Menunggu Ekuilibrium Harga Tiket

Oleh: Yossyafra,  Dosen Transportasi  FT Universitas Andalas

Silang pendapat mengenai tingginya harga tiket pesawat udara yang berlangsung sejak akhir 2018 hingga saat ini, cukup menguras waktu, pemikiran, dan energi banyak pihak. Pemerintah sebagai regulator belum mendapatkan kebijakan yang dapat menenangkan banyak pihak. Sepertinya diperlukan kebijakan yang kuat dan dapat diterima semua pihak.

Harga tiket penumpang yang relatif mahal memberikan dampak cukup signifikan dalam pergerakan masyarakat. Selain itu, pengaruh pada aspek nonoperasional penerbangan juga terjadi, baik di dalam maupun di luar bandara, seperti omzet penjualan di kafe, restoran dan toko suvenir yang ada di bandara, jumlah penumpang bus, taksi, dan kereta api bandara yang menurun. Pihak agen perjalanan dan hotel di daerah wisata juga mengeluhkan terjadinya penurunan jumlah wisatawan domestik. Sampai kapankah periode kemahalan ini berlangsung?

Pelayanan angkutan udara merupakan implementasi layanan publik yang dilindungi aturan dan kebijakan pemerintah melalui perundangan-undangan untuk diberikan kepada masyarakat oleh operator. Dalam UU Penerbangan No 1 Tahun 2009, pertimbangan dalam mengatur penerbangan ialah disebabkan bagian dari sistem transportasi nasional yang menuntut penyelenggaraan penerbangan sesuai dengan perkembangan iptek, peran serta swasta dan persaingan usaha, perlindungan konsumen, ketentuan internasional yang disesuaikan dengan kepentingan nasional, akuntabilitas penyelenggaraan negara, dan otonomi daerah.

Asas penyelenggaraan penerbangan merupakan sesuatu yang sangat ideal, yaitu yang berasaskan manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, adil dan merata, keseimbangan, keserasian dan keselarasan, kepentingan umum, keterpaduan, tegaknya hukum, kemandirian, keterbukaan dan antimonopoli, berwawasan lingkungan hidup, kedaulatan negara, kebangsaan, dan kenusantaraan.

Sangat wajar maskapai sebagai operator dalam bisnisnya berorientasi pada profit. Maskapai mencari cara bagaimana mendapat keuntungan setinggi mungkin dengan mengusahakan mengoperasikan pesawat seefisien mungkin. Berbagai upaya dilakukan, seperti menurunkan biaya operasional dengan memangkas jumlah pesawat (sarana) yang occupancy rate-nya rendah, crew (orang), alat (prasarana), bahan bakar, dan lain-lain. Namun, untuk dapat memperoleh profit yang tinggi tidaklah mudah. Dibutuhkan upaya dari manajerial dan semua komponen maskapai penerbangan tersebut.

Dalam UU Penerbangan No 1 Tahun 2009, salah satu tujuan penyelenggaraan penerbangan ialah mewujudkan penyelenggaraan penerbangan yang tertib, teratur, selamat, aman, nyaman, dengan harga yang wajar, dan menghindari praktik persaingan usaha yang tidak sehat.

Tingginya Harga Tiket

Pada akhir 2018, tiba-tiba secara serentak maskapai penerbangan Indonesia untuk rute domestik menaikkan harga tiket. Kondisi terkini di Indonesia, maskapai penerbangan domestik hanya dikuasai dua holding company. Pada awalnya masyarakat menduga kenaikan harga tiket tersebut hanya sebagai bagian dari strategi bisnis maskapai pada kondisi puncak akhir tahun dan liburan sekolah. Namun, yang terjadi harga tiket cenderung makin tinggi dan puncaknya pada awal-akhir Juni, saat liburan Idul Fitri 1440H.

Minggu kedua Juni 2019, seorang pelaku perjalanan yang berencana melakukan perjalan menuju Ibu Kota dengan pesawat udara. Sudah berusaha mencari rute alternatif dan mencoba mengundurkan perjalanannya satu minggu, tapi tidak jadi berangkat. Ada beberapa alasan yang menyebabkan perjalanannya batal. Pertama, sulitnya mendapatkan tiket walaupun sudah coba mengundurkan perjalan seminggu dari rencana semula. Kedua, mahalnya tiket melebihi tiga kali dari harga tengah pada hari biasa. Ketiga, jika tetap berangkat, akan butuh waktu perjalanan yang lama karena transit hingga tiga kali dan dengan konsekuensi tambahan menginap di bandara kedua atau ketiga.

