KP2LN Lindungi Pemenang Lelang

NERACA

Jakarta—Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Pontianak membantah melakukan penipuan kepada Andhika Sari Putra sebagai pembeli lelang.  Bahkan siap member perlindungan  terhadap pemenang lelang. “Pembeli lelang yang beritikad baik harus mendapatkan perlindungan hukum. Adanya kekhawatiran dari pembeli lelang apabila pelelangan atas objek sengketa dibatalkan oleh putusan Peninjauan Kembali, sekiranya dapat dimaklumi,” kata Kepala Biro Komunikasi Dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan,  Yudi Pramadi melalui keterangan tertulisnya kepada Neraca,29/3

Menurut Yudhi, Lelang atas tanah SHM No. 1669 yang dimenangkan oleh saudara Andika Sari Putra sesuai Risalah Lelang Nomor 001/2005 tanggal 4 januari 2005 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Objek lelang berupa tanah SHM No. 1669 atas nama Hermanto Oscar dijual melalui lelang dalam rangka melunasi hutang pajak PT. Oscar Berlian Motor.

Selanjutnya di tingkat Kasasi, kata Yudi lagi, Mahkamah Agung (MA) berdasarkan putusan nomor 910K/PDT/2007 tanggal 26 September 2007 membatalkan putusan Pengadilan Tinggi kalimantan Barat dan menyatakan bahwa gugatan penggugat (Hermanto Oscar) tidak dapat diterima. “Mahkamah Agung berpendapat bahwa Pengadilan Tinggi telah salah atau keliru dengan pertimbangan sebagai berikut bahwa sengketa dalam perkara ini menyangkut pelaksanaan lelang atas tanah milik penggugat karena penggugat adalah Komisaris Utama pihak tertunggak pajak,” terangnya lagi.

Yudi menambahkan MA juga memberikan pertimbangan lainnya, komisaris Utama dari penunggak pajak termasuk pihak yang bertanggungjawab untuk melunasi tagihan pajak dan karena tidak dilunasi, tanah milik penggugat dilelang untuk melunasi tagihan tersebut. “Mereka yang menunggak pajak harus bertangggung jawab melunasi pajaknya,”tuturnya.

Selanjutnya pertimbangan yang terakhir dari putusan MA itu, kata Yudi, adalah berdasarkan pasal 15 ayat 1 Undang-undang Pajak No. 4 tahun 2004 jo Undang-undang No. 9 tahun 2004 jo pasal 31 ayat 1 Undang-undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, kewenangan mengadili hal-hal yang menyangkut perpajakan adal;ah kewenangan Pengadilan pajak.

Terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut, termohon Kasasi (Hermanto Oscar) mengadakan permohonan Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Oktober 2010, dan pihak pemohon Kasasi mengajukan kontra memori Peninjauan Kembali pada tanggal 20 November 2010. Proses hukum dalam tahap Peninjauan Kembali tersebut saat ini ditangani oleh Biro Bantuan Hukum Sekretariat Jenderal. **cahyo

 

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Defisit Fiskal Berpotensi Melebar

    NERACA Jakarta - Ekonom Josua Pardede mengatakan defisit fiskal Indonesia berpotensi melebar demi meredam guncangan imbas dari konflik Iran…

Presiden Minta Waspadai Pola Baru Pencucian Uang Lewat Kripto

  NERACA Jakarta – Presiden RI Joko Widodo meminta agar tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian…

Pentingnya Bermitra dengan Perusahaan Teknologi di Bidang SDM

  NERACA Jakarta – Pengamat komunikasi digital dari Universitas Indonesia (UI) Firman Kurniawan menekankan pentingnya Indonesia memperkuat kemitraan dengan perusahaan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Defisit Fiskal Berpotensi Melebar

    NERACA Jakarta - Ekonom Josua Pardede mengatakan defisit fiskal Indonesia berpotensi melebar demi meredam guncangan imbas dari konflik Iran…

Presiden Minta Waspadai Pola Baru Pencucian Uang Lewat Kripto

  NERACA Jakarta – Presiden RI Joko Widodo meminta agar tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian…

Pentingnya Bermitra dengan Perusahaan Teknologi di Bidang SDM

  NERACA Jakarta – Pengamat komunikasi digital dari Universitas Indonesia (UI) Firman Kurniawan menekankan pentingnya Indonesia memperkuat kemitraan dengan perusahaan…