Menata Kultur Birokrasi Korup

Selain kasus mafia pajak yang melibatkan Gayus Tambunan, mantan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu, kini sejumlah pegawai Ditjen Pemasyarakatan Kemenhum-HAM termasuk Kalapas Narkotika Nusakambangan diketahui terlibat kasus korupsi. Ini membuktikan tidak hanya pejabat tinggi yang berpeluang melakukan korupsi, pegawai negeri sipil (PNS) pun memiliki kesempatan untuk memperkaya diri sendiri.  

Birokrasi di Indonesia memang memiliki banyak masalah sehingga perlu untuk ditata secara berkala dan intensif. Penyelewengan anggaran negara, penyalahgunaan posisi untuk kepentingan pribadi, kolusi, adalah wujud dari sifat-sifat yang menjangkiti birokrasi dan institusi di negara ini.

Munculnya penyakit birokrasi tersebut disebabkan rendahnya ketegasan birokrasi yang belum sepenuhnya mampu mengontrol para anggota organisasi di dalam instansi pemerintah  terkait secara efektif.

Kenyataannya, tidak sedikit pegawai negeri yang memiliki kekayaan melebihi kapasitasnya. Contoh kasus penggelapan pajak yang dilakukan Gayus Tambunan, yang melakukan penyelewengan sehingga bisa meraup harta sedikitnya Rp25 miliar. Kemudian Kalapas Narkotika Nusakambangan Marwan Adli bersama dua bawahannya, diketahui menerima miliaran rupiah dari sindikat narkoba setelah diperiksa tim Badan Narkotika Nasional (BNN).

Karena itulah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan- RB) ke depan berinisiatif melakukan tindakan preventif, yaitu akan mewajibkan seluruh pegawai negeri sipil melaporkan harta kekayaan kepada negara. Artinya, semua PNS mulai golongan satu hingga empat diwajibkan mengisi formulir laporan harta kekayaan.  

Sebelumnya dalam UU No.28/1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme juga sudah mengamanatkan hal itu meski dalam konteks berbeda. Coba lihat pasal 5 UU itu disebutkan, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah memangku jabatan. Mereka juga harus bersedia diperiksa kekayaannya sebelum,selama, dan setelah menjabat. Hanya masalahnya, sosialisasi UU tersebut belum komprehensif.

Kebijakan ini perlu disosialisasikan dan dilaksanakan secara serius. Sudah seharusnya kebijakan pelaporan harta kekayaan diterapkan bagi PNS yang tergolong pejabat menengah dan tinggi. Kewajiban tersebut otomatis akan mendorong upaya reformasi birokrasi yang selama ini jalan di tempat. Maksud pemerintah menerapkan kebijakan ini tentu memiliki iktikad baik, dan membuat citra PNS positif di masa depan.

Sudah saatnya untuk menciptakan kultur birokrasi yang bebas dari korupsi, sejatinya pimpinan kementerian/lembaga (K/L) negara menjunjung tinggi kompetisi yang sehat. Kemudian pemerintah secepatnya menata ulang struktur organisasi lembaga yang telah terbukti membuka peluang penyimpangan bagi aparat pelaksananya, di samping menjatuhkan sanksi keras bila terbukti bersalah. Penegakan hukum sangat diperlukan untuk reformasi birokrasi.

Kita tidak mau langkah reformasi birokrasi berjalan mundur ke belakang. Sebab itu UU maupun perangkat hukum di bawahnya harus dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen. Bagaimanapun, penegakan hukum jangan bersifat tebang pilih, namun sesuai norma dan ketentuan yang berlaku secara universal di negeri ini.

 

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…