Industri Pengolahan - Indonesia Dinilai Punya Peluang Untuk Kembangkan Manufaktur

NERACA

Jakarta – Pemerintah semakin gencar memacu investasi sektor industri karena dinilai mampu memberikan efek berganda dan memperkuat struktur perekonomian nasional. Oleh karena itu, berbagai kebijakan strategis telah diterbitkan guna menciptakan iklim usaha yang kondusif.

“Dari hasil pertemuan kami dengan para investor, mereka melihat Indonesia masih menjadi negara tujuan utama investasi. Indonesia dinilai memiliki peluang pengembangan industri manufaktur melalui pasar yang besar dan ketersediaan tenaga kerja yang kompetitif. Ini potensi bagi kita,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, disalin dari siaran pers di Jakarta yang dikutip kemarin.

Peningkatan investasi di sektor industri manufaktur, terlihat dari capaian penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA) pada kuartal II tahun 2019 yang melonjak dibanding kuartal sebelumnya. Sepanjang periode April-Juni tahun ini, sumbangsih sektor manufaktur pada PMDN senilai Rp22,2 triliun atau di atas perolehan periode sebelumnya yang mencapai Rp16,1 triliun.

Adapun tiga sektor penopang untuk PMDN paruh kedua itu, yakni industri makanan yang mengucurkan dananya sebesar Rp12,3 triliun, kemudian industri kimia dan farmasi Rp3,6 triliun, serta disusul kelompok industri logam, mesin, elektronik, jam, dan optik Rp2,2 triliun.

Kontribusi selanjutnya, antara lain industri kayu Rp667 miliar, industri tekstil Rp662 miliar, industri kertas dan percetakan Rp653 miliar, industri karet dan plastik Rp652 miliar, industri mineral nonlogam Rp586 miliar, serta industri kendaraan bermotor dan transportasi lain Rp562 miliar.

Insentif pajak yang diberikan pemerintah untuk mendorong investasi dan inovasi dinilai sudah tepat, namun cakupan industri yang mendapatkan insentif masih perlu diperluas sesuai kebutuhan industri dan masyarakat.

Sementara itu, sumbangsih sektor manufaktur untuk PMA di triwulan II-2019, menyentuh hingga USD2,5 miliar atau lebih tinggi pada triwulan sebelumnya di angka USD1,9 miliar. Tiga sektor yang menopangnya, yaitu kelompok industri logam, mesin, elektronik, jam, dan optik yang berinvestasi lebih dari USD1 miliar, kemudian industri kimia dan farmasi USD391 juta, serta industri kendaraan bermotor dan transportasi lain USD332 juta.

Kontribusi selanjutnya, antara lain industri makanan USD323 juta, industri mineral nonlogam USD127 juta, industri karet dan plastik USD95 juta, industri tekstil USD83 juta, serta industri kertas dan percetakan USD69 juta.

Menperin menegaskan, peningkatan investasi itu menandakan bahwa adanya pertumbuhan industri dan penambahan kapasitas produksi di dalam negeri. “Sejumlah produsen menjadikan Indonesia sebagai basis produksi mereka,” ujarnya.

Hal itu menjadi momentum baik, selain dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik, juga didorong untuk mengisi pasar ekspor dan menghasilkan substitusi bahan baku impor. “Tentunya investasi memberikan multiplier effect dalam rangka peningkatan nilai tambah bahan baku dalam negeri, penyerapan tenaga kerja lokal, serta penerimaan devisa dari ekspor dan pajak,” imbuhnya.

Airlangga menyampaikan, pemerintah telah menginisiasi langkah strategis dalam upaya merevitalisasi sektor industri manufaktur nasional melalui adopsi teknologi era industri 4.0. Hal ini tertuang dalam peta jalan Making Indonesia 4.0, yang memiliki aspirasi besar untuk mewujudkan Indonesia masuk jajaran 10 negara dengan perekonomian terkuat di dunia pada tahun 2030.

“Ke depan, pekerjaan akan berbasis pada data, dan selalu berhubungan dengan internet of things. Oleh karena itu, hal-hal tersebut harus dikuasai sumber daya manusia (SDM) ke depan, bahkan bukan hanya kelompok milenial, tetapi juga kelompok Selenial atau setelah milenial,” paparnya.

Airlangga pun optimistis, investasi akan terus meningkat seiring meredamnya ketegangan perang dagang Amerika Serikat dan China. Selain itu, didukung kondisi politik dan ekonomi di Indonesia yang tetap stabil seusai pelaksanaan Pemilu 2019. “Bahkan, pemerintah telah menerbitkan peraturan yang tidak hanya bisa menarik untuk manufakturnya saja, tetapi juga untuk menumbuhkan pusat inovasi di Indonesia,” ujarnya.

Regulasi itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019, yang mengatur pemberian insentif super tax deduction sebesar 200 persen bagi perusahaan yang melakukan pengembangan SDM berbasis kompetensi dan sampai 300 persen bagi perusahaan melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…