Menakar Manfaat Subsidi Tol Laut

Oleh: Sarwani

Analis Ekonomi Pembangunan

Nasib subsidi tol laut dalam tahun anggaran mendatang berada di ujung tanduk. Pasalnya, DPR RI mengancam akan mencabut subsidi tol laut yang dinilai penyelenggaraannya belum tepat sasaran dan manfaatnya tidak ada.

Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan belum menyetujui angka subsidi tol laut yang baru diusulkan Kementerian Perhubungan untuk pelaksanaan program transportasi laut tersebut pada tahun depan.

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengusulkan pagu anggaran 2020 senilai Rp1,65 triliun untuk sejumlah kegiatan di bidang lalu lintas angkutan laut. Dari jumlah tersebut alokasi untuk subsidi  penyelenggaraan tol laut mencapai Rp349,3 miliar, naik dari anggaran tahum sebelumnya senilai Rp222,02 miliar.

Saat ini program tol laut memiliki 18 trayek yang dilayani oleh tiga BUMN pelayaran dan tiga perusahaan swasta. Pemerintah terus mengembangkan rute yang sudah saat ada saat ini sekalipun anggaran subsidinya sempat menurun dari  Rp447,6 pada 2018 menjadi Rp222,02 miliar pada 2019.

DPR menilai penyelenggaraan tol laut belum tepat dan tidak ada manfaatnya berkaitan dengan masih lemahnya pengawasan dan pemasaran program tersebut. Dewan meminta evaluasi secara menyeluruh atas pelaksanaannya. Tanpa itu, tidak akan ada subsidi. Tepatkah alasan DPR tersebut untuk tidak memberikan stempel persetujuan pada pemberian subsidi tol laut?

Tol laut juga dinilai tidak ada manfaatnya. Barang-barang pokok yang dibawa melalui tol laut ke daerah-daerah langsung dilepas ke mekanisme pasar, pendistribusiannya tidak terkontrol, menyebabkan harga tetap tinggi.  Jadi sebenarnya siapa yang menikmati  program tol laut? Para operator kapal laut? Distributor? Pedagang? Atau pihak ketiga yang berada di balik program tersebut?

Lemahnya pengawasan juga terlihat pada jenis  barang yang dikirim yang kerap menyalahi aturan. Sesuai dengan Perpres No 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan  Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, hanya 11 jenis barang pokok dan 7 jenis bahan penting yang boleh diangkut oleh operator tol laut.  Mengapa tidak ada tindakan tegas atas pelanggaran tersebut atau memang ada main mata di antara para pelaksana?

Pemerintah memutuskan untuk menambah 25 jenis muatan lain yang bisa dibawa pada tahun lalu antara lain gas elpiji, pakan ternak, semen, dan aspal. Namun ada juga yang membawa mobil dan traktor. Bukankah subsidi tol laut untuk kebutuhan pokok rakyat? Mengapa ada barang komersial di dalamnya?

Jika DPR tidak menyetujui subsidi tol laut, pendanaan program tersebut selanjutkan bagaimana? Atau jika dinilai tidak ada manfaat bagi rakyat di daerah, apakah tidak sebaiknya dihapuskan program tol laut? Apakah ada program lain yang lebih efektif dalam memenuhi kebutuhan pokok rakyat di daerah?

BERITA TERKAIT

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

BERITA LAINNYA DI

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…