ICW: Pansel Capim KPK Seharusnya Tidak Anti Kritik

ICW: Pansel Capim KPK Seharusnya Tidak Anti Kritik 

NERACA

Jakarta - Indonesian Corruption Watch (ICW) menyatakan, Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya tidak menunjukkan sikap yang anti kritik karena kelompok sipil melakukannya dengan dasar yang jelas.

"Jangan justru pansel menunjukkan sikap yang anti kritik. Ketika diberi kritik, kita memberinya dengan argumentasi yang jelas. Jangan ketika dikritik langsung dibilang ada orderan tertentu, ingin menjegal pihak tertentu, kan bukan seperti itu," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers di Kantor ICW, Jakarta, Selasa (6/8).

Sebelumnya, ICW bersama Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik Pansel Capim KPK karena meloloskan peserta dari penyelenggara negara ataupun penegak hukum yang dinilai tidak patuh melakukan pelaporan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pelaporan LHKPN, menurut ICW, adalah hal yang harus dilakukan dan dipertimbangkan oleh pansel ketika melakukan seleksi terhadap pendaftar yang mengikuti seleksi lembaga yang akan melakukan tugasnya sebagai pemberantas korupsi.

"Ketika kita kritik soal LHKPN. Kita punya segudang alasan kenapa itu harus diwajibkan. Tapi sangat disayangkan ada statement dari anggota pansel yang menyebutkan ada order-an tertentu. Saya anggap itu tuduhan tidak berdasar," tegas dia.

Kurnia mengatakan bahwa adalah hal aneh pansel menolak opini dari kelompok masyarakat sipil mengingat mereka membuka ruang untuk publik memberi masukan kepada panitia."Pansel harus berbenah diri, membatasi isu-isu yang tidak relevan untuk diucapkan, karena akan mendiskreditkan kinerja pansel itu sendiri," ujar Kurnia.

Tunjukkan Sikap Integritas

Kemudian ICW mengatakan bahwa sikap Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) yang dipilih langsung Presiden Joko Widodo harusnya bisa lebih bisa menunjukkan integritas dalam tindak-tanduknya. 

"Kalau mereka melenceng, narasi-narasi anti korupsi yang diucapkan presiden akan runtuh karena kinerja pansel seperti ini. Karena bagaimanapun mereka akan melaporkan kepada presiden bagaimana seleksi pemimpin KPK," ungkap Kurnia.

Kritik itu disampaikan oleh ICW sebagai respons pernyataan anggota Pansel Capim KPK yang mengatakan bahwa Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak wajib dilakukan saat seleksi, tapi saat terpilih.

ICW kemudian meminta agar Presiden Joko Widodo mengevaluasi keberadaan pansel jika tidak memiliki integritas dalam menjalankan tugasnya."Kalau hari ini kita masih belum melihat ada unsur integritas di pansel maka kita meminta presiden mengevaluasi keberadaan pansel. Bahkan lebih jauh memanggil pansel dan mempertanyakan isu-isu yang berkembang di publik," tegas dia.

Kurnia kemudian juga merujuk kepada ucapan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mengatakan bahwa penyelenggara negara atau pejabat yang tidak melaporkan LHKPN adalah kesalahan. ICW juga mengkritik ada peserta yang diluluskan oleh Pansel meski belum melaporkan atau tidak rutin melaporkan LHKPN.

"Jika ada penyelenggara negara yang belum melaporkan atau tidak patuh melaporkan LHKPN tetap diloloskan oleh Pansel, berarti ada kontradiksi dari statement wakil presiden dan kinerja pansel hari ini," tegas dia.

Sebelumnya, Pansel Capim KPK sudah mengumumkan 40 nama yang lolos tes psikologi pada Senin (6/8). Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…