KLHK Klaim Keluarkan 740 Sanksi Administratif Perusahaan

KLHK Klaim Keluarkan 740 Sanksi Administratif Perusahaan  

NERACA

Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, mengklaim telah mengeluarkan sebanyak 740 sanksi administratif periode 2015 hingga 2019 ke berbagai korporasi yang melanggar aturan di Tanah Air.

"Kemudian 663 perkara sudah tahapan P21 dan dilimpahkan ke pengadilan melalui teman-teman kejaksaan," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, di Jakarta, Selasa (23/7).

Ia merinci sejak 2015 hinga 2019, pemerintah mencatat sebanyak 3.332 penanganan pengaduan, 4.000 pengawasan, serta 1.060 operasi pengamanan kawasan hutan yang tersebar di berbagai daerah. Seterusnya, KLHK juga melakukan gugatan perdata sebanyak 18 perkara dan sedang diproses di pengadilan. Kemudian tujuh lainnya sedang memasuki tahapan finalisasi untuk gugatan.

Dari 18 perkara yang proses di pengadilan, 10 sudah mendapatkan putusan inkrah dengan nilai Rp18,3 triliun dan terus akan dilakukan upaya-upaya gugatan perdata untuk memulihkan lingkungan serta menyelamatkan kerugian negara."Nilai ini merupakan nilai putusan perdata terbesar dalam sejarah republik," kata dia. 

Apa yang dilakukan selama ini, kata dia, menunjukkan bahwa komitmen KLHK dan pemerintah secara umum cukup tinggi dan serius dalam penyelamatan sumber daya alam maupun lingkungan hidup. Penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan membutuhkan sinergitas baik antara aparat penegakan hukum maupun antara pemerintah pusat dan daerah.

Secara umum, ujar dia, upaya penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan perlu mendukung implementasi program-program KLHK seperti peningkatan sosial, perbaikan tata kelola pengelolaan kawasan hutan dan hasil hutan serta tumbuhan satwa dilindungi.

Pada saat ini pelaku, modus dan teknologi kejahatan di sektor kehutanan terus meningkat dan berkembang. Pelaku mulai dari perorangan, korporasi, bahkan didukung oleh oknum-oknum aparat. Modus yang digunakan di Indonesia pun terus berkembang, mulai dari menebang pohon secara tradisional sampai menggunakan teknologi dan juga manipulasi momen-momen yang ada.

Ia menambahkan kejahatan yang demikian kompleks dengan dinamika yang luar biasa memerlukan energi, sumber daya dan strategi serta kemampuan ekstra. Salah satu kebijakan dalam badan hukum kehutanan adalah mendorong kesadaran dan budaya kepatuhan publik dan korporasi.

Karhutla Turun Signifikan 

Kemudian KLHK RI, mengklaim kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengalami penurunan signifikan hingga 90 persen sejak 2015 hingga 2019."Pemerintah itu sudah berhasil mengatasi kebakaran hutan dan lahan," kata Rasio Ridho.

Meskipun mengklaim kasus karhutla di Tanah Air mengalami penurunan secara signifikan, Rasio Ridho mengaku tidak mengetahui data penurunnya secara detail."Tapi detailnya berapa koma berapa nanti akan saya sampaikan. Saya tidak pegang data itu. Yang paling penting tidak usah lihat data, lihat fakta lapangan saja sejak 2015," kata dia.

Ia menyampaikan berbagai upaya pencegahan karhutla yang dilakukan sejak 2015 hingga 2019 diantaranya membentuk satuan tugas, patroli, membangun sistem peringatan dini serta penegakan hukum yang serius.

"Kita bandingkan kejadian karhutla 2015 sebelumnya dengan sekarang, data kami menunjukkan banyak perusahaan yang banyak titik panas (hotspot) sekarang hampir tidak ada," kata dia.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol M. Fadil Imran, mengatakan beberapa tahun terakhir terutama daerah lahan gambut seperti Sumatera Selatan, Lampung, Riau, Jambi, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat terus memetakan titip panas.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), karhutla pada 2015 seluas 2,61 juta Hektare (ha), kemudian pada 2016 seluas 438 ribu ha dan 2017 menjadi 125 ha.

Ia mengatakan kejahatan menyangkut dengan lingkungan, pemerintah berhadapan dengan orang-orang kuat, sehingga tidak bisa ditangani satu pihak saja sehingga dibutuhkan sinergi antar lembaga. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…