KPK Selayaknya Harus Hormati Putusan MA

 

Oleh: Mario Andhika, Pemerhati Kebijakan Publik

Kalangan hakim Mahkamah Agung (MA) pada prinsipnya tidak bisa sembarangan dalam memutus suatu perkara. Mereka dipastikan sudah mempertimbangkan secara seksama sesuai dengan fakta yang ada dan berdasar hukum yang berlaku. Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan MA terkait Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), penyelesaian kasus BDNI seharusnya dilakukan komprehensif dengan tetap memperhatikan hubungan SAT dengan pemegang saham BDNI, SN dan IN, dalam pertimbangan hukumnya.

Tidak mengherankan jika advokat senior Mohammad Assegaf menentang keras pihak-pihak yang tidak menghormati putusan MA. Hal ini sudah menjurus pada pelecehan terhadap institusi peradilan di Indonesia. Penghormatan itu harus dilakukan pihak yang kalah, dalam kasus ini KPK, sebagaimana menghormati putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang memenangkan mereka. “Jangan tidak (menghormati putusan) pada Syafruddin yang telah dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum oleh putusan MA,” tegas dia dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip rmol.id, Jumat (26/7).

MA telah memutuskan untuk membebaskan Syafruddin karena tidak terbukti ada unsur pidana dalam keputusannya sebagai Kepala BPPN memberikan Surat Keterangan Lunas (SKL) tahun 2004 kepada pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim.

Tidak hanya itu. Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Golkar Robby Anugerah Marpaung mengungkapkan, KPK harus bisa menjelaskan mengapa mereka tetap menyatakan dan menetapkan pemegang Saham BDNI Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Nursalim (IN), sebagai tersangka yang terkait SAT. Padahal, MA sebelumnya telah membebaskan SAT.

"MA telah memutuskan bahwa perbuatan Syafruddin Temenggung bukanlah merupakan suatu tindak pidana. Maka, mengapa KPK tetap mentersangkakan IN dan SN? Hal ini sangat tidak masuk akal dan seakan-akan KPK sedang menginjak-injak sistem hukum kita. KPK harus dengan segera menjelaskan kontradiksi ini," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (27/7).

Menanggapi pernyataan Assegaf bahwa munculnya kritik dan serangan terhadap MA bisa menjurus pada pelecehan terhadap institusi peradilan tertinggi di Indonesia, Robby mengatakan bahwa tindakan KPK yang membabi buta bisa berpotensi melanggar HAM. "Penegakan hukum seharusnya dilakukan dengan tidak menabrak aturan yang berlaku dan tetap memperhatikan kepentingan serta hak-hak masyarakat," ujarnya.

Robby pun sepakat dengan Assegaf bahwa MA dalam memutuskan perkara pasti melakukannya dengan seksama, sesuai fakta yang ada dan berdasarkan hukum yang berlaku. "Sama halnya seperti putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung yang dihormati oleh KPK dan pihak-pihak lainnya. Maka, terlebih pada putusan Mahkamah Agung, juga harus dihormati dan dipatuhi," ujarnya.

Seperti diketahui, sudah menjadi fakta hukum bahwa MA telah membebaskan SAT karena tidak terbukti ada unsur pidana dalam keputusannya sebagai Kepala BPPN memberikan Surat Keterangan Lunas (SKL) tahun 2004 kepada Sjamsul Nursalim, pemegang saham BDNI.

Masalah BLBI sebenarnya sudah selesai setelah penandatanganan MSAA dan pemberian surat Release and Discharge dari pemerintah kepada Sjamsul Nursalim pada 1999 silam.

Banyak pihak menilai bahwa pembebasan SAT oleh para Hakim Agung semestinya secara otomatis menggugurkan dakwaan terhadap SN dan istrinya (IN), yang didakwa melakukan tindakan pidana bersama-sama SAT. Sjamsul Nurasalim dan istrinya seharusnya dibebaskan dari dakwaan karena hal itu berpotensi melanggar hak-hak asasinya.

Batal Demi Hukum                             

Sebelumnya kuasa hukum Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail, memastikan kliennya tidak pernah menerima panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (19/7). “Tindakan KPK secara sengaja menempelkan copy surat panggilan di papan pengumuman PN Jakarta Pusat, seolah-olah telah menjalankan panggilan sesuai dengan hukum, adalah bukti bahwa KPK tidak menghormati putusan MA,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (20/7).

Ia pun meminta KPK menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) telah membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung yang awalnya didakwa melakukan perbuatan pidana bersama-sama dengan kliennya tersebut.

“Dengan demikian berarti bahwa kedudukan SN dan IN sebagai kawan peserta dari SAT dalam melakukan perbuatan pidana adalah batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya,” ujar Maqdir.

Seperti diketahui, MA sebagai lembaga peradilan tertinggi di negara ini telah memutuskan bahwa penerbitan SKL BLBI BDNI bukan merupakan tindak pidana sesuai dengan Release and Discharge yang diberikan Pemerintah kepada Sjamsul Nursalim pada tahun 1999 karena telah memenuhi seluruh kewajibannya.

Presiden pada 2002 juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden yang intinya menginstruksikan bagi pihak yang telah menandatangani MSAA dan telah menerima Release and Discharge dari Pemerintah sebagai bukti penyelesaian kewajiban, wajib diberikan bukti jaminan kepastian hukum dan membebaskannya dari segala aspek pidana yang diikuti dengan instruksi penghentian perkara baik di tahap penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka karena diduga telah melakukan misrepresentasi. Kasus ini merupakan pengembangan perkara dari fakta persidangan terhadap Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara dari fakta persidangan terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. SN selaku pemilik BDNI melakukan misrepresentasi.

Namun, majelis hakim kasasi MA mementahkan dakwaan hingga vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. MA membebaskan SAT dari segala tuntutan hukum. Sementara itu, KPK terus mengusut kasus SN dan IN walau Syafruddin sudah bebas dari tuntutan.

BERITA TERKAIT

Kebijakan Strategis Pemerintah Wujudkan Ketahanan Ekonomi Nasional

  Oleh : Azahrin, Mahasiswa FEB Unair   Ketahanan ekonomi nasional telah menjadi prioritas bagi pemerintahan di berbagai belahan dunia,…

Tanpa Oposisi, Bagaimana Mungkin Ada Demokrasi?

  Oleh: Tony Rosyid, Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa Pemilu 2024 sudah selesai. Siapa presiden dan anggota DPR-nya, sudah tercatat…

Pembangunan IKN Dorong Inovasi dan Meningkatkan Pendidikan

  Oleh : Gavin Asadit, Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Kebijakan Strategis Pemerintah Wujudkan Ketahanan Ekonomi Nasional

  Oleh : Azahrin, Mahasiswa FEB Unair   Ketahanan ekonomi nasional telah menjadi prioritas bagi pemerintahan di berbagai belahan dunia,…

Tanpa Oposisi, Bagaimana Mungkin Ada Demokrasi?

  Oleh: Tony Rosyid, Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa Pemilu 2024 sudah selesai. Siapa presiden dan anggota DPR-nya, sudah tercatat…

Pembangunan IKN Dorong Inovasi dan Meningkatkan Pendidikan

  Oleh : Gavin Asadit, Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia…