Prof. Eddy: Kasus SAT Sudah Selesai!

Jakarta-Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UGM Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej yang akrab disapa Eddy Hiariej menegaskan, dalam perkara pidana itu ada asas yang berbunyi res judicata in criminalibus atau setiap perkara pidana itu harus ada akhirnya atau ujungnya.

Hal tersebut ditegaskan Eddy saat menjadi pembicara dalam acara diskusi publik bertajuk "Vonis Bebas MA Terhadap Syafruddin: Salah Siapa, MA atau KPK?" yang diselenggarakan MMD Initiative, di Jakarta, Rabu (31/7).

"Saya tidak lihat fakta persidangan, tidak melihat apapun, tapi saya mau berbicara secara teoritik. Bahwa dalam perkara pidana ada asas yang berbunyi res judicata in criminalibus. Jadi perkara pidana itu harus ada akhirnya. Harus ada ujungnya," dia mengungkapkan.

Eddy juga menjelaskan, secara teoritik vonis hakim Mahkamah Agung kepada Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) sudah selesai dan tidak bisa lagi dilakukan peninjauan kembali (PK) oleh Jaksa. Sebab menurutnya secara aturan jika jaksa sudah tidak berhak melakukan PK pada putusan pengadilan tertinggi tersebut. "Untuk SAT secara pidana close the keys, sudah putusan lepas. Artinya dia tidak dijatuhi pidana, dan itu putusan pada kasasi," dia mengungkapkan.

"Sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi, sampai dunia kiamat saya tidak pernah setuju yang namanya jaksa melakukan peninjauan kembali. Karena peninjauan kembali yang dilakukan oleh jaksa bukan terobosan hukum, itu noda hitam dalam sejarah penegakan hukum," ujar Eddy.

Menurut dia, jika KPK menemukan bukti adanya kerugian negara dalam kasus BLBI maka hanya gugatan yang bisa dilakukan adalah gugatan perdata."Bahwa apabila ada kerugian negara secara nyata, putusan bebas, putusan lepas, tidak menghapuskan gugatan perdata. Silakan melakukan gugatan perdata. Karena ada kerugian keuangan negara secara nyata," ujarnya.

Sementara itu, pengacara Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) Hasbullah menegaskan, Surat Keterangan Lunas (SKL) yang diterbitkan Syafruddin terkait BLBI sudah sesuai aturan. Penegasan itu sekaligus menyanggah pendapatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Perbuatan Pak Syafruddin dalam rangka mengeluarkan SKL itu didasari dari peraturan perundangan," ujarnya.

"Secara jelas dalam audit BPK tahun 2006 dikatakan BPK berpendapat bahwa SKL telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang transparan," katanya.

Menurut dia, kliennya sudah melakukan tindakan yang bermanfaat bagi negara. Dia menilai kebijakan Syafruddin membuat Indonesia keluar dari krisis."Jadi bayangkan Pak Syafruddin ini telah melakukan tindakan sebagai kepala BPPN telah menyelesaikan dan berhasil meningkatkan dan berhasil mengeluarkan Indonesia dari keadaan krisis menjadi tidak krisis," katanya.

KPK mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis lepas Syafruddin Arsyad Temenggung terkait kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI. Namun, KPK menegaskan kasus itu ranah pidana.

"KPK setuju dengan putusan pengadilan yang mengatakan perbuatan terdakwa terbukti. Tapi KPK berbeda pendapat tentang apakah ini berada pada ranah pidana, perdata atau administrasi negara," kata Juru Bicara Humas KPK, Febri Diansyah dalam kesempatan yang sama.

Dia menuturkan, berdasarkan fakta persidangan, diketahui ada penyimpangan yang dilakukan Syafruddin saat menjabat Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). mohar

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…