Satker Pengembangan SDM Kemenkop Raih Penghargaan KPPN

Satker Pengembangan SDM Kemenkop Raih Penghargaan KPPN

NERACA

Jakarta - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VI selaku (Bendahara Umum Negara) memberikan apresiasi terhadap Satuan Kerja (Satker) Terbaik Kementerian/Lembaga sebagai mitra kerja KPPN Jakarta VI dari dalam pelaksanaan Rekonsiliasi dan Penyampaian LPJ Bendahara ke KPPN Jakarta VI. Dalam penilaian dan penyerahan apresiasi terbaik tersebut, Satker Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Koperasi dan UKM mendapat apresiasi terbaik (Juara Umum) dalam pelaksanaan rekonsiliasi dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Bendahara selama Semester I TA 2019.

Penghargaan rekonsiliasi adalah apresiasi penilaian terbaik yang dilakukan KPPN Jakarta VI dalam proses pencocokan data transaksi keuangan antara Satker Kementerian/Lembaga dan KPPN.

Penghargaan LPJ Bendahara adalah apresiasi penilaian terbaik yang dilakukan KPPN Jakarta VI terhadap seluruh Satker mitra kerja KPPN Jakarta VI dan Kementerian/Lembaga dalam bidang pertanggungjawaban bendahara atas uang persediaan yang dikelola Bendahara Satker Kementerian/Lembaga kepada KPPN selaku Bendahara Umum Negara.

"Upaya yang dilakukan Deputi Bidang Pengembangan SDM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah mendapat apresiasi penghargaan tersebut. Ini berkat keras keras kita semua di jajaran Deputi Bidang Pengembangan SDM Kemenkop dan UKM", tandas Deputi Bidang Pengembangan SDM Kemenkop dan UKM Rulli Nuryanto dalam rilisnya di Jakarta, kemarin.

Rulli menambahkan, beberapa langkah yang telah dilakukan, diantaranya dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran selalu berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Kedua, mengoptimalkan personil pelaksana dan melakukan pemantauan pelaksanaan setiap minggu.

Ketiga, melakukan koordinasi internal dan eksternal dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan secara bersama."Yang tak kalah penting adalah kita terus terlibat aktif dalam mencari informasi-informasi terbaru dalam tata kelola keuangan", jelas Rulli.

Menurut Rulli, penghargaan tersebut sangat bermakna bagi dirinya dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Deputi Pengembangan SDM dalam mewujudkan kinerja pengelolaan anggaran yang baik, sebagaimana ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk mencapai penghargaan tersebut, lanjut Rulli, harus dilakukan upaya memenuhi 12 Indikator Kinerja Pengelola Anggaran (IKPA) sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu PMK Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara. 

"Tantangan ke depan, kami akan terus berusaha dan bekerja dengan baik guna tercapai penilaian sempurna dari 12 indikator kinerja pengelola anggaran. Upaya tersebut sebagai wujud dukungan reformasi birokrasi dalam pengelola anggaran", pungkas Rulli. Mohar/Rin

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…