Kaji Ulang Ekonomi Kerakyatan

 

Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi., Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Solo

Tema peringatan Hari Koperasi ke-72 tahun kemarin adalah ‘Reformasi Total Koperasi di Era Industri 4.0’ dan tentu ada banyak argumen dibalik pemilihan tema ini, terutama dikaitkan dengan tantangan ke depan perkoperasian yang semakin kompleks dan tentu revolusi industri 4.0 yang serba digitalisasi. Setidaknya, era sumber daya robotik (SDR) mulai menggeser kebutuhan sumber daya manusia (SDM) dan sumber daya alam (SDA) sehingga perkoperasian tidak bisa mengabaikan fenomena ini.

Oleh karenanya, sangat beralasan jika Presiden Jokowi pada peringatan Hari Koperasi ke-70 di Makasar dulu memberi penegasan bahwa koperasi harus proaktif, bukannya reaktif karena tuntutan daya saing tidak lagi memenangkan negara yang kaya terhadap negara miskin, tapi yang bergerak cepat dan proaktif mengalahkan yang reaktif. Terkait ini, implementasi otda seharusnya memberikan kontribusi besar bagi ekonomi daerah secara simultan termasuk kemandirian dan profesionalisme gerakan koperasi.

Sayang, sejak otda diberlakukan kondisi perekonomian daerah tidak banyak berubah sigifikan, begitu juga dengan etosnya. Ada kecenderungan koperasi dipinggirkan karena kini pemerintah dan instrumen moneter sedang antusias dengan sistem ekonomi syariah dan pasar digital.Urgensi pengembangan koperasi tidak bisa terlepas dari fakta ancaman kebangkrutan koperasi pada 5 tahun terakhir. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo pernah menegaskan akan menutup 5.000 koperasi di Jawa Tengah jika tidak aktif  dan ini secara tidak langsung menjadi warning terkait prospek dan kinerja koperasi di era otda. Realitas ini menjadi penting terutama dikaitkan tantangan ke depan yang semakin kompleks, apalagi kompetisi semakin ketat seiring tuntutan daya saing dan regulasi dari pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN atau MEA.

Pengembangan Koperasi

Mengacu urgensi pengembangan koperasi, yang perlu dikaji lagi yaitu pemikiran Bung Hatta. Dari sejumlah pemikiran Bung Hatta, salah satunya yang relevan dibahas adalah perlunya memacu ekonomi kerakyatan, termasuk pergerakan koperasi. Diyakini bahwa cita-cita Bung Hatta dalam konsep ekonomi kerakyatan sesuai tuntutan kesejahteraan - kemakmuran (konsep ini sekarang juga menjadi idiologi ekonomi syariah). Jadi, wajar jika kemudian pemerintah dituntut mengaktualisasikan cita-cita ekonomi kerakyatan, terutama melalui eksistensi koperasi dan otda. Meskipun diyakini hal ini bukan sesuatu yang mudah dilakukan, tapi sudah ada indikasi yang baik dari pemerintah yaitu dalam bentuk adanya komitmen merealisasikan tuntutan ekonomi kerakyatan secara konkret, termasuk juga memacu gerakan koperasi dan peran dari UKM yang tersebar.

Terkait urgensi ekonomi kerakyatan, koperasi dan peran UKM, maka aktualisasinya akan mempengaruhi bagi aspek fiskal. Paling tidak, ini sesuai hitungan matematis yaitu jika dari sekitar 50 juta UKM yang berkembang saat ini membayar pajak misalnya maka secara kalkulasi bisa mencapai nilai cukup besar. Jadi secara matematis perkembangan UKM (implisit ekonomi kerakyatan plus sektor informal - koperasi) akan memberikan manfat makro, tidak saja aspek penyerapan tenaga kerja, tapi juga kontribusinya dalam aspek fiskal. Sayangnya, yang terjadi justru sebaliknya, yaitu pemerintah setengah hati memacu pergerakan koperasi, terutama pasca pemberlakuan Otda. Selain itu, alokasi dana desa dan dana kelurahan sejatinya juga bisa menggandeng koperasi untuk proses penyaluran sehingga pemutaran uangnya bisa memberikan kemanfaatan bagi semua.

