Tunda Pengesahan RUU Pertanahan, Pastikan Rakyat Terlibat - Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Kritisi RUU Pertanahan

Tunda Pengesahan RUU Pertanahan, Pastikan Rakyat Terlibat

Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Kritisi RUU Pertanahan

NERACA

Jakarta - Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil yang terdiri atas 43 organisasi dan NGO mendesak RUU Pertanahan yang tengah dibahas di DPR untuk ditunda pengesahannya. Salah satu sebabnya, karena proses perumusan RUU oleh panitia Kerja atau Panja Pertanahan Komisi II DPR RI yang tidak terbuka. Dalam pandangan koalisi, RUU Pertanahan yang ada saat ini belum lah layak untuk disahkan oleh DPR RI

Berdasarkan masalah RUU Pertanahan ini, Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil pada Minggu (14/7) mengeluarkan pernyataan bersama yang dikirim ke media. Pernyataan koalisi meminta kepada Panja Pertanahan, Komisi II, termasuk fraksi-fraksi, partai politik dan pemerintah agar dalam proses perumusan dan pembahasan RUU Pertanahan ke depan harus melibatkan secara aktif dan sungguh-sungguh koalisi organisasi masyarakat sipil, masyarakat yang selama ini menjadi korban konflik agrarian dan perampasan tanah, para pakar/akademisi yang kompeten serta kredibel di bidang pertanahan dan seluruh sektor terkait.

Dalam pernyataan sikap yang melampirkan 43 nama anggota Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil, Antara lain; Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Aliansi Petani Indonesia (API), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Solidaritas Perempuan (SP), Rimbawan Muda Indonesia (RMI), Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMA), Yayasan PUSAKA, dan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) menyebutkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960) bertujuanmenghapus UU Agraria Kolonial Belanda, dan memastikan agar bumi, tanah, air serta kekayaan alam yangterkandung di dalamnya diatur oleh Negara sebagai kekuasaan tertinggi rakyat sehingga penguasaannya,pemilikannya, penggunaannya dan pemeliharaannya ditujukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Adapun sejumlah masalah mendasar dalam RUU Pertanahan, yakni:

• Hak rakyat atas tanah dan wilayah hidup. RUU Pertanahan belum menjamin sepenuhnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak petani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, dan masyarakat miskin di pedesaan serta perkotaan atas tanah dan keberlanjutan wilayah hidupnya;

• Reforma Agraria dan redistribusi tanah kepada rakyat. RUU Pertanahan belum secara jelas dan konsisten hendak menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pengelolaan tanah serta sumber-sumber agraria lain yang timpang menjadi berkeadilan.

• Penyelesaian konflik agraria (struktural). RUU Pertanahan tidak disusun untuk mengatasi dan menyelesaikan konflik agraria struktural di seluruh sektor pertanahan.

• Inkonsistensi dan kontradiksi. RUU Pertanahan juga mengandung banyak inkonsistensi dan kontradiksi antara konsideran dengan isi RUU, antara niatan menjalankan reforma agraria untuk menata ulang strukur agrarian menjadi berkeadilan dengan rumusan-rumusan baru terkait HGU, HGB, Hak Pengelolaan, dan Bank Tanah.

• Hak-hak atas tanah. Proses perumusan dan masalah-masalah mendasar terkait hak atas tanah. RUU pertanahan perlu secara matang dan penuh kehati-hatian dalam merumuskan hak-hak atas tanah, baik itu hak milik, hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), hak pakai, termasuk hak pengelolaan.

• Pengakuan wilayah adat.

• Masalah sektoralisme pertanahan. RUU Pertanahan belum menjawab masalah ego-sektoral pertanahan di Indonesia (hutan dan non-hutan).

• Bank Tanah. RUU mengatur kewenangan Bank Tanah secara berlebihan tanpa mempertimbangkan dampak dan tumpang tindih kewenangan antara Bank Tanah dan kementerian/lembaga.

• Sarat kepentingan investasi dan bisnis. RUU ini kuat mengakomodasi kepentingan bisnis dan investasi perkebunan skala besar. Monopoli swasta, perampasan tanah, penggusuran, termasuk impunitas bagi para pengusaha perkebunan skala besar banyak diatur dalam RUU Pertanahan. Mohar/Iwan

 

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…