Harga Patokan Kayu Naik, Pengusaha Hutan Merasa Keberatan

NERACA

 

Jakarta - Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) keberatan dengan lonjakan harga patokan kayu yang ditetapkan Menteri Perdagangan untuk memperhitungkan besaran iuran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH). APHI menyatakan kenaikan harga patokan kayu akan semakin memukul daya saing bisnis pengusahaan hutan dan industri berbasis kayu secara keseluruhan karena dipastikan berdampak pada besaran pembayaran PSDH yang tarifnya adalah 10% untuk kayu dari hutan alam dan 5% untuk kayu dari hutan tanaman.

"Kami akan mengajukan keberatan secara resmi kepada Kemendag dalam satu-dua hari ini," kata Direktur Eksekutif APHI Purwadi, akhir pekan lalu.

Sebelumnya Menteri Perdagangan Gita Wirjawan melansir Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.13/2012 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan untuk Penghitungan PSDH pada 6 Maret 2012 lalu. Dalam ketentuan tersebut harga patokan hasil hutan mengalami kenaikan tajam dibandingkan harga patokan lama.

Dalam Permendag itu, harga patokan kayu bulat kelompok meranti di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku ditetapkan sebesar Rp1.270.000 per meter kubik atau naik sebesar 111,7% dibandingkan harga patokan lama Rp600.000 per meter kubik. Untuk kawasan Papua, Nusa Tenggara, dan Bali, harga patokan kayu bulat kelompok meranti bahkan naik lebih tinggi lagi mencapai 237,3% dari Rp504.000 per meter kubik menjadi Rp1,7 juta per meter kubik.

Sementara harga patokan kayu hutan tanaman, misalnya kayu akasia, ditetapkan Rp792.000 per ton atau naik hingga 1.880 % dibandingkan harga patokan lama Rp40.000 per ton. Harga patokan kayu Sengon juga naik hingga 3.463 % menjadi Rp1.069.000 per ton dari sebelumnya Rp30.000 per ton.

Menurut dia, harga patokan yang ditetapkan tersebut jauh lebih besar dibandingkan realitasnya di lapangan. Dia mensinyalir harga patokan tersebut ditetapkan dengan melihat harga pembelian di pabrik. Padahal, katanya, pada harga pembelian di pabrik komponen di luar biaya produksi kayu seperti biaya angkut juga dihitung.

Purwadi mengatakan APHI sebenarnya tidak berkeberatan jika harga patokan dinaikan. Apalagi, katanya, APHI juga sempat memberikan masukan saat pembahasan ketentuan tentang harga patokan tersebut disusun. "Sayangnya masukan tersebut diabaikan. Kami tidak keberatan jika kenaikannya berkisar 10-20% dari harga patokan lama” kata Purwadi.

Dia secara khusus juga menyayangkan lonjakan harga patokan kayu tanaman. Hal itu, kata Purwadi, dikhawatirkan menyurutkan minat investasi di hutan tanaman. Padahal, Kementerian Kehutanan saat ini sedang mendorong pemanfaatan kayu hutan tanaman.

Jika harga patokan tersebut tidak direvisi, dia khawatirkan bisnis pengusahaan hutan semakin lesu. Kondisi ini bukan tidak mungkin membuat pasokan bahan baku kayu bagi industri pengolahan akan terganggu dan semakin melemahkan daya saing sektor kehutanan nasional. "Pada akhirnya kontribusi sektor kehutanan terhadap PDB nasional juga akan semakin mengecil," ujarnya.

Saat ini, jumlah pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (IUPHHK-HA/HPH) sebanyak 293 unit dengan luas areal kerja 23,24 juta hektare. Jumlah tersebut merosot jauh jika dibandingkan jumlah HPH pada tahun 1992 yang mencapai 580 unit dengan luas areal kerja mencapai 61,38 juta hektare.

Dari jumlah HPH yang ada saat ini, ungkap Purwadi, hanya 156 unit saja yang aktif dan realisasi produksi kayu bulat hanya 4,67 juta meter kubik dari kuota tebagangan yang ditetapkan pemerintah sebesar 9,2 juta meter kubik.

Sementara dari 231 unit IUPHHK Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI/HTI) hanya 91 unit saja yang aktif. "Di tengah kondisi perekonomian Indonesia dan dunia yang serba tidak pasti saat ini, pengusaha kehutanan sebenarnya lebih memerlukan kebijakan yang dapat mendorong HPH dan HTI bisa beroperasi, seperti penyederhanaan peraturan dan birokrasi serta pemberian insentif dan bukan kenaikan pungutan," tegas Purwadi.

Tidak Prosedural

Di tempat berbeda, Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi meminta Menteri Kehutanan untuk segera menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) senilai Rp 321 triliun sebagai penagihan atas pembayaran nilai kerugian negara akibat pemanfaatan hutan secara tidak prosedural oleh sejumlah perusahaan-perusahaan sawit dan tambang yang beroperasi di Pulau Kalimantan. “Nilai kerugian negara tersebut adalah hasil kalkulasi pihak Kementerian Kehutanan sendiri yang telah diekspos pada tahun 2011 lalu. Penagihan kerugian negara tersebut perlu segera ditagih untuk membantu APBN, termasuk subsidi BBM. Kementerian Kehutanan harus sensitif dengan kondisi APBN sekarang ini,” ujar Elfian.

Menurut dia, kerugian negara akibat pemanfaatan hutan secara cacat prosedural tersebut jangan hanya diwacanakan di publik saja, tanpa ada eksekusi penagihannya. Menurut Elfian, jika Menhut mengerti soal itu, dia bisa berbuat sesuatu untuk APBN dan subsidi BBM. "Sudah setahun lebih angka-angka kerugian negara dari pemanfaatan hutan secara cacat prosedur tersebut diekspos oleh pejabat kehutanan, tapi tak jelas penagihannya. Padahal, ada Undang-Undang Kehutanan sebagai dasar hukum penagihan tersebut," jelas Elfian.

BERITA TERKAIT

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

Konsumsi Energi Listrik SPKLU Meningkat 5,2 Kali Lipat - MUDIK LEBARAN 2024

NERACA Jakarta – Guna memanjakan pemudik yang menggunakan kendaraan listrik EV (Electric Vehicle), 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum…

BERITA LAINNYA DI Industri

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

Konsumsi Energi Listrik SPKLU Meningkat 5,2 Kali Lipat - MUDIK LEBARAN 2024

NERACA Jakarta – Guna memanjakan pemudik yang menggunakan kendaraan listrik EV (Electric Vehicle), 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum…