Mungkinkah Harga BBM Dinaikkan?

Menyikapi penundaan kenaikan harga BBM bersubsidi pasca sidang paripurna DPR akhir pekan lalu, masyarakat Indonesia sebenarnya dapat menerima dengan sosialisasi yang intensif termasuk bagaimana mengelola anggaran negara dengan benar dan bertanggung-jawab terutama di sektor minyak.

Sejumlah demonstrasi yang meletup belakangan ini, merupakan ungkapan publik atas ketidaksetujuan atas data yang disembunyikan entah untuk tujuan apa. Namun, mengingat konstelasi politik sudah cukup rawan jelang 2014, “permainan” dana minyak sepertinya akan menjadi modal utama politik yang sangat menentukan.

Idealnya, pemerintah harus berfikir fokus dan bertanggung jawab dengan pernyataan yang dilontarkan sendiri seperti anggaran yang “jebol” bila harga BBM tidak dinaikkan. Direktur Pengendalian Produksi BP Migas sudah mengakui bahwa ada sisa Rp 98 triliun dari sektor ini, artinya memang benar ada surplus anggaran. Jadi, soal “jebol”-nya APBN bukan akibat BBM tidak dinaikkan tapi ada persoalan lain yang ditutup-tutupi. Inilah yang ditunggu-tunggu rakyat. Buka soal ini secara transparan ke publik.

Ungkapan APBN “jebol” semestinya berkorelasi dengan subjek yang dipersoalkan. Jika BBM yang dipermasalahkan maka harus dibuktikan bahwa operasional BBM seperti aktivitas jual dan beli menyebabkan defisit. Data yang dikalkulasi oleh ekonom Kwik Kian Gie (KKG) dan direspon oleh DPR, hanya sekedar menunjukkan bahwa tidak ditemukan hubungan “jebol” karena BBM.

Kita melihat tidak semua data kalkulasi KKG salah. Wamen ESDM Widjajono Partowidagdo memberikan komentar bahwa ada perhitungan yang belum dimasukkan oleh KKG. Perhitungan itu adalah biaya (DMO fee) 27,4% dan bagian kontraktor KKKS (net contractor share) sebesar 15,1%. Jadi, uang Rp 98 triliun yang dipersoalkan KKG itu adalah 42,5% dari total pembelian Pertamina Rp 224,6 triliun dan kembali ke kontraktor KKKS.

Menurut Wamen ESDM, total pendapatan negara dari penjualan minyak pada 2011 adalah US$58,3 miliar, bagian pemerintah hanya 57,5% atau US$33,5 miliar. Besaran pembagian porsi pemerintah dan kontraktor KKKS dalam kontrak production sharing contract (PSC) sebetulnya 85 : 15 dari hasil bersih (netto) setelah dikurangi dengan cost recovery. Porsi pendapatan pemerintah tahun lalu sebesar 57,5% atau menurun dari 85%, tentu disebabkan karena meningkatnya cost recovery, atau disebabkan oleh biaya carry over tahun sebelumnya yang belum diselesaikan pemerintah.

Selain itu, ada hal yang tidak pernah diungkapkan BP Migas dan juga elemen pemerintah lainnya, apakah data lifting yang dilaporkan setiap tahun itu jumlah bruto dari total produksi kontraktor KKKS atau benar-benar neto bagian pemerintah?

Kalau mengacu dari pernyataan Wamen ESDM bahwa pemerintah mendapatkan total pendapatan bersih US$33,5 miliar, maka seharusnya jumlah lifting 902 ribu bph itu adalah netto dengan asumsi harga US$100 per barel. Benar-benar murni bagian pemerintah setelah dikurangi dengan kewajiban termasuk cost recovery dan lain-lain.

Selain itu, ada yang menguatkan tesis bahwa pemerintah sudah tidak perlu lagi mengeluarkan ongkos tambahan kepada KKKS, yakni pernyataan Direktur Pengendalian Produksi BP Migas Rudi Rubiandini. Menurut dia, sisa Rp 98 triliun itu bukan kembali kepada kontraktor KKKS namun sebagai bentuk sumbangan sektor industri minyak untuk membayar gaji guru, PNS, infrastruktur dan untuk biaya operasional pemerintah.

Dari gambaran itu, transparansi industri minyak kelihatannya masih misteri, sama misterinya dengan kandungannya di dalam perut bumi. Tidak ada saksi yang melihat, tidak ada kamera yang mengawasi kecuali untuk keperluan kontraktornya sendiri. Selebihnya, soal lifting tidak ada yang tahu.

Karena itu, ungkapan yang lebih tepat dari polemik subsidi BBM ini adalah ada uang yang masuk “kantung kanan” pemerintah, namun keluar lagi dari “kantung kiri” untuk membiayai sektor lain. Jadi, kalau tidak ada yang “jebol” karena transaksi BBM, mengapa pemerintah tetap mempertahankan opsi harga BBM dinaikkan Rp 1.500 per liter? Kenapa tidak ada opsi menaikkan Rp 500 per liter?

 

 

BERITA TERKAIT

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…

BERITA LAINNYA DI Editorial

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…