KY Putuskan 58 Hakim Dijatuhi Sanksi Selama 2019

KY Putuskan 58 Hakim Dijatuhi Sanksi Selama 2019

NERACA

Jakarta - Komisi Yudisial (KY) memutuskan 58 hakim dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) setelah dilakukan pemeriksaan dan diputuskan dalam sidang pleno periode Januari-Juni 2019.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta mengatakan keputusan tersebut sudah disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk implementasi pelaksanaan sanksinya. Dibandingkan Semester I 2018, jumlah sanksi yang diputus KY Semester I 2019 ini lebih banyak karena tahun lalu berjumlah 30. Meski begitu, putusan KY tetap didominasi sanksi ringan.

"Banyaknya hakim yang dijatuhi sanksi ini menggambarkan bahwa KY secara tegas menegakkan pelaksanaan kode etik hakim untuk menjaga kemuliaan profesi hakim," kata Sukma Violetta dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Senin (8/7).

Namun demikian, untuk menjamin pengawasan terhadap hakim dilakukan dengan tetap menjunjung kehormatan dan keluhuran martabat hakim, KY melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak, baik pelapor mau pun saksi.

Selain itu, pemeriksaan dilengkapi dengan pembuatan BAP, pengumpulan bukti-bukti yang detail sebelum hakim diperiksa dan sanksi yang dikenakan sesuai dengan tingkat kesalahan.

Hal itu disebutnya sebagai upaya KY untuk melakukan perbaikan di dunia peradilan, meski pelaksanaan pengenaan sanksi KY seringkali terhambat lantaran MA tidak sepenuhnya menindaklanjuti putusan sanksi KY.

Dari 58 putusan KY dan usulan pelaksanaan pengenaan sanksinya, MA hanya menindaklanjuti usulan KY terhadap tiga hakim yang ketiganya diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Ada pun 25 putusan KY atas pengenaan sanksi terhadap hakim sampai saat ini belum mendapat respon dari MA tentang bagaimana pelaksanaan riil dari sanksi tersebut.

Sementara terhadap delapan usulan sanksi, MA memutuskan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan teknis yudisial. Untuk 22 putusan yang tersisa, KY masih melakukan proses minutasi putusan.

Tiga Hakim Terima Sanksi Berat

Kemudian Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung sepanjang Januari-Juni 2019, menggelar sidang majelis kehormatan hakim (MKH) yang menyebabkan tiga orang hakim menerima sanksi berat.

Kemudian Sukma Violetta juga mengatakan hakim yustisial di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang berinisial MYS pada Selasa (30/4) diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti memasukkan perempuan ke dalam rumah dinasnya di Pengadilan Negeri Menggala.

Kemudian berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, Hakim MYS terbukti mengonsumsi narkoba jenis metamphetamine."Ada hakim yang diberhentikan melalui sidang MKH karena terbukti mengkonsumsi narkoba, sabu-sabu," tutur Sukma Violetta.

Kemudian hakim berinisial RMA yang merupakan hakim di PN Lembata, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (14/02) dikenakan sanksi berupa penurunan pangkat selama tiga tahun.

Hakim RMA diajukan ke MKH atas laporan telah memberikan konsultasi hukum kepada para pihak yang berperkara. Padahal saat itu, hakim RMA juga sedang menjalani sanksi berat dari Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) berupa nonpalu selama dua tahun, terhitung Januari 2018.

Semua sanksi diberikan kepada hakim RMA atas pelanggaran yang kurang lebih sama, yakni memberikan konsultasi hukum.

Terakhir, hakim PN Stabat, Sumatera Utara, berinisial SS juga dijatuhi sanksi penurunan pangkat pada tingkat lebih rendah selama tiga tahun karena dilaporkan melakukan pernikahan siri hingga akhirnya memiliki anak dari pernikahan tersebut, tanpa izin dari istri yang sah.

Baru tiga hakim tersebut yang ditindaklanjuti, sementara selama Januari-Juni 2019, KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 58 hakim terlapor.

Rekomendasi KY didominasi sanksi ringan, yakni terhadap 43 hakim terlapor berupa teguran lisan terhadap delapan orang hakim, teguran tertulis terhadap 12 orang hakim dan pernyataan tidak puas secara tertulis terhadap 23 hakim. Ant

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…