Beli Saham Newmont - PIP Dapat Dana dari APBN 2011

NERACA

Jakarta - Kepala Pusat Investasi Pemerintah Soritaon Siregar menegaskan dana untuk pembelian saham divestasi Newmont sebesar 7% sudah diajukan dalam rencana kerja investasi (RKI). Alokasi dana itu tidak melanggar Undang-Undang maupun aturan yang ada. “Ini sudah sesuai dengan PMK Nomor 180/2008 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Investasi Pemerintah, PIP telah menyusun RKI tahun 2011 untuk mendapatkan tambahan dana APBN 2011 sebesar Rp 1 triliun guna memenuhi rencana investasi PIP pada tahun 2011,” kata Soritaon kepada wartawan ketika ditanya mengenai rencana pembelian saham divestasi Newmont, di Jakarta, kemarin.

Menurut Soritaon, keuntungan dari pembelian saham divestasi sebesar 7% milik PT NNT adalah manfaat ekonomi berupa penerimaan dividen. Perhitungan cost benefit ratio untuk pembelian saham tersebut yang dihitung dari harga pembelian dengan penerimaan dividen adalah 197% atau hampir 2 kali modal yang digunakan. “Pada level Pemerintah, pembelian saham PT NNT akan memberikan keuntungan antara lain, untuk memastikan compliance perusahaan dalam pembayaran pajak, royalty, melaksanakan kewajiban corporate social responsibility, sehingga multiplier effect dari industri tersebut dapat lebih dirasakan masyarakat sekitar,” ungkapnya.

Selain itu juga, imbuh Soritaon, untuk menjaga kepentingan Nasional berdasarkan prinsip-prinsip international best practice, peningkatakan transparansi dan akuntabilitas PT NNT, membangun governance yang lebih baik bagi pelaksanaan pengusahaan pertambangan di Indonesia, mendorong PT NNT untuk lebih mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup, dan menjadi pola pengawasan bagi Pemerintah atas kegiatan investasi di industri ekstraktif.

Terkait cara kerja PIP dalam mengelola keuntungan negara yang diperoleh, menurut Soritaon, berdasarkan PMK No 179 tahun 2008 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pengelolaan Dana dalam Rekening Induk Dana Investasi, keuntungan yang diperoleh dari investasi dan divestasi disetorkan ke rekening tersendiri yang pengelolaannya diatur dengan SOP (standard operating procedure) yang ditetapkan oleh Kepala PIP.

Untuk itu, Pelaksanaan pembelian 7% saham PT NNT oleh PIP tidak memerlukan persetujuan DPR terlebih dahulu karena merupakan pelaksanaan dari kewenangan pengelolaan investasi Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN), sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 41 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. “Selama ini PIP tidak pernah diminta untuk mendapatkan ijin DPR dalam melakukan kegiatan investasi Pemerintah. Baru pada kasus investasi Newmont ini DPR meminta agar Pemerintah memperoleh persetujuan DPR terlebih dahulu,” jelasnya

Transaksi pembelian 7% saham divestasi PT NNT oleh PIP merupakan investasi Pemerintah berupa pembelian saham yang bersifat investasi jangka panjang non-permanen sesuai PP No. 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, dan bukan merupakan Penyertaan Modal Pemerintah menurut PP No. 44 Tahun 2005, sebagaimana dimaksudkan oleh BPK.

Sifat investasi jangka panjang non-permanen ini tercermin dalam klausul-klausul Sales and Purchase Agreement (SPA) yang telah ditandatangani oleh PIP dan NTP-BV (pemilik modal asing pada PT NNT), dimana diatur jangka waktu minimum kepemilikan saham PIP serta kondisi-kondisi yang memungkinkan PIP melepas kembali saham yang telah dibeli dari NTP BV.

PIP sangat tidak sependapat dengan tanggapan BPK. PIP menilai, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang pada intinya menyimpulkan bahwa pelaksanaan pembelian 7% saham PT NNT oleh PIP harus dengan persetujuan DPR, sebagai pendapat yang keliru. “PIP tidak melanggar UU atau aturan lain dengan pembelian saham divestasi Newmont,” tegasnya. **kam

 

 

 

BERITA TERKAIT

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…