Pemerintah Janjikan Kepastian Hak Rakyat dalam Kawasan Hutan

Pemerintah Janjikan Kepastian Hak Rakyat dalam Kawasan Hutan

NERACA

Jakarta - Sekjen KLHK Bambang Hendroyono mengungkapkan lahan reforma agraria dari kawasan hutan khususnya Program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dengan melakukan percepatan penyelesaian tanah dalam kawasan hutan untuk kepastian rakyat. Jadi ketika hutan sudah dibebaskan maka sudah menjadi aset atau hak masyarakat perorangan.

"Sesuai Peraturan Presiden Nomor 88/2017, pemerataan ekonomi dari kawasan hutan ditandai dengan kepemilikan hak dari rakyat atau pemilik lahan dengan memberikan aset. Hal ini juga menjadi konsen Menteri KLHK Siti Nurbaya demi memenuhi janji Presiden Jokowi untuk keadilan dan kepastian hak rakyat dalam kawasan hutan," kata Bambang di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Lebih lanjut Bambang mengatakan selain itu, KLHK juga meningkatkan akses legal usaha melalui sejumlah pendampingan. Termasuk bantuan permodalan dan akses pasar. Jadi dijamin ketika tanah sudah mereka peroleh dari pelepasan atau perubahan kawasan hutan, lalu kami dorong untuk percepatan penyelesaiaan sertipikatnya. Kemudian peningkatan kesempatan usahanya. Terakhir peningkatan kapasitas SDM-nya melalui koperasi.

"Masyarakat tidak perlu khawatir bilamana terjadi hambatan dalam proses mendapatkan akses hutan. Pasalya, KLHK akan menjemput bola dengan mekanisme dari tapak yang dilakukan tim percepatan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan," tukas Bambang.

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Sigit Hardwinarto mengatakan Pemerintah telah menyiapkan 2,4 juta ha untuk redistribusi lahan reforma agraria dari kawasan hutan khususnya Program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).

Sebagaimana tertuang Dalam RPJMN tahun 2015-2019, redistribusi lahan yang berasal dari kawasan hutan telah ditetapkan seluas 4,1 juta ha, berasal dari penguasaan tanah masyarakat di dalam kawasan hutan. Ini yang termasuk Kategori Inventarisasi dan Verifikasi (Inver) Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PTKH) melalui Tim Inver, dan yang termasuk Kategori Non Inver PTKH melalui Tim Terpadu.

“Saat ini telah mencapai luasan 2,4 juta ha yang berasal dari hasil pelaksanaan terhadap kategori Inver PTKH seluas ± 993.199 Ha, dan dari hasil pelaksanaan terhadap kategori Non Inver PTKH seluas ± 1.407.466 Ha,” papar Sigit.

Realisasi Inver PTKH meliputi 4 kriteria, dimana saat ini hasilnya akan diserahkan kepada Gubernur, dengan rincian: Permukiman Transmigrasi beserta fasos-fasumnya yang sudah memperoleh persetujuan prinsip seluas 328.954 Ha (sudah terbit 50 SK Transmigrasi pada 269 lokasi meliputi 78 Kabupaten dan 23 provinsi seluas 264.578 ha.

Selain itu, sedang dilaksanakan Inver di daerah oleh Tim Inver seluas 64.376 ha); 2). Permukiman, fasos dan fasum seluas 416.227 Ha (Realisasi dari hasil penataan batas kawasan hutan pada 21 provinsi seluas 307.516 ha; dan sedang dilaksanakan Inver di daerah oleh Tim Inver seluas 108.711.

Lahan garapan berupa sawah dan tambak rakyat seluas 64.310 ha dan Pertanian lahan kering yang menjadi sumber mata pencaharian utama masyarakat setempat seluas 183.709 Ha.

Sementara untuk realisasi kategori Non Inver PTKH meliputi 3 kriteria, dan telah diterbitkan SK Pencadangan HPK tidak Produktif oleh Menteri LHK, yaitu : Alokasi TORA dari 20 persen Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan seluas 429.358 ha untuk perkebunan pada 14 provinsi sebanyak 195 unit. Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) tidak produktif seluas 938.879 ha pada 20 Provinsi. Program pemerintah untuk pencadangan pencetakan sawah baru seluas 39.229 pada 5 provinsi. 

Ditegaskan Sigit bahwa subyek penerima TORA dari kawasan hutan terdiri atas perorangan; kelompok masyarakat dengan kepemilikan bersama; badan hukum/badan sosial/keagamaan; instansi; atau masyarakat hukum adat. Mohar/Iwan

 

BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…