Kepala Daerah Kita Memang Tidak Kapok-Kapok

Kepala Daerah Kita Memang Tidak Kapok-Kapok

NERACA

Jakarta - Pasca Putusan MK tentang Pilpres 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya lebih agresif menyergap dan menangkap kepala-kepala daerah yang diduga kuat telah menilep uang rakyat alias melakukan korupsi. Gubernur Kepulauan Riau dan seorang Bupati baru saja kena OTT KPK dan langsung ditahan.

"Gubernur Sulawesi Selatan pun sedang dirundung kemalangan. Sejumlah LSM melancarkan aksi unjuk rasa di Makassar dan di depan kantor KPK, mendesak KPK supaya segera memproses dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah," demikian dibeberkan Pengamat Politik, Prof. Tjipta Lesmana di Jakarta, Sabtu (13/7).

Kasus Gubernur Sulsel bahkan sudah masuk ke DPRD Sulsel yang membentuk Angket. Kasus ini bermula dari pengakuan secara terbuka Kepala Bina Marga Provinsi Sulael, Jumras, bahwa selama 7 bulan menjabat, ia sudah menerbitkan 17 izin terbit pembangunan proyek yang sebagian besar diberikan kepala para kerabat/keluarga Gubernur. Sejauh mana kebenaran pernyataan Jumras, inilah yang diselidiki oleh Panitia Angket DPRD.

"Jika Jumras tidak berbohong, memang selayaknya kasus ini harus ditindaklanjuti secara hukum. Sebaliknya, jika laporan Jumras tudak faktual, masalahnya bisa berbeda," jelas Prof. Tjipta.

"Rakyat kita, dari Sabang sampai Merauke kini sangat kritis dalam menyikapi kasus-kasus korupsi. Rakyat tidak sudi jika pempimpinnya seenaknya merampok uang rakyat dalam bentuk apa pun," pintanya.

Ia menegaskan Presiden Jokowi pun ulang-ulang mengingatkan pimpinan daerah untuk tidak melakukan praktek korupsi. Korupsi tidak bisa ditolerir dan harus ditindak, kata Presiden. Imbauan dan peringatan sama diulangi Jokowi ketika melantik 2 Gubernur di Istana bulan lalu.

"Maka, kita mendesak aparat hukum, entah KPK atau Polri, untuk secepatnya meneliti kasus dugaan korupsi yang kabarnya melibatkan Gubernur dan sejumlah aparat daerah Provinsi Sulsel. Jangan sampai muncul kecurigaan rakyat bahwa kasus ini akan diambangkan, bahkan dilupakan," tegas Prof. Tjipta.

"Kementerian Dalam Negeri juga harus sigap, meneliti sejauh mana kebenaran suara-suara tidak sedap dari Sulsel. Kalau memang indikasi korupsi kuat yang dinyatakan oleh KPK, tindakan monaktifkan Gubernur sah-sah saja," sambungnya. Mohar/Iwan

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…