Ini merupakan satu contoh dan fakta yang terjadi pada masyarakat pelaku perjalanan pesawat udara. Pengalaman lainnya, seorang traveller yang setiap bulan melakukan perjalanan ke dan di Jakarta (karena domisili istri dan anaknya), mengatakan harga tiket menguras lebih 30% pendapatannya.

Berdasarkan data dari BPS, jumlah penumpang angkutan udara domestik sepanjang kuartal I-2019 anjlok hingga 17,66% jika dibandingkan dengan kuartal I-2018. Senada, PT Angkasa Pura I (Persero) melansir bahwa pada triwulan periode kuartal I-2019, terjadi penurunan jumlah penumpang yang cukup signifikan, yakni mencapai 3,5 juta penumpang jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dari sisi total penerbangan di 13 bandara yang dikelola AP I, ada 35 ribu slot yang tidak jadi terbang. Dampak penurunan penumpang bagi AP-I tentu berpengaruh pada pendapatan BUMN ini. Untuk bandara yang di bawah pengelolaan AP-I, hanya Ngurah Rai Bali yang tidak terdampak signifikan karena kebanyakan di bandara tersebut merupakan penerbangan internasional. Penurunan jumlah penumpang terjadi pada penerbangan domestik.

Data Kementerian Perhubungan, dari 36 bandara yang dipantau dari H-7 hingga H-2 Lebaran 2019, terjadi penurunan jumlah penumpang hingga 30,71% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Menteri Pariwisata mengatakan bahwa harga tiket pesawat yang kian mahal membuat jumlah kunjungan wisatawan domestik pada kuartal I-2019 anjlok.

Tingginya harga tiket pesawat selama semester pertama 2019, telah memberi dampak pada indikator makro. Kenaikan harga tiket pesawat membuat inflasi membengkak dalam beberapa bulan terakhir. Data BPS mencatat harga tiket pesawat kerap berkontribusi pada inflasi. Pada Januari 2019, inflasi menyentuh angka 0,39%, walau Februari turun menjadi 0,08%. Namun, inflasi kembali meningkat pada Maret dan April, yaitu sebesar 0,11% dan 0,44%.

Peran Regulator

Rangkaian peristiwa harga tiket layanan publik angkutan penumpang udara dalam satu semester ini, menjadi pelajaran penting bagi banyak pihak. Ada tiga polar yang yang saling memengaruhi, yaitu masyarakat (sebagai pengguna/user), maskapai penerbangan (sebagai operator), dan pemerintah (sebagai regulator). Diperlukan saling pengertian dari ketiga polar untuk menciptakan angkutan udara yang teratur, aman, nyaman, selamat, dan terjangkau. Pemerintah sebagai regulator harus ibarat payung di hari hujan, yang melindungi masyarakat dan maskapai. Langkah pemerintah diperlukan dalam mengintervensi harga tiket pesawat yang cukup mahal. Kehadiran pemerintah dalam platform perlindungan dan keberlanjutan operasional penerbangan ialah keharusan. Karena kompleksitas dampak, pemerintah harus hadir secara holistis (multisektor dan multilevel).

Pemerintah mempertimbangkan pengaturan harga tiket tersebut dalam rangka, pertama; penyediaan pelayanan penerbangan angkutan orang yang ada saat ini selamat, aman, nyaman, tertib, lancar, dan terjangkau. Kedua, mendorong pertumbuhan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan prinsip pemberdayaan usaha multisektor.

Ketiga, memberi kepastian hukum terhadap aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan serta menampung perkembangan kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan angkutan penerbangan, serta memberikan perlindungan dan penegakan hukum bagi masyarakat. Pembahasan turunannya, seperti kondisi pesawat, rute dan frekuensi operasi, umur pesawat, dan pemanfaatan teknologi. (www.mediaindonesia.com)

 

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…