Upaya Membela Negara dengan Membayar Pajak

 

Oleh: Rifky Bagas Nugrahanto, Staf Ditjen Pajak Kemenkeu

Terkadang kesadaran itu perlu didorong untuk dapat menumbuhkan akan suatu pemahaman secara jelas. Seperti halnya pula, menempatkan suatu bentuk nilai kegotong-royongan di dalam membangun suatu negeri, tak akan bisa menjelaskan tanpa mengajarkan bagaimana caranya untuk merealisasikannya.

Sebagai warga negara yang baik, kita pun tidak serta merta selalu menuntut hak-hak yang secara fundamental tidak akan terbatasi selama hak-hak tersebut tidak menimbulkan kerugian bagi individu lain, institusi, dan bahkan pemerintah di Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam kewajiban warga negara Indonesia dalam Undang-Undang 1945 pun mengisyaratkan upaya untuk menaati hukum dan pemerintahan dalam Pasal 27 ayat (1) dan bagaimana berupaya untuk ikut serta membela negara dalam Pasal 27 ayat (3) .

Pasal 30 ayat (1) dalam Undang-Undang 1945 pun menjelaskan pula mengenai dukungan dari semua warga negara Indonesia untuk wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Selalu menjaga keamanan dan mendukung stabilitas politik maupun ekonomi yang kondusif semata-mata juga untuk menciptakan kehidupan harmonis dan sejahtera.

Namun di era globalisasi sekarang ini dan bahkan kondisi di mana pergeseran teknologi ke arah digital ini, ancaman bukan hanya secara fisik yang berkemungkinan menerpa negara Indonesia. Lebih lanjut ketahanan ekonomi maupun budayalah yang mampu tergerus dengan terpaan kondisi global.

Dalam rangka mengupayakan sistem pertahanan yang kuat ini maka pemerintah membangun infrastruktur secara masif dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia. Bagaimana menjaga roda perekonomian berjalan baik dan bahkan fokus terhadap pengembangan potensi-potensi daerah lain yang bukan hanya jawaasentris, bertujuan untuk meratakan kesejahteraan secara adil.

Oleh karena itu, kontribusi yang nyata sangat dibutuhkan dari setiap lapisan masyarakat yang sadar dan mau untuk ikut serta membela negara dalam bentuk memberikan dukungan kepada pemerintah. Membayar pajak, baik pajak pusat maupun daerah adalah sama-sama mempunyai tujuan untuk pembangunan yang lebih baik.

Memahami pajak pun merupakan pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang.

Karakteristik Pengelolaan Pajak

Pajak pusat sendiri secara mudah, merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat yang secara umum melihat sisi penghasilan atau pendapatan yang diterima setiap warga negara maupun korporasinya pada kurun waktu tertentu (PPh), setiap transaksi dengan melihat sisi pengenaan objek pajaknya (PPN, PPnBM), dan juga dalam penggunaannya (Bea Materai dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu) dengan mekanisme yang jelas dan diatur dalam Undang-Undang Negara.  Sedangkan sesuai dengan penjelasan  diatas, UU N0. 28 Tahun 2009 tentang PDRD, sebagai pengganti dari UU N0. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000 juga lebih mempertegas pengertian pajak dalam tataran pemerintahan yang lebih rendah (daerah), pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak daerah pun meliputi pajak yang dikelola pemerintah tingkat provinsi antara lain, pajak kendaraan bermotor, pajak bea balik, nama kendaraan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan juga pajak atas rokok. Selain itu pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah tingkat kabupaten atau kota, antara lain; pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak penerangan jalan. Selain itu, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak aprkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB).

Adanya perbedaan antara pajak pusat dan daerah secara jelas dengan melihat cangkupannya. Sebagai salah satu komponen penerimaan PAD, potensi pungutan pajak daerah lebih banyak memberikan peluang bagi daerah untuk dimobilisasi secara maksimal bila dibandingkan dengan komponen-komponen penerimaan PAD lainnya.  Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, terutama karena potensi pungutan pajak daerah mempunyai sifat dan karakteristik yang jelas, baik ditinjau dari tataran teoritis, kebijakan, maupun dalam tataran implementasinya.

