Harapan KPK Mendatang

Setelah berkiprah selama hampir 16 tahun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang telah berbuat banyak dalam memberantas korupsi di negeri ini. Namun, kejahatan yang dikutuk masyarakat ini tak pernah kunjung surut, justru terus berkembang sistemis dan struktural bahkan sudah akut. Untuk itulah, guna memaksimalkan segera terwujudnya Indonesia bebas korupsi, KPK di masa depan perlu mereformulasi strateginya dengan tidak hanya bertumpu pada penggunaan pendekatan represif klasik.

Kita tentu sadar bahwa tindakan korupsi merupakan kejahatan extra ordinary crime yang bersifat evolutionary. Hingga kini model korupsi terus bertambah dan canggih modus operandinya meninggalkan jauh norma positif yang memberantasnya. Korupsi terjadi tidak hanya pada tataran aplikasi dari sebuah sistem, tapi juga mulai mengarah pada tahap pembuatan aturan perundang-undangannya, kejahatan tersebut sudah dilakukan.

Jelas, kerugian keuangan negara merupakan salah satu unsur penting dalam politik hukum pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor). Sayangnya, ketidaksamaan penafsiran definisi keuangan negara justru menimbulkan persoalan hukum. Perbedaan penafsiran tersebut diakibatkan adanya disharmonisasi di antara norma-norma positif yang berlaku dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum terkait makna sesungguhnya dari keuangan negara.

Padahal, KPK sudah sepatutnya menyertakan UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) secara maksimal, dan upaya pencegahan, selayaknya dapat diterapkan oleh pimpinan baru sebagai strategi utama KPK untuk masa depan.

Persoalan kompleksitas variabel yang digunakan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan, dan pembuktian kejahatan TPPU memang tidak cukup hanya didasarkan pada pendekatan yuridis normatif. Pendekatan ilmu lain (ekonomi dan telematika) sangat menentukan keberhasilan mekanisme penyelesaian perkaranya. Untuk kepentingan penyertaan pasal TPPU ini, pendayagunaan kompetensi penyidik ekonomi yang mumpuni menjadi kebutuhan yang harus diwujudkan KPK periode mendatang.

Bagaimanapun, dalam kasus TPPU lintas negara (cross-border money laundering), persoalannya semakin rumit sehingga penegakan hukum lintas negara sangat diperlukan. Di samping sulitnya menghadirkan saksi, penegakan hukum lintas yuridiksi, baik itu melalui perjanjian ekstradisi maupun mutual legal assistance (MLA) banyak menemui kendala dalam implementasinya.

Patut diketahui, konsep follow the the money akhirnya menjadi jurus ompong. Padahal, penjahat TPPU besar memilih jalur pencucian lintas negara sebagai pilihan paling aman. Tentunya persoalan disharmonisasi norma dan inkonsistensi pasal, serta lemahnya kemampuan pengejaran koruptor lintas negara perlu dicarikan jalan keluarnya guna memperlancar kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pemberantasan korupsi juga akan mendapatkan hambatan ketika rasa malu dan rasa bersalah ini sudah tipis dalam sistem budaya masyarakat. Dengan argumentasi itu, korupsi selayaknya tidak lagi dipahami sebagai suatu gejala hukum, tapi dimengerti dan direspon sebagai gejala penyakit sosial-budaya. Untuk itu, KPK diharapkan giat dan berkesinambungan melakukan kampanye antikorupsi sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran hukum masyarakat.

Kesadaran hukum aparatur negara sangatlah besar kontribusinya dalam melaporkan perbuatan koruptif dan salah kelola (maladministrasi) dalam korupsi birokrasi. Setiap elemen dari aparatur negara pada dasarnya bisa berperan serta sebagai whistle blower. Untuk itu, KPK hendaknya selalu bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT) untuk membongkar kasus korupsi bernuansa TPPU.

BERITA TERKAIT

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…