HADAPI SENGKETA BEA MASUK SAWIT DENGAN UNI EROPA - Pemerintah Bentuk Tim Pengacara Khusus

Jakarta-Pemerintah menyiapkan tim pengacara internasional untuk menghadapi Uni Eropa terkait perkara sengketa bea masuk produk sawit dan turunannya asal Indonesia. Sebelumnya UE resmi memberlakukan pengenaan bea masuk untuk produk tersebut sebesar 8-18%. Kebijakan itu akan berlaku secara provisional (sementara) per 6 September 2019, dan ditetapkan secara definitif per 4 Januari 2020 dengan masa berlaku selama 5 tahun.

NERACA

Menurut Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution, saat ini pemerintah telah membentuk tim pengacara internasional untuk menangani perkara sengketa soal bea masuk tersebut. Tentunya, tim pengacara tersebut telah melalui proses lelang di Kementerian Perdagangan. "Jadi kami sudah punya tim dan bahkan punya tim lawyer internasional yang sudah dilelang dan itu sudah ada orang-orangnya," ujarnya saat ditemui di kantornya, Minggu (28/7).

Dia menyebutkan, tim pengacara internasional yang akan ditunjuk untuk menangani kasus tersebut bukan hanya berasal dari luar negeri, tetapi juga ahli-ahli asal Indonesia. Mulai dari ahli hukum internasional hingga perdagangan atau ekspor internasional dari Indonesia.

"Jadi itu adalah ahli-ahli hukum internasional, kemudian ekspor internasional, di samping ahli-ahli kita sendiri. Dan itu ada di bawah kementerian perdagangan, yang melelang juga mereka. Artinya mereka (Kemendag) yang melakukan proses lelangnya. Tim ini sebelumnya juga pernah disiapkan untuk menangani kasus serupa," ujarnya seperti dikutip merdeka.com.

Adapun kasus serupa yang dimaksud adalah ketika produk crude palm oil (CPO) atau minyak sawit asal Indonesia didiskriminasi oleh Uni Eropa. Pada 2013 dan 2017, Indonesia juga pernah menghadapi tuduhan serupa, yakni terkait kebijakan antidumping terhadap produk minyak sawit dan turunannya.

"Timnya yang tadinya dipersiapkan pada waktu yang lalu itu mereka mulai mau mendiskriminasi CPO, sekarang dia maju lebih jauh lagi, tim yang sama akan maju juga," ujarnya.

Persoalannya, biodiesel Indonesia dikenai bea masuk karena UE menuding Indonesia menerapkan praktik subsidi untuk produk bahan bakar nabati berbasis minyak kelapa sawit (crude palm oil-CPO) itu. Pengenaan tarif impor ini merupakan buntut dari sengketa biodiesel antara Indonesia dan UE selama 7 tahun terakhir.

Adapun, bea masuk tersebut akan diberlakukan untuk biodiesel produksi Ciliandra Perkasa sebesar 8%, Wilmar Group 15,7%, Musim Mas Group 16,3%, dan Permata Group sebesar 18%.

Sebelumnya menurut Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati, pemerintah RI harus tegas terhadap sikap UE yang telah memberikan hambatan perdagangan yang signifikan pada ekspor biodiesel Indonesia.

"Kami akan menyampaikan respon tegas secara resmi untuk hal ini. Bila proposal ini menjadi penentuan awal, maka bisa dipastikan ekspor biodiesel ke Uni Eropa mengalami hambatan," ujarnya kepada pers, Jumat (26/7).

Menurut data Kemendag, ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa meningkat tajam dari US$ 116,7 juta pada 2017 menjadi US$ 532,5 juta pada 2018. Namun, pada 2019 ini, tren ekspor biodiesel Indonesia ke tanah Eropa cenderung turun bila dibanding tahun sebelumnya.

Dia melanjutkan, proposal tersebut sebenarnya merupakan ancaman kesekian kalinya yang dilakukan Uni Eropa untuk menghambat akses pasar produk Indonesia di Eropa. Pada Desember 2018, European Commission (EC) menginisiasi penyelidikan antisubsidi terhadap biodiesel asal Indonesia. "Indonesia diklaim memberikan suatu bentuk fasilitas subsidi yang meIanggar ketentuan WTO (World Trade Organization) kepada eksportir biodiesel, sehingga memengaruhi harga ekspor biodiesel ke Uni Eropa," ujarnya.

Padahal, beberapa bulan sebelumnya pasar ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa juga baru terbebas dari hambatan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD). Pada 16 Februari 2018, Court of Justice Europa Union (ClEU) mengeluarkan keputusan yang menguatkan putusan Hakim General Court sehingga, Uni Eropa memutuskan membatalkan pengenaan BMAD yang mulai efektif berlaku per 16 Maret 2018.

Indonesia juga telah berhasil terbebas dari pengenaan BMAD atas impor biodiesel melalui keputusan panel Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body-DSB) WTO pada 26 Oktober 2017. Panel DSB memenangkan klaim Indonesia atas UE pada sengketa DS 480 EU lndonesia Biodiesel.

"Perusahaan biodiesel Indonesia yang menggunakan minyak sawit sebagai bahan bakunya sangatlah mandiri dan Pemerintah Indonesia tidak menyubsidi industri biodiesel nasional seperti yang dituduhkan UE. Dapat disimpulkan bahwa UE sangat berniat menghambat ekspor biodiesel asal Indonesia," tutur Pradnyawati.

Pemerintah Indonesia telah beberapa kali menyampaikan protes keras kepada Pemerintah UE. Bahkan, sejak isu akan adanya penyelidikan, Indonesia telah mengambil langkah pendekatan melalui konsultasi prapenyelidikan dengan EU Case Team.

Meski telah berkomitmen untuk terus melawan, Pradnyawati mengatakan, pemerintah untuk sementara waktu bakal menerapkan pengenaan bea masuk 8-18% sesuai permintaan Uni Eropa sejak 6 September mendatang, sampai hasil penyidikan final keluar pada Januari 2020.

"Memang 6 September baru akan diberlakukan bea masuk sementara. Lagi-lagi itu sementara. Penyidikan akan terus berproses, dan kita masih bisa akan terus datang ke mereka (Ini Eropa) sampai awal tahun 2020. Keputusan final determination baru keluar Januari 2020," ujarnya.

Pradnyawati menilai, pengenaan bea masuk dengan margin sebesar itu sebagai strategi yang terstruktur, sistematis dan masif dari Uni Eropa. Tujuannya, mencegah masuknya produk biodiesel dari Indonesia."Intinya adalah mereka enggak mau minyak nabati mereka yang dihasilkan di Eropa itu tersaingi oleh minyak nabati dari Asia atau negara tropis," ujarnya.

Dalam pandangannya, kebijakan itu sengaja dibuat lantaran minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil-CPO) hasil olahan Indonesia lebih kompetitif daripada minyak nabati produksi Eropa yang berasal dari kedelai atau biji bunga matahari. "Oleh karena itu kita digempur dari berbagai arah dan dengan berbagai instrumen yang semuanya itu legal menurut WTO (World Trade Organization)," ujar dia.

Pradnyawati berkesimpulan, proposal bea masuk tersebut sebenarnya merupakan ancaman kesekian kalinya yang dilakukan Uni Eropa untuk menghambat akses pasar produk Indonesia di tanah Eropa. Pada Desember 2018, European Commission (EC) sempat menginisiasi penyelidikan antisubsidi terhadap biodiesel asal Indonesia. bari/mohar/fba

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…