Road Map Keuangan Mikro KNKS

Oleh: Agus Yuliawan

Pemerhati Ekonomi Syariah

Setelah melakukan road show ke berbagai daerah dan menemui para pelaku lembaga keuangan mikro syariah, akhirnya Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) membuat road map tentang tentang pengembangan keuangan mikro syariah. Meskipun belum jadi keputusan dan akan dilakukan Forum Group Discussion (FGD), namun road map tersebut perlu dikritsi bersama. Sehingga out put dari road map tersebut memiliki manfaat yang sangat besar bagi pengembangan keuangan mikro syariah di Indonesia. 

Sangatlah tidak tepat apabila KNKS menempatkan Baitulmaal Wa Tanwil (BMT) sebagai sebuah institusi repersentatif dari koperasi syariah. Dengan menempatkan BMT sebagai sebuah kosa kata baku dalam koperasi syariah, apalagi banyak praktik LKMS berbasis koperasi syariah  tidak berbentuk koperasi. Seperti Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM) yang hanya menempatkan diri sebagai koperasi syariah saja. 

Bahkan, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM saja  tidak mengklaim diri, mereka menempatkan BMT  koperasi syariah tapi sebagai koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah (KSPPS). Dengan demikian Kemenkop UKM memberikan ruang publik kepada masyarakat secara luas dan tidak kaku dalam menerjemahkan koperasi syariah itu sendiri. Hal ini sangat jelas memberikan kaidah demokrasi dalam pengembangan koperasi syariah.  

Tapi dalam road map keuangan mikro KNKS tak demikian, ini yang sebenarnya harus ditinjau kembali. penyebutan lembaga keuangan mikro syariah yang hanya menyebut BMT sangatlah kurang tepat, karena :Dalam UU Koperasi No. 25 Tahun 1992 lembaga keuangan yang menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada anggota adalah badan hukum koperasi. Untuk Koperasi yang menjalankan kegiatan usahanya menggunkan sistem syariah saat ini sudah di atur dalam Permen Kemenkop UKM No. 11/PER/M.KUKM/XII/2017 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syariah Oleh Koperasi, artinya semua lembaga keuangan mikro syariah yang berbadan hukum koperasi dan dalam kegiatan operasionalnya menggunakan system syariah bernama KSPPS (Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah).

Begitu juga untuk lembaga keuangan mikro juga di atur dalam UU tentang Lembaga Keuangan Mikro No 1 tahun 2013 baik yang berbadan hukum koperasi atau Perusahaan Terbatas (PT). Bahkan dalam UU No. 1 tahun 2013 jelas disebutkan bahwa yang dinamakan lembaga keuangan mikro adalah Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai,Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP), Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu.Artinya lembaga keuangan mikro syariah tidak semata-mata bernama Baitut Maal Waa Tamwil (BMT), sehingga penyebutan badan usaha atau koperasi yang bergerak di sektor ekonomi kecil dan mikro lebih tepat disebut Lembaga Keuangan Mikro Syariah.

Dari logika regulasi diatas tersebut nampak jelas apabila sejauh ini pemerintah sangat kompromistis terhadap praktik LKMS. Tidak memaksakan diri untuk menjadi BMT. Tapi mengapa KNKS bersifat ahistoris dalam hal ini. Apalagi  tak semua LKMS berberbentuk BMT, hal ini dikarenakan ingin full di jasa simpan pinjam syariah saja. Kemudian LKMS tak mau harus menabrak regulasi, seperti sebagai lembaga maal dalam praktiknya tidak tunduk dengan regulasi Baznas. Inilah mengapa road map pengembangan keuangan mikro KNKS harus dikritisi.

 

BERITA TERKAIT

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

Investasi Emas Pasca Lebaran

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Usai lebaran Idul Fitri 1445 H masyarakat Indonesia mulai menjalankan aktifitas kembali seperti biasanya…

BERITA LAINNYA DI

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

Investasi Emas Pasca Lebaran

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Usai lebaran Idul Fitri 1445 H masyarakat Indonesia mulai menjalankan aktifitas kembali seperti biasanya…