Pemerintah Tak akan Belanjakan APBN Untuk Kayu Tanpa SVLK

NERACA

Jakarta – Pemerintah tak akan membeli kayu dan produk kayu yang tidak memiliki sertifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk kebutuhan instansi atau lembaga. Langkah itu diambil untuk meningkatkan penerapan penggunaan SVLK bagi industri.

“Adanya sertifikat SVLK dalam produk yang dibeli pemerintah, selain lebih menjamin legalitas, kualitasnya juga terjamin bagus,” kata Direktur Jendral Industri Agro Kementrian Perindustrian Benny Wachyudi, disela-sela seminar “Legalitas Kayu dan Produk Kayu Lintas Kawasan”, di Jakarta, Kamis (10/3).

Benny mengaku, akan melakukan program peningkatan kualitas produk yang hingga kini masih sangat rendah. Salah satu program yang akan dijalani adalah program restrukturisasi mesin untuk produk kayu.

“Ini langkah konkret tetapi masih harus dibicarakan dengan beberapa pihak. Restrukturisasi dengan cara membantu sebagian pembiayaan, tetapi harus mendapat persetujuan DPR,” terangnya.

Untuk mengembangkan industri kayu dalam negeri, harus ada kepastian bahan baku. Juga distribusi dari lokasi bahan baku ke tempat industri. Untuk memberikan kepastian ini, Kemenprin akan membuat terminal kayu seperti di Jawa Timur. “Hal lain yang masih dikeluhkan industri adalah promosi ekspor,” terangnya.

Benny menambahkan, industri sudah sangat siap dan berkomitmen. Akan tetapi Pemerintah belum mengetahui secara pasti pemberlakuan SVLK akan bersifat voluntary atau mandatary. “Nah tinggal pentahapannya mulai dari kesiapan capicity building. Kalau nanti wajib maka harus ada masa transisi. Karena jika tidak industri akan mati semua,” terangnya.

Ilegal Logging

Sementara itu, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan, untuk mengurangi pembalakan liar (illegal logging), pemerintah telah memberlakukan SVLK untuk perdagangan ekspor kayu. Sistem tersebut sebagai satu-satunya sistem dan standar legalitas kayu nasional.

Menurutnya, SVLK merupakan adalah langkah untuk mempromosikan pengelolaan hutan lestari, untuk memperbaiki tata-kelola hutan, untuk menekan pembalakan liar dan perdagangan kayu yang terkait serta untuk meningkatkan kredibilitas produk kayu Indonesia.

Zulkifli menyatakan, perlunya kerjasama antarnegara agar tidak menerima kayu ilegal. Negara-negara penerima kayu Indonesia antara lain Uni Eropa, dan kawasan Timur Tengah seperti Jepang, Cina dan Korea.

“Kita minta dunia internasional untuk tidak menampung kayu-kayu yang tidak punya

SVLK. Saya ambil contoh misalnya kayu Berbau. Tidak mungkin kayu berbau dari  Malaysia, Singapura, atau Thailand, pasti dari Indonesia,” kata Zulkifli.

Karena itu, Zulkifli menegaskan, seharusnya tidak hanya Indonesia saja yang disalahkan terkait pembalakan liar. Seharusnya importir atau pembeli kayu yang mau menerima kayu ilegal yang memberikan kontribusi tetap terjadinya pencurian kayu juga patut disalahkan.

“Kita tidak ingin hanya disalahkan tapi negara importir harus bertanggungjawab atas perdagangan kayu yang bersifat illegal. Saya ingin menekankan bahwa SVLK adalah suatu keharusan. Saya juga berharap bahwa negara-negara pengimpor harus membatasi impor kayu dan produk kayu ilegal, dan mempromosikan insentif pasar,” katanya.

Selain untuk ekspor, sambung Zulkifli, semua kayu impor juga akan dikendalikan  oleh SVLK. Pemerintah Indonesia akan memberikan petunjuk tentang apa yang merupakan bukti diterima legalitas kayu impor. “Kayu impor harus disertai dengan dokumen menunjukkan legalitas kayu di negaranya panen,” ujarnya.

Zulkifli juga mengklaim, saat ini telah terjadi penurunan praktik pembalakan liar. Menurut dia, penurunan praktik ilegal logging terjadi karena memang areal hutan di Indonesia sudah berkurang. “Pelaku illegal logging sekarang tidak mudah karena kawasan hutan kita sudah berkurang banyak dibanding yang lalu-lalu,” ungkapnya.

Zulkifli menyatakan, praktik illegal logging saat ini hanya terjadi di beberapa tempat dan sifatnya sporadis. “Tapi kita tetap mesti waspada bekerjasama dengan mitra dalam negeri dan luar negeri untuk tidak memberikan peluang kepada pelaku-pelaku illegal logging. Istilahnya zero toleran terhadap illegal logging,” tandasnya

Sementara itu, Sekjen Kementerian Keuangan Hadi Daryanto mengatakan jumlah kasus pembalakan hutan liar menunjukkan penurunan yang berarti. Selama 2002-2009  rata-rata terjadi 268 kasus per tahun. Sementara, pada 2010 hanya terjadi 48 kasus. “Ini artinya terjadi penurunan 220 kasus dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Hadi.

SVLK ini sebenarnya sudah diberlakukan pada tahun 2009 dalam P.38/Menhut-II.2009 sebagai jaminan status hukum kayu dan produk kayu Indonesia. Ketentuan ini bersifat wajib bagi pengusaha hutan dan industri kayu. SVLK merupakan tahap krusial agar Indonesia bisa mencapai sertifikasi penuh Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL).

Sejauh ini, ungkap Hadi, lembaga pengelola PHPL yang sudah diakreditasi dan didaftar Kementerian Kehutanan jumlahnya 11 unit, sementara empat lainnya sedang dalam proses. Sementara, ada 30 unit konsesi hutan alam seluas 2,04 juta hektare dan 21 unit hutan produksi seluas 2,47 juta hektare yang sudah diperiksa PHPL.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…