Klaim Fireworks Jadi Pemegang Hak Tagih Tunggal Dinilai Tidak Benar

Klaim Fireworks Jadi Pemegang Hak Tagih Tunggal Dinilai Tidak Benar

NERACA

Jakarta - Klaim Fireworks Ventures Limited sebagai pemegang tunggal hak tagih PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang dimuat dalam berita media online mendapat tanggapan dari Gaston Investment Limited.

“Pernyataan pihak Fireworks Ventures Limited sebagai pemegang tunggal hak tagih atas nama debitur PT Geria Wijaya Prestige yang dimuat dalam berita media online adalah klaim sepihak dan tidak benar,” ujar kuasa hukum Gaston Investment Limited, Kores Tambunan, SH, MH, dalam keterangan persnya, Kamis (18/7).

Kores Tambunan menjelaskan, bahwa Gaston Investment Limited adalah pemegang hak tagih (cessie) yang sah terhadap PT GWP berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli dan Akta Cessie Piutang (Penyerahan Hak Tagih).

“Akta Cessie Gaston Investment Limited terhadap PT GWP ini tidak terbantahkan dan sudah final berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Advokat senior itu.

Adapun putusan tersebut, sebut dia, yaitu No.26/Pdt.G/2013/PN.Jkt Pst tanggal 8 Oktober 2013 jo putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.502/Pdt/2014/PT.DKI tanggal 13 Oktober 2014 jo putusan Mahkamah Agung RI No.1116K/Pdt/2017 tanggal 7 Oktober 2015 dan Putusan Peninjauan Kasasi No.145 PK/Pdt/2017 tanggal 4 April 2018.

“Adanya informasi dan adanya klaim atau pernyataan yang menyebutkan Fireworks Ventures Limited sebagai pemegang tunggal piutang dan hak tagih atas nama debitur PT GWP yang ada di beberapa berita online merupakan pernyataan secara sepihak dan tidak benar, dikarenakan telah bertentangan dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tandas Kores.

Menurut Kores, klaim Fireworks Ventures Limited telah mengingkari dan mengabaikan fakta serta bertentangan dengan putusan pengadilan yang sudah ada dan telah berkekuatan hukum tetap.

“Fireworks Ventures Limited adalah juga termasuk pihak (sebagai Turut Tergugat II) dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga jelas mengetahui kedudukan Gaston Investment Limited sebagai salah satu kreditur berdasarkan Akta Cessie PT GWP,” kata dia.

Atas klaim Fireworks yang tidak benar tersebut, lanjut Kores, telah membangun opini publik yang tidak benar, tidak berdasarkan fakta dan hukum.

“Hal ini menimbulkan kerugian bagi Gaston Investment Limited, terlebih lagi jika pernyataan sepihak ini dijadikan dasar untuk mempengaruhi pihak-pihak atau institusi yang berkaitan dengan Fireworks. Dalam hal ini dapat mempengaruhi pelaksanaan atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dimana Gaston Investment Limited sebagai salah satu kreditur PT GWP,” papar dia.

“Untuk itu kami sedang mempertimbangkan langkah-langkah hukum, karena berkaitan dengan kepentingan hukum Gaston Investment Limited agar sesuai dengan tujuan hukum yakni mendapatkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum dalam hal ini merupakan kreditur atau salah satu pemegang piutang PT GWP,” sambung dia.

Kreditur GWP

Kores menuturkan, PT GWP untuk membangun Hotel Kuta Paradiso di Bali mengambil kredit sindikasi dari 7 (tujuh) bank yakni Bank PDFCI, Bank Rama, Bank Darmala, Bank Arta Niaga Kencana, Bank Finconesia, Bank Multicor, dan Bank Indovest.

Dasar kepemilikan hak tagih Gaston Investment Limited berasal dari Bank Commonwealth yang merger dengan Bank Arta Niaga Kencana. Selain itu kedudukan Gaston Investment Limited diperkuat dengan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana telah dijelaskan di atas. Sehingga Gaston Investment Limited jelas juga merupakan kreditur atas utang PT GWP.

“Adapun dasar kepemilikan hak tagih Fireworks Ventures Limited didapatkan dari mengambil alih hak tagih dari PT. Millenium Atlantic Securities (PT MAS) yang merupakan pemenang lelang PPAK VI yang diselenggarakan BPPN. Sementara BPPN mendapatkan hak tagih atas utang PT GWP dari 3 (tiga) Bank yang masuk dalam program penyehatan perbankan karena terancam likuidasi yakni Bank Dharmala, Bank Rama dan Bank PDFCI,” papar dia.

Sehingga, lanjutnya, jelas kedudukan Fireworks Ventures Limited bukanlah sebagai kreditur tunggal dikarenakan hanya mengambil alih hak tagih dari porsi 3 (tiga) bank saja.

Kreditur PT GWP lainnya yakni Alfort Capital Limited mendapatkan hak tagih karena mengambil alih dari Bank Agris (d/h Bank Finconesia) yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mulai dari putusan PN Jakarta Pusat Nomor 27/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Agustus 2011 jo. putusan Pengadilan Tinggi Jakarta nomor 187/PDT/2012/PT.DKI tanggal 17 Juli 2012 jo. putusan MA dalam kasasi nomor 1300 K/Pdt/2013 tanggal 19 Agustus 2013 jo. putusan MA dalam Peninjuan Kembali Nomor 232 PK/Pdt/2014 tanggal 17 September 2014 jo. putusan MA dalam Peninjauan Kembali Kedua Nomor 531 PK/Pdt/2015 tanggal 21 Maret 2016. Maka Alfort Capital Limited juga merupakan kreditur lain atas utang PT GWP.

Bank China Construction Bank Indonesia mendapatkan hak tagih atas utang PT GWP dikarenakan mengambil alih hak tagih dari PT. Bank Windu Kencana, Tbk yang sebelumnya merger dengan Bank Multicor. Yang mana informasi terakhir telah dialihkan lagi kepada Tomy Winata.

Sedangkan Bank Indovest mengalami likuidasi sehingga hak tagih nya diserahkan kepada Kantor Pengurusan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Jakarta.

“Berdasarkan konstruksi di atas, maka telah jelas bahwa Fireworks bukan kreditur tunggal atas utang PT. GWP,” pungkas dia. Mohar/Iwan

 

 

 

BERITA TERKAIT

Menpan RB Apresiasi BPOM Atas Capaian Kenaikan Indeks RB-Akuntabilitas

NERACA Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengapresiasi Badan Pengawas Obat dan Makanan…

Sahli Menkumham Ingatkan Napi Penerima Remisi Lebaran Perbaiki Diri

NERACA Jakarta - Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bidang Politik dan Keamanan Ibnu Chuldun mengingatkan agar seluruh narapidana…

KPPU Gandeng PP Muhammadiyah Dorong Ekonomi Berkeadilan

NERACA Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menggandeng Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Menpan RB Apresiasi BPOM Atas Capaian Kenaikan Indeks RB-Akuntabilitas

NERACA Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengapresiasi Badan Pengawas Obat dan Makanan…

Sahli Menkumham Ingatkan Napi Penerima Remisi Lebaran Perbaiki Diri

NERACA Jakarta - Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bidang Politik dan Keamanan Ibnu Chuldun mengingatkan agar seluruh narapidana…

KPPU Gandeng PP Muhammadiyah Dorong Ekonomi Berkeadilan

NERACA Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menggandeng Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah)…