Rugikan US$14Juta, BP Migas Siap Cabut Cost Recovery Chevron

NERACA

Jakarta – Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) akan mencabut cost recovery PT Chevron Pasific Indonesia (Chevron) jika terbukti merugikan negara. Berdasarkan perhitungan selama 10 tahun terakhir, Chevron telah merugikan negara tak kurang dari US$14 juta. Angka ini berbeda dengan angka Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyatakan ada tunggakan US$23,3 juta.

Kepala BP Migas R. Priyono mengakui adanya perbedaan angka perhitungan antara Kejaksaan Kejagung dengan BP Migas tersebut. Kejagung menyatakan Chevron merugikan negara sebesar Rp 200 miliar atau US$20 juta dari proyek bioremediasi Chevron. "Sanksinya jika terbukti bersalah, cost recovery-nya kita cabut," kata Priyono di kantornya, Jakarta, Kamis (29/3).

Cost recovery yang dimaksud adalah untuk proyek bioremediasi yang dilakukan Chevron bersama tujuh perusahaan swasta. Dua di antaranya adalah PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya. Di satu sisi, lanjut Priyono, Kejaksaan Agung mempunyai otoritas mengusut. Di sisi lain, BP Migas menilai selama ini melihat tak ada masalah dengan proyek bioremediasi tersebut.

BP Migas bahkan menilai proyek yang berlangsung di Minas, Riau itu sudah berhasil baik dalam mengembalikan kondisi lingkungan di sana. Bioremediasi merupakan proyek penormalan tanah yang terkena limbah akibat aktivitas penambangan minyak. Buktinya, proyek tersebut menjadi proyek percontohan.

Hal ini terbukti dari penilaian proper biru yang diterima berkali-kali oleh Chevron. Artinya, proyek tersebut riil dan bukan fiktif. Priyono mengatakan tak banyak perusahaan pertambangan yang memperoleh penilaian setinggi itu di bidang pengelolaan lingkungan.

"Selama ini juga tak pernah ada temuan aneh dari auditor dalam proyek tersebut," kata Priyono. Namun, BP Migas akan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan di Kejagung. Keterlibatan BP Migas dalam kapasitas sebagai pengawas kegiatan operasi semua kontraktor kontrak kerjasama (KKKS).

Oleh karena itu BP Migas dipanggil oleh Kejagung untuk dimintai keterangan. Chevron sebagai salah satu KKKS asing terkait dengan undang-undang anti korupsi Amerika Serikat (FCPA) yang membuat mereka sangat berhati-hati dalam bertindak.

Menurut Priyono, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, BP Migas akan bersedia hadir sebagai saksi ahli. Pihaknya, juga akan memberikan sanksi kepada KKKS tersebut. “Kecenderungan penyalahgunaan dan ada yang dilanggar, kita langsung mengamankan penerimaan negara. Itu (cost recovery) dicabut sampai Chevron bisa membuktikannya," lanjutnya.

Sebelumnya, Chevron bersama oknum ESDM dituduh melakukan penggelapan negara sebesar US$23,361 juta atau setara dengan Rp200 miliar. Kasus ini sendiri saat ini masih digulirkan ke Kejaksaan Agung yang menyeret tujuh orang tersangka di mana lima orang di antaranya dari Chevron.

Bantah Tuduhan

Di tempat berbeda, Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas BP Migas Gde Pradnyana membantah tuduhan Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) yang menyatakan BP Migas mengistimewakan kontraktor migas asing untuk pengerjaan proyek-proyek migas di Indonesia. Dia menjelaskan, ada banyak fakta yang membuat tudingan AKI tidak beralasan.

Pada berbagai kesempatan, Gde berargumentasi, sejak awal menjabat, Kepala BP Migas Priyono melontarkan ide tentang nasionalisme migas. Namun, sambung Gde, ide "nasionalisasi migas" Priyono berbeda dengan ala Hugo Chaves. “Tetapi bagaimana agar pengusahaan migas melibatkan sebanyak mungkin sumber daya lokal," ujar Gde.

Alasan lainnya, terang Gde, di era Priyono kewajiban kandungan lokal minimal yang harus dipenuhi oleh para vendor terus dinaikkan, bukan hanya 30% tetapi kini bahkan sudah mencapai 55%. Lalu kewajiban menggunakan perbankan nasional dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan migas untuk pembangunan proyek migas dan untuk pembayaran biaya operasionalnya.

Menurut dia, perusahaan asing hanya diperkenankan sebagai anggota konsorsium saja. Bukti nyata keberpihakan kepada pengusaha nasional terbukti dengan penghargaan yang diberikan oleh Menteri ESDM awal tahun 2012 dalam pencapaian kandungan lokal, yang tentunya sebagian besar capaian tersebut bersumber dari sektor hulu migas.

Sementara itu, keberpihakan kepada perusahaan nasional tidak hanya di sektor proyek-proyek konstruksi, kini BP Migas menurutnya juga mendorong agar sektor keuangan (perbankan dan asuransi) ikut masuk lebih jauh membiayai berbagai proyek dan mengambil peran sebagai underwriter asuransi aset-aset serta kegiatan produksi migas di Indonesia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Umum AKI Sudarto dirinya geram dengan sikap BP Migas yang tidak memberi porsi kontraktor lokal terhadap proyek-proyek minyak dan gas (migas) di tanah air. Terkait diskriminasi BP Migas ini, Sudarto bukan hanya diam saja, mulai kirim surat berkali-kali namun tidak ada jawaban.novi/munib

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…