DAMPAK PASAL 7 AYAT 6a UU APBN-P - Harga BBM Bisa Naik Tidak Terduga

NERACA

Jakarta - Kontroversi munculnya  pasal 7 ayat 6a UU APBN-P 2012 yang memberi kewenangan bagi pemerintah menyesuaikan harga BBM dengan persyaratan tertentu sangat disesalkan. Masalahnya, nasib kehidupan rakyat makin tidak jelas. Karena harga BBM bersubsidi bisa naik tidak terduga.

“Dari adanya penambahan ayat tersebut, sebenarnya nasib rakyat akan lebih parah lagi kalau dalam jangka waktu 6 bulan ke depan, harga BBM bisa naik sewaktu – waktu tanpa meminta persetujuan DPR,” ujar ekonom FEUI Eugenia Mardanugraha kepada Neraca, Minggu (1/4)

Menurut dia, memang rencana adanya kenaikan harga BBM membuat sedikit ekonomi Indonesia terganggu. Alasannya dalam beberapa pekan terakhir ini komoditas barang sudah terlebih dahulu terkerek naik. “Ini tentu menyulitkan, karena harga barang sudah terlanjur naik,”tegasnya.

Eugenia mengakui, pemerintah sebenarnya tidak perlu menaikan harga BBM sampai Rp1500. Namun cukup Rp500 per liter. Hal ini menyangkut beban hidup rakyat. “Sebenarnya kalau dalam hitung hitungan yang ada,pemerintah tidak perlu menaikan harga sampai Rp 1500,cukup menaikkan Rp 500-Rp 1.000 per liter, agar masyarakat tidak terlalu berat dengan kenaikan harga tersebut,” tambahnya

Tak beda jauh dengan analisis pengamat ekonomi FE-UGM, Sri Adiningsih, yang mengatakan pengesahan UU APBN-P pasal 7 ayat 6a. Pasalnya, walau kenaikan harga ditunda, tetap akan merugikan masyarakat nantinya. "Saya kira pemerintah hanya menunda masalah. Jika saatnya nanti kenaikan BBM dieksekusi, maka akan sangat menyakitkan masyarakat," ujarnya.

Tidak Jelas

Yang harus dilakukan pemerintah saat ini, ujar Sri Adiningsih, adalah mengatur APBN dengan asumsi menaikkan BBM. Ini dilakukan agar APBN dapat berjalan berkesinambungan. "Dengan tidak naik BBM, APBN akan meningkat, pemerintah menjadi tidak lebih mudah mengelola APBN. Selain itu prioritas dari pemerintah juga harus dirubah, seperti jangan melulu mendanai jalan-jalan ke luar negeri. Pemerintah juga jangan mengganggu infrastruktur." Imbuhnya.

Pengamat perminyakan Kurtubi mengatakan, tidak jelas periode dan jangka waktu kenaikan harga BBM. Karena itu, pemerintah harus menjelaskan terkait periode enam bulan yang dijadikan patokan untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi. Mengingat ada pihak yang menghitung enam bulan itu sejak bulan April, bahkan ada yang menghitung dari tahun lalu. "Jika (enam bulan) dihitung dari Januari, maka akhir Juni atau awal Juli harga BBM bisa naik. Tapi itu tergantung pada kondisi pasar minyak dunia," katanya kemarin.

Menurut dia,  terkait pengujian UU Migas Pasal 28, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan bahwa pemerintah tidak boleh mengacu pada harga pasar. “Sementara berdasarkan hasil Rapat Paripurna DPR RI untuk APBNP 2012 menghasilkan Pasal 7 Ayat 6a yang menyebutkan pemerintah bisa menyesuaikan harga jika selisih realisasi harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) dengan asumsi mencapai 15% dalam kurun waktu 6 bulan,” ujarnya.

Jadi, menurut Kurtubi, acuan pemerintah untuk menyesuaikan harga minyak adalah ICP, bukan biaya pokok. Padahal sebelum UU Migas tersebut ada, pemerintah selalu menggunakan perhitungan biaya pokok. “Anehnya lagi, pemerintah justru menggunakan biaya pokok listrik dalam menghitung besaran subsidi listrik. Tetapi hal ini tidak dilakukan untuk subsidi BBM,” tambahnya.

Lebih lanjut lagi, Kurtubi pun mempertanyakan, mengapa pemerintah tidak memperhatikan keputusan MK atau pemerintah tidak mengerti dengan putusan tersebut. "Pemerintah saat ini dalam menghitung subsidi listrik menggunakan biaya pokok listrik, tapi untuk BBM menggunakan harga pasar yang tidak diperbolehkan MK," tegasnya.

Kurtubi menambahkan bahwa dengan kondisi tersebut akan ada pihak yang menggugat UU APBNP 2012 khususnya Pasal 7 ayat 6a tersebut. Kurtubi meminta pemerintah segera mengubah acuan perhitungannya. Jika tidak, pemerintah termasuk juga presiden bisa dianggap melanggar konstitusi. Bahkan ini bisa menjadi ruang bagi partai politik untuk menjatuhkan pemerintahan.

Sementara itu, peneliti  Indonesia Budget Center (IBC), Arif Nur Alam, mengatakan munculnya pasal 7 (6) A UU APBN 2012 adalah hasil konspirasi jahat pemerintah dan parlemen yang tujuannya mengeliminasi tekanan publik. Arif menjelaskan jika BBM seharusnya tidak perlu dinaikkan dan pasal tersebut harus hilang. "Itu memang pasal "siluman". era Ketua MK Jimly Asshiddiqie pasal ini dianggap kontroversi makanya dihilangkan. Kan aneh, kok sekarang muncul kembali," ujarnya kemarin.

Direktur eksekutif IBC ini menegaskan pasal "siluman" harus dihilangkan karena inkonstitusional karena kontra produktif dengan pasal 7 (6) B UU APBN 2012.

Sebelumnya mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya akan melakukan uji formil dan materil UU APBN-P yang baru disahkan 31 Maret dinihari kemarin. Karena besarnya penolakan masyarakat dan juga penolakan sebagian anggota DPR, Pemerintah akhirnya tidak menaikkan harga BBM bersubsidi tanggal 1 April sebagaimana direncanakan semula. 

"Walau tidak jadi naik 1 April, namun Pasal 7 ayat 6a UU APBN Perubahan telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk menaikkan atau menurunkan harga eceren BBM bersubsidi kapan saja dalam kurun waktu enam bulan, kalau kenaikan rata-rata harga produksi minyak Indonesia mencapai angka 15 persen," katanya

Pasal 7 ayat 6a UU APBN Perubahan ini dinilainya tidak mengandung kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Lagipula, pasal itu memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk menaikkan harga BBM tanpa memerlukan persetujuan DPR lagi. "Ini juga menabrak Pasal 33 UUD 1945 seperti ditafsirkan Mahkamah Konstitusi (MK)," tegas Yusril. iwan/mohar/didi/ardi/cahyo

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…