Berbeda dengan pajak pusat yang bertujuan untuk mengisi kas negara dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja), pajak daerah digunakan untuk mengisi kas daerah. Terlebih-lebih di era otonomi daerah, di mana kebutuhan dana untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan daerah cukup besar, sementara sumber-sumber pendanaan yang tersedia sangat terbatas. Daerah dipacu untuk secara kreatif menciptakan sumber-sumber pendapatan daerah yang dapat mendukung pembiayaan pengeluaran daerah. Fungsi pengaturan dari pajak daerah dapat dilakukan dengan mengenakan pajak daerah yang tinggi terhadap kegiatan masyarakat yang kurang dibutuhkan. Sebaliknya, untuk kegiatan prioritas yang memberikan dampak positif bagi pengembangan ekonomi masyarakat dikenakan pajak daerah yang rendah.

Asumsi Masyarakat

Permasalahan yang terjadi sekarang ini ialah, beberapa masyarakat merasa dikenakan pajak yang berganda. Namun pada kenyataannya, regulatornya sangat berbeda dan jenis pajak yang dipungut pun juga tidak sama dengan apa yang dikenakan pada pajak pusat.

Pemisahannya pun telah secara jelas, karena diatur dalam Undang-Undang Negara bagi pajak pusat dan Peraturan Daerah bagi pajak daerah. Dan banyak dari masyarakat mungkin belum diketahui bahwa, sebenarnya penghimpunan atas pajak pusat akan kembali lagi ke daerah dalam bentuk Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), yang jumlahnya Rp826,77 triliun. TKDD tersebut terdiri dari transfer ke daerah sebesar Rp756,77 triliun dan dana desa sebesar Rp70,0 triliun untuk tahun anggaran 2019.

Tidak ada pengenaan pajak ganda yang mungkin dianggap beberapa Wajib Pajak. Perhitungan dan mekanisme pajak pusat yang dikelola DJP dan DJBC pun jelas. Edukasi pun selalu dilakukan, baik melalui program inklusi pajak dan juga penyuluhan-penyuluhan.

Adanya pajak pusat dan daerah pun hakekatnya juga bersinergi, bagaimana saling memberdayakan potensi daerah dengan melihat adanya kemampuan daerah untuk dapat bersaing dengan juga didukung oleh pemerintah pusat melalui aliran dana ke daerah dan desa. Prinsip-prinsip pemungutan pajak yang dilakukan terhadap semua subjek pajak pun pasti sesuai dengan batas kemampuan masing-masing, sehingga dalam prinsip equity ini setiap masyarakat yang dengan kemampuan yang sama dikenai pajak yang sama dan masyarakat yang memiliki kemampuan yang berbeda memberikan kontribusi yang berbeda sesuai dengan kemampuannya masing-masing.

 

BERITA TERKAIT

Jaga Persatuan dan Kesatuan, Masyarakat Harus Terima Putusan MK

    Oleh : Ridwan Putra Khalan, Pemerhati Sosial dan Budaya   Seluruh masyarakat harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK Pemilu 2024 Sah

    Oleh: David Kiva Prambudi, Sosiolog di PTS   Cendekiawan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa…

Dampak Kebijakan konomi Politik di Saat Perang Iran"Israel

  Pengantar Sebuah diskusi webinar membahas kebijakan ekonomi politik di tengah konflik Irang-Israel, yang merupakan kerjasama Indef dan Universitas Paramadina…

BERITA LAINNYA DI Opini

Jaga Persatuan dan Kesatuan, Masyarakat Harus Terima Putusan MK

    Oleh : Ridwan Putra Khalan, Pemerhati Sosial dan Budaya   Seluruh masyarakat harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK Pemilu 2024 Sah

    Oleh: David Kiva Prambudi, Sosiolog di PTS   Cendekiawan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa…

Dampak Kebijakan konomi Politik di Saat Perang Iran"Israel

  Pengantar Sebuah diskusi webinar membahas kebijakan ekonomi politik di tengah konflik Irang-Israel, yang merupakan kerjasama Indef dan Universitas Paramadina…