KY Pantau 24 Persidangan Perkara Pemilu di Sejumlah Provinsi

KY Pantau 24 Persidangan Perkara Pemilu di Sejumlah Provinsi  

NERACA

Jakarta - Komisi Yudisial (KY) melakukan 24 pemantauan persidangan Pemilu 2019 di beberapa provinsi, sebagaimana dikatakan oleh Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan lnformasi Komisi Yudisial Farid Wajdi.

"Pemantauan persidangan Pemilu 2019 dilakukan di beberapa provinsi seperti Jawa Tengah, DKI Jakarta, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, serta Sumatera Utara," ujar Farid di Bandung, dikutip dari Antara, kemarin.

Farid menjelaskan pemantauan persidangan ini dilakukan karena perkara yang terkait dengan politik uang, menggunakan fasilitas negara dalam kampanye, kampanye di tempat ibadah yang menyebabkan suara pemilih tidak bernilai."Kebanyakan kasus melibatkan calon legislatif, bahkan beberapa di antaranya adalah kepala daerah," jelas Farid.

Pemantauan persidangan perkara pemilu ini merupakan tindak lanjut dari Desk Pemilu KY yang diluncurkan KY pada Maret 2019 sebagai bentuk komitmen KY da|am mendorong terwujudnya Pemilu 2019 yang bersih dan adil.

Mengingat persidangan perkara pemilu berlangsung singkat, maka KY melakukan penanganan pemantauan dilakukan cepat, jelas Farid."Artinya, perkara ini menjadi prioritas KY untuk dipantau. Mulai dari proses pemantauan hingga diputuskan da|am Sidang Panel dan Sidang Pleno oleh Anggota KY," tambah Farid

KY berinisiatif melakukan pemantauan persidangan perkara pemilu sebagai langkah pencegahan agar hakim tetap bersikap independen dan imparsial da|am memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun."Ini termasuk oknum kepala daerah atau caleg yang sedang berperkara. Hakim tidak boleh diintimidasi sehingga hendaknya diberi keleluasaan dalam mengadili suatu perkara secara fair," kata Farid.

Selain persidangan pemilu, KY juga melakukan pemantauan persidangan beberapa perkara lainnya, seperti pidana umum, Tata Usaha Negara, dan agama. Pada Semester pertama 2019, KY menerima 244 permohonan pemantauan persidangan, yaitu 200 permohonan masyarakat yang berasal dari individu, instansi pemerintah, dan organisasi masyarakat. 

Kemudian disisi lain, Jawa Barat masuk katagori salah satu provinsi dengan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terbanyak."Jawa Barat menjadi peringkat ketiga sebagai provinsi dengan laporan dugaan pelanggaran KEPPH terbanyak, atau sebanyak 61 laporan," ujar Farid.

Farid memaparkan laporan terbanyak diterima KY berasal dari provinsi DKI Jakarta atau sebanyak 159 Iaporan, kemudian dari Jawa Timur sebanyak 104 Iaporan. Data ini berdasarkan penerimaan Iaporan masyarakat yang masuk ke KY pada Januari-Juni 2019.

"Sepanjang Januari-Juni 2019 KY menerima sebanyak 740 Iaporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran KEPPH dan 443 surat tembusan," kata Farid.

Farid menambahkan, laporan dugaan pelanggaran KEPPH juga banyak berasal dari daerah lainnya seperti Sumatera Utara sebanyak 56 Iaporan, Jawa Tengah (49), Riau (28), Sumatera Selatan (25), Banten (21), Sulawesi Selatan (20) dan Sulawesi Utara sebanyak 18 Iaporan.

Kebanyakan pelapor menyampaikan laporannya melalui jasa pengiriman surat (pos), yaitu 437 Iaporan serta pelapor yang datang secara Iangsung ke kantor KY (133), pelaporan melalui laman KY (111) serta informasi lainnya (59 Iaporan).

Berdasarkan jenis perkara, masalah perdata terkait sengketa tanah mendominasi Iaporan yang masuk ke KY, yaitu sebanyak 318 Iaporan. Untuk perkara pidana, KY menerima 227 Iaporan. Sementara perkara lainnya adalah tata usaha negara sebanyak 42 Iaporan, agama (39) dan tindak pidana korupsi (tipikor) sebanyak 22 Iaporan.

"Kalau berdasarkan jenis badan peradilan yang dilaporkan, jumlah Iaporan terhadap peradilan umum sangat mendominasi, yaitu sebanyak 559 Iaporan," ujar Farid.

Jenis badan peradilan lain yang banyak dilaporkan adalah Mahkamah Agung sejumlah 53 Iaporan, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara masing-masing sebanyak 40 Iaporan serta Pengadilan Tipikor, dan Hubungan Industrial masing-masing 11 Iaporan. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…