LLDikti-KPK Kerja Sama Pendidikan Antikorupsi di PTS Kalimantan

LLDikti-KPK Kerja Sama Pendidikan Antikorupsi di PTS Kalimantan  

NERACA

Banjarmasin - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XI Kalimantan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan pendidikan antikorupsi untuk mahasiswa di perguruan tinggi swasta (PTS) se-Kalimantan.

Kepala LLDikti Wilayah XI Kalimantan Prof Udiansyah di Banjarmasin, Senin (22/7) mengatakan pendidikan antikorupsi pada pendidikan tinggi pada hakikatnya bertujuan menanamkan nilai kejujuran dan kebangsaan kepada generasi muda, khususnya bagi mahasiswa.

Sehingga, tambah dia, perlu upaya sejak dini untuk menanamkan nilai kejujuran dan tanggungjawab terhadap tugas dan kewajibannya, sehingga budaya korupsi benar-benar hilang dari Indonesia."Untuk itu, perlu waktu dan proses secara terus menerus dari seluruh pihak, termasuk dari dunia pendidikan, untuk menanamkan nilai-nilai kebangsaan, kejujuran sehigga benar-benar tercetak generasi antikorupsi," kata dia.

Nilai-nilai tersebut, tambah dia, tidak hanya untuk mahasiswa, tetapi juga bagi tenaga pengajar, tenaga kependidikan serta komponen lainya yang terkait pada pendidikan tinggi.

Salah satu kegiatan yang telah dilaksanakan, tambah dia, pada Rabu (17/6) 2019, LLDIKTI telah melaksanakan Training of Trainer (TOT) pendidikan antikorupsi di Perguruan Tinggi pada PTS di Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Pada Kegiatan yang diikuti 47 peserta yang berasal dari 35 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Provinsi Kaltim dan Kaltara di bawah naungan layanan LLDIKTI Wilayah XI, Udiansyah mengatakan, bahwa korupsi adalahdi musuh bersama.

Korupsi adalah musuh bersama, Oleh karena itu, tambah dia, segala upaya harus dilaksanakan untuk memerangi korupsi di Negara Indonesia ini. Salah satu jalan ialah dengan pendidikan anti korupsi. "Tidak ada yang tidak mungkin, pendidikan antikorupsi memang membutuhkan waktu yang panjang untuk mencapai indikator keberhasilannya," kata dia.

Seharusnya, tambah dia, penerapan pendidikan antikorupsi dilakukan di semua jenjang pendidikan dari pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi. Saat ini, tambah dia, beberapa PTS di wilayah LLDIKTI XI telah melaksanakan pendidikan antikorupsi sebagai mata kuliah mandiri, ada juga yang melakukan insersi / penyisipan pada mata kuliah tertentu untuk memasukkan nilai pendidikan antikorupsi.

Beberapa PTS, tambah dia, telah melaksanakan pendidikan antikorupsi sebagai mata kuliah mandiri, seperti Unikarta Tenggarong, Univ Widya Gama Mahakam."Saya juga telah mewajibkan kepada PTS di lingkungan LLDIKTI Wilayah XI, untuk insersi pendidikan antikorupsi pada mata kuliah tertentu,” jelas Prof Udiansyah.

Ia menghimbau kepada seluruh peserta dan nanti yang akan terlibat dalam pendidikan antikorupsi pada pendidikan tinggi, untuk menjadi role model."Saya berharap kepada rekan yang akan mengimplentasikan pendidikan antikorupsi untuk menjadi role model, untuk tidak melakukan korupsi. Oleh karena itu, saya juga ingin menjadi role model tersebut sebagai Kepala LLDIKTI Wilayah XI," kata dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…