RUU SDA Terhambat Banyak Faktor

Jakarta- Berlarut-larutnya RUU Sumber Daya Air (SDA) untuk segera diundangkan, akan berdampak pada terhambatnya iklim yang tidak kondusif dan proses investasi yang belum ada kepastian hukumnya untuk mengatur pendirian industri berbasis air di Indonesia. Padahal dalam catatan BKPM, investasi paling besar pada 2018 lalu masih berasal dari sektor listrik, gas, dan air yang mencapai Rp 117,5 triliun atau 16,3% dari total investasi, di mana PMA di sektor ini sebesar Rp 392,7 triliun atau 15%) dari total investasi. Jadi RUU SDA ini sangat penting terutama untuk pengusahaan sumber daya air.

Dalam sebuah acara diskusi pakar yang diadakan Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Negeri Medan dengan TERRA Simalem, Rabu (17/7), Direktur Center for Regulation, Policy, and Governance (CRPG) Mohamad Mova Al’Afghani melihat masih banyaknya kekurangan dari RUU SDA ini. Di antaranya soal pemenuhan hak masyarakat atas air, dan jaminan kualitas air untuk kebutuhan pokok masyarakat. Selain itu juga soal izin swasta untuk SPAM. “Jika itu tidak dihilangkan, ini akan menjadi beban APBN dan APBD. Apa pemerintah mampu,” ujarnya.  

Hal lainnya adalah soal sanitasi yang di RUU SDA yang belum dianggap sebagai layanan. Sanitasi masih dianggap perlu hanya supaya airnya tidak tercemar saja. Namun, kata Mova, karena DPR kemungkinan akan mengundangkan RUU SDA ini sebentar lagi, untuk mengimbangi kekurangan yang ada di RUU SDA itu, yang perlu dilakukan adalah memperjuangkannya di peraturan pelaksanaannya nanti. “Itu berarti ruangan permainan kita berpindah kepada peraturan pelaksanaannya atau PP-nya. Karena saya lihat di sini DPR berusaha untuk mengatur secara umum dan general saja di RUU SDA,” katanya.

RUU Sumber Daya Air (SDA) sebelumnya diharapkan bisa disahkan sebelum berakhirnya masa tugas DPR-RI pada Oktober 2019. Hal itu disebabkan pentingnya keberadaan payung hukum yang mengatur SDA pasca  pembatalan semua pasal terhadap UU No.7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi pada 18 Februari 2015. 

Karenanya, aturan payung hukum baru harus segera diterbitkan. Pentingnya diundangkannya dengan segera RUU SDA yang baru karena, meskipun keputusan MK juga menyatakan bahwa UU No 11 Tahun 1974 tentang pengairan diberlakukan kembali, tetapi MK dalam amar keputusannya juga tidak menyatakan bahwa semua aturan pelaksanaan yang mengikuti UU No 11 Tahun 1974 berlaku kembali. Dengan demikian, semua aturan tesebut juga batal demi hukum karena sudah semua aturan pelaksanaan UU No 11 Tahun 1974 juga dibatalkan oleh semua tata aturan di bawah UU No.7 Tahun 2004.  

Mova mengutarakan berlarut-larutnya RUU SDA ini diundangkan akan menghambat pencapaian target 100-0-100 pada 2019 karena investasinya mandek.  Program ini merupakan pemenuhan target tiga sektor, yaitu pemenuhan 100% akses layak air minum, pengurangan kawasan kumuh menjadi 0%, dan pemenuhan 100% akses sanitasi layak. “Semua butuh investasi, dan investasinya mandek karena terlalu lama RUU ini tidak diundangkan,” ujarnya.  

Menurut Alvin Syahrir, pakar hukum lingkungan FH USU, perlunya UU SDA yang baru itu disebabkan UU No.11 Tahun 1974 tentang Pengairan yang berlaku saat ini pasca pembatalan UU SDA oleh MK sudah ketinggalan zaman untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan pengelolaan sumber daya air. Menurutnya, pengelolaan SDA sudah saatnya mengatur dan pelaksanaannya secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan, dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi.

Di acara yang sama, Muhammad Reza Shahib dari Kruha (Koalisi Rakyat untuk Hak Asasi Manusia) Jakarta mengatakan, pembahasan RUU SDA ini sudah sangat berlarut-larut, padahal ada kedaruratan. Dia juga mengakui tidak mungkin bisa memiliki UU SDA yang lengkap sesuai harapan semua pihak. Jadi yang terpenting menurut Reza adalah hal-hal yang pokok harus masuk di UU SDA ini nantinya dan tidak campur aduk.

Sementara Abdul Rauf, Ketua Forum DAS Sumatera Utara berharap pengelolaan sumber daya air (SDA) yang ada di UU SDA yang akan disahkanDPR nantinya harus menganut prinsip ekonomi ekologikal.

Sebelumnya di acara talk show, Anggota Panja RUU SDA dari Komisi V DPR-RI Syarif Abdullah, menyatakan optimis dapat merampungkan pembahasan RUU ini sebelum masa tugas mereka pada periode ini berakhir Oktober 2019. “Sekarang sudah masuk pada tahap perumusan UU, kita berharap sebelum selesai masa jabatan DPR periode ini, RUU SDA sudah dapat diundangkan,” ujarnya. mohar

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…