Kemendagri Harap Kasus Gubernur Kepulauan Riau Jadi Pelajaran

Kemendagri Harap Kasus Gubernur Kepulauan Riau Jadi Pelajaran

NERACA

Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo berharap kasus yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau dapat menjadi pelajaran para kepala daerah lain di Indonesia.

“Ini tentunya menjadi referensi para kepala daerah lainnya, untuk tidak melakukan hal-hal di luar kewenangannya, sehingga akan menimbulkan permasalahan hukum,” kata Hadi di Kantor Kemendagri, Jakarta, Sabtu (13/7).

Hadi menegaskan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sering menyatakan kesedihan dan keprihatinan ketika terjadi permasalahan hukum di daerah. Kata Hadi, Mendagri berhatap kepala daerah tidak melakukan korupsi dan melaksanakan tugas sesuai koridor hukum serta taat asas normatif.“Pak menteri sudah berulang kali mengingatkan kepala daerah,” ujar Hadi.

Hadi menyatakan dirinya tidak mengetahui alasan mengapa masih ada kepala daerah masih melakukan korupsi. Tetapi menurut dia, perilaku korupsi dikembalikan kepada individu masing-masing kepala daerah.

Sementara, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto menegaskan penetapan tersangka Gubernur Kepri Nurdin Basirun sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memengaruhi investasi di daerah.“Saya kira tidak memberikan pengaruh untuk investasi, semua jalan pemerintahan jalan seperti biasa,” kata Isdianto.

Isdianto menyatakan segera melakukan evaluasi pascaditangkapnya sejumlah aparatur sipil Negara (ASN) bersama gubernur oleh KPK beberapa waktu lalu.“Kita juga meminta Kemendagri untuk turun ke Kepri memberikan pencerahan kepada seluruh pegawai," harap Isdianto.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI mencatat perkembangan realisasi investasi penerimaan Modal Asing (PMA) di Kepulauan Riau periode Januari – Maret 2019 sebesar 454 juta dolar amerika.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menunjuk Wakil Gubernur Isdianto sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) melalui Surat Keputusan (SK) Mendagri RI Nomor 121.21/6344/Sekjen tertanggal 12 Juli 2019.

SK penunjukan itu diserahkan Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo kepada Wagub Kepri periode 2018-2021, Isdianto di Gedung A lantai 3 Kemendagri, Jakarta Pusat.

Penunjukan itu berkenaan ditetapkannya Gubernur Kepri Nurdin Basirun sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 10 Juli 2019.

Nurdin ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya terkait dugaan suap terkait izin prinsip reklamasi di Tanjung Piayu, Kepulauan Riau. Nurdin diduga menerima suap sebanyak 11.000 dollar Singapura dan Rp45 juta. Ant

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…