Mengacu mutualisme kemanfaatan yang bisa dipetik dari akses pengembangan ekonomi kerakyatan dan komitmen pengembangan perkoperasian, maka wajarlah jika kemudian pemerintah lebih menegaskan tentang platform pengembangan ekonomi ke depan yaitu terfokus pada 6 aspek pertama: mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI, kedua: meneruskan reformasi dan demokratisasi dalam seluruh aspek kehidupan nasional melalui kerangka, arah dan agenda yang lebih jelas dengan terus meningkatkan penghormatan terhadap HAM, ketiga: normalisasi kehidupan ekonomi dan memperkuat dasar kehidupan ekonomi rakyat, keempat: melaksanakan penegakan hukum secara konsisten dan berusaha untuk mewujudkan rasa aman - tenteram, kelima: melaksanakan politik luar negeri bebas aktif secara lebih konsisten, dan yang keenam: mempersiapkan penyelenggaran tertib administrasi pemerintahan.

Jaminan Kemakmuran

Adanya tuntutan optimalisasi - pengembangan ekonomi kerakyatan serta relevansinya dengan koperasi - UKM, maka yang harus lebih diperhatikan bahwa konseptual tentang ekonomi kerakyatan banyak dihubungkan dengan kail untuk mendukung kinerja dan akses operasional. Realitas ini secara tidak langsung menunjukan aktualisasi pemikiran Bung Hatta tentang kesejahteraan yang berkeadilan tidak mudah dan aktualisasi untuk pengembangan ekonomi kerakyatan hanya salah satu bagian untuk bisa merealisasikan.

Oleh karena itu, ke depan harus antusias mencari peluang usaha yang sekiranya lebih memberi kemanfaatan - kontribusi bagi kesejahteraan - kemakmuran yang berkeadilan. Artinya kemandirian koperasi secara tidak langsung menjadi agenda membuka kembali wacana pentingnya eksplorasi ekonomi kerakyatan secara berkelanjutan - komprehensif, tanpa harus mengebiri nasionalisme perekonomian. Kemandirian dan profesionalisme koperasi ini bisa menjadi modal mendukung gerakan ekonomi kerakyatan dan sekaligus dapat mewujudkan cita-cita kesejahteraan dari ekonomi Pancasila.

Fakta di atas memberikan gambaran bahwa pemerintahan Jokowi di periode keduanya tidak bisa terlepas dari tantangan untuk memajukan dan memandirikan koperasi sebab hal ini akan memberikan kemanfaatan secara sistematis dan berkelanjutan, apalagi roh perkoperasian adalah untuk meningkatkan kesejahteraan. Jadi, perkoperasian ke depan tidak bisa terlepas dari tantangan eksistensi fintech yang kini semakin berkemang dan karenanya koperasi harus berbenah diri agar tidak semakin tertinggal dan ditinggalkan, bukan hanya oleh para pesaingnya, tetapi juga anggotanya. Padahal, koperasi diyakini masih sebagai soko guru perekonomian.

BERITA TERKAIT

Jaga Persatuan dan Kesatuan, Masyarakat Harus Terima Putusan MK

    Oleh : Ridwan Putra Khalan, Pemerhati Sosial dan Budaya   Seluruh masyarakat harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK Pemilu 2024 Sah

    Oleh: David Kiva Prambudi, Sosiolog di PTS   Cendekiawan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa…

Dampak Kebijakan konomi Politik di Saat Perang Iran"Israel

  Pengantar Sebuah diskusi webinar membahas kebijakan ekonomi politik di tengah konflik Irang-Israel, yang merupakan kerjasama Indef dan Universitas Paramadina…

BERITA LAINNYA DI Opini

Jaga Persatuan dan Kesatuan, Masyarakat Harus Terima Putusan MK

    Oleh : Ridwan Putra Khalan, Pemerhati Sosial dan Budaya   Seluruh masyarakat harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK Pemilu 2024 Sah

    Oleh: David Kiva Prambudi, Sosiolog di PTS   Cendekiawan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa…

Dampak Kebijakan konomi Politik di Saat Perang Iran"Israel

  Pengantar Sebuah diskusi webinar membahas kebijakan ekonomi politik di tengah konflik Irang-Israel, yang merupakan kerjasama Indef dan Universitas Paramadina…