Investasi Ditingkatkan, Pemerintah Perlu Lindungi Buruh

NERACA

Jakarta – Tidak ada agenda perlindungan hak buruh dalam visi Indonesia Presiden Jokowi. Rencana pemerintah mengundang banyak investasi telah melupakan perlindungan buruh dari praktek pelanggaran hukum yang dilakukan investor asing.

Faktanya, dalam rangka mengundang investasi Korea Selatan, Pemerintah Indonesia mendorong percepatan penyelesaian kerjasama ekonomi Indonesia dengan Korea Selatan (Indonesia-Korea CEPA). Namun, kerjasama ini tidak dibarengi komitmen kedua negara untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak buruh yang melibatkan investor asal Korea Selatan.

“Sejak 2012 angka pelanggaran hak-hak buruh oleh investor Korea Selatan semakin meningkat dan mengakibatkan ribuan buruh menjadi korban. Namun tidak ada penegakan hukum yang tegas oleh negara terhadap investor yang melanggar hak buruh,” jelas Herman Abdulrohman, Ketua KPR, dalam keterangan resmi.

Sebanyak 500 pekerja PT.SS Print & Package ditinggal kabur oleh pengusahanya sejak tahun 2015 tanpa membayarkan hak-haknya. Hingga saat ini belum ada titik terang atas penyelesaian kasus tersebut. Kasus ini adalah salah satu dari puluhan kasus pelanggaran hak buruh yang dilakukan oleh investor asal Korea Selatan, dan mayoritas di sektor garmen.

“Pemerintah akan memberikan banyak kemudahan fasilitas dan perlindungan untuk investor, tetapi sebaliknya telah terjadi ketidakadilan dan ketimpangan hukum yang dihadapi oleh buruh di Indonesia. Penegakan hukum terhadap pengusaha korea yang melanggar hak buruh tidak pernah dilakukan secara tegas oleh negara,” tegas Dwi Eksan, Buruh PT.SS Print.

Agenda Presiden Joko Widodo yang ingin mengundang banyak investasi asing untuk membuka lapangan pekerjaan di Indonesia dilakukan tanpa menyusun agenda perlindungan hak buruh dan penegakan hukum bagi investor yang melanggar hukum di Indonesia.

Kerjasama Indonesia-Korea CEPA (IK CEPA) yang sedang dirundingkan oleh Pemerintah Indonesia akan membuat aturan yang lebih banyak memfasilitasi kegiatan perdagangan dan investasi bagi investor asing. Banyaknya kasus pelanggaran hak buruh oleh investor Korea Selatan harusnya menjadi perhatian khusus oleh Pemerintah dalam perundingan IK CEPA.

“Perlindungan buruh harus diutamakan. Maka, kami mendesak kepada Presiden Joko Widodo dan Jajaran Menteri Kabinetnya untuk tidak merundingkan Indonesia Korea CEPA sebelum adanya penegakan hukum yang tegas kepada investor Korea Selatan yang melanggar hak buruh di Indonesia,” tegas Teguh Muhammad, Koordinator Advokasi IGJ.

Pada Februari 2019, Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan kembali memulai perundingan kerjasama IK CEPA untuk meningkatkan kerjasama perdagangan dan investasi. Pada 2-3 Agustus 2019, Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan membahas kerjasama ini disela-sela perundingan RCEP, di Beijing, China.

Pandangan ini disampaikan oleh gabungan koalisi dari Indonesia for Global Justice (IGJ), Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR), dan Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI), melalui rilis media pada Rabu (6/8). Koalisi ini juga telah mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo dan beberapa Menteri Kabinet untuk mendorong penyelesaian kasus pelanggaran hak buruh PT.SS Print & Package, termasuk kasus serupa lainnya, oleh investornya asal Korea Selatan.

Sebelumnya, sejumlah organisasi masyarakat sipil Indonesia mendesak Pemerintah Indonesia untuk tidak menandatangani Perjanjian RCEP. Alasannya, mekanisme sengketa investasi yang diatur di dalamnya hanya akan melindungi kepentingan investor ketimbang kepentingan rakyat kecil. Untuk itu, perlindungan hak rakyat akan semakin diabaikan oleh Negara. Apalagi prioritas Presiden Jokowi dalam Visi Indonesia lima tahun mendatang difokuskan padapeningkatan investasi asing untuk pembangunan infrastruktur dan industrialisasi.

Hal ini setidaknya terlihat dari agenda legislasi nasional yang kejar tayang mengesahkan beberapa rancangan undang-undang yang berpihak pada kepentingan investasi, seperti RUU Minerba, RUU Air, RUU Pertanahan, dan lainnya. Selama ini, banyak sekali pelanggaran hak rakyat yang dilakukan oleh Negara hanya untuk memfasilitasi dan melindungi investasi yang masuk ke Indonesia. Bahkan, penegakan hukum lebih tajam ke bawah ketimbang ke atas.

“Saat ini, Pemerintah Indonesia mendorong revisi UU Ketenagakerjaan untuk menjamin investasi. Tentu revisi ini akan lebih kental dengan kepentingan investor dari pada perlindungan hak buruh,” jelas Herman Abdulrohman.

BERITA TERKAIT

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…