Pengamat: Belum Ada Aturan Perumahan di Atap Gedung

Pengamat: Belum Ada Aturan Perumahan di Atap Gedung

NERACA

Jakarta - Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga mengatakan konsep perumahan yang dibangun di atas sebuah gedung seperti yang ramai diperbincangkan, yakni di Mall Thamrin City, belum diatur dalam undang-undang."Dalam tata kota hal ini (perumahan di atap gedung) belum diatur," ujar Nirwono di Jakarta, Jumat (28/6).

Nirwono mengatakan konsep hunian di atas gedung bukanlah sebuah solusi dalam mengatasi terbatasnya lahan pemukiman terutama di jantung ibu kota yang semakin padat.

Menurut dia, pembangunan perumahan itu harus mempertimbangkan berbagai aspek seperti bagaimana pengelolaan saluran air bersih, limbah, ketersediaan ruang terbuka hijau hingga sirkulasi jalan. Apabila aspek-aspek tersebut luput atau tidak direncanakan sesuai dengan tata kelola kota, maka hasilnya pun tidak akan maksimal.

"Akan tetap lebih optimal hunian vertikal (flat, apartemen, rusun) dengan ketinggian sedang-tinggi tergantung kebutuhan hunian dan kepadatan penduduk yang direncanakan," kata dia.

Nirwono pun menyoroti perihal kualitas konstruksi, pasalnya yang menjadi pertanyaan bagaimana kekuatan gedung apabila terjadi gempa. Kemudian bagaimana dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)."Kepemilikannya SHM (sertifikat hak milik) bagaimana dan yang pasti ini bukan solusi pemenuhan kebutuhan hunian (mewah) di pusat kota," kata dia.

Kemudian Nirwono menilai Pemerintah DKI Jakarta harus tegas dalam menerapkan aturan perihal konsep atap bangunan yang ada di wilayah itu."Perlu ketegasan Pemda DKI untuk mengatur atap-atap bangunan gedung di Jakarta," kata Nirwono.

Dalam ilmu tata kota termasuk penerapan fungsi atap di negara-negara maju, kota-kota dunia justru sedang gencar-gencarnya menerapkan atap bangunan maupun mall sebagai ruang terbuka hijau.

Pemerintah dan pengembang setempat memaksimalkan ruang kosong di atap untuk ruang hijau. Dengan begitu, setidaknya dapat mereduksi polusi udara akibat gas buang kendaraan disamping meningkatkan estetika kota.

"Kota-kota di dunia justru mengoptimalkan rooftop untuk RTH baik berupa taman atap/toof garden atau pertanian di atap/roof urban farming untuk kebutuhan penghuni gedung itu sendiri," kata dia.

Apabila melihat aturan di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta terdahulu, Fauzi Bowo, telah mengeluarkan peraturan yang tertuang di dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Hijau. 

Peraturan itu wajib diterapkan pada kantor, perdagangan, rumah susun atau apartemen dan gedung yang penggunanya lebih dari satu dengan total luas lantai lebih dari 50 ribu meter persegi. Peraturan ini juga berlaku bagi hotel dan sarana kesehatan dengan total luas lantai lebih dari 20 meter persegi dan fasilitas pendidikan dengan total luas lantai lebih dari 10 ribu meter persegi.

"Pergub itu yang mendorong atap-atap gedung dihijaukan (roof garden) bisa berupa taman atap atau pertanian kota. Nah tinggal diterapkan saja aturan tersebut," kata dia.

Nirwono mengatakan konsep hunian di atas gedung bukanlah sebuah solusi dalam mengatasi terbatasnya lahan terutama di jantung ibu kota yang semakin padat.

Sementara, Pengamat perkotaan Yayat Supriatna melihat ada kejanggalan dengan status rumah di atas atap Thamrin City sehingga harus dilihat kembali IMB-nya."Ini ada yang janggal dari status rumahnya. Desainnya landed tetapi dibangun seperti apartemen," kata Yayat saat dimintai tanggapannya soal keberadaan hunian mewah di atap Thamrin City, Jumat (28/6).

“Apalagi kabarnya sudah dibangun sejak tahun 2005 sampai 2006 sehingga patut ditanyakan bagaimana izin dapat keluar,” kata Yayat.

Peruntukan awal sebagai pusat suku cadang kendaraan dan bengkel kemudian berubah fungsi menjadi hunian patut juga dipertanyakan. Hal ini penting untuk dijelaskan karena berkaitan dengan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)."Kemudian fungsinya apakah rumah tinggal atau rumah susun (apartemen)," kata Yayat.

Jika semua masalah izin sudah dikeluarkan perlu juga dicek kelayakan teknis keselamatan bangunan. Hal ini dapat ditanyakan ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta."Tolong dicek apakah ada yang melanggar aturan. Kalau ada yang melanggar maka bangunan bisa dibongkar. Masyarakat nggak boleh dibohongi dengan status rumah yang belum jelas fungsi dan status hukumnya," kata Yayat.

Menurut Yayat, kalau sampai IMB sudah dikeluarkan berarti masalah tata ruang dan masalah aturan bangunan gedungnya sudah tidak ada masalah. Untuk itu perlu diperiksa lagi. Perlu juga dilihat apakah bangunan tersebut sudah memiliki Sertifikasi Layak Fungsi (SLF).

"Apalagi dari bengkel ke fungsi rumah tinggal. Jadi tolong dicek lagi dari IMB, SLF dan aspek masalah izin Amdal-nya," ujar Yayat.

IMB, menurut Yayat, merupakan pintu masuknya. Izin merupakan dispensasi atas suatu pelarangan. Jika sudah ada izin berarti segala bentuk pelarangan sudah tidak ada lagi."Sehingga memang harus diperiksa lagi seluruh izinnya," kata pengajar Universitas Trisakti itