelah menempuh perjalanan dari Bali."Kemudian pukul 19.00 WIB, tim mengamankan ULF di kantor Money Changer Indocev di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat," ungkap Agus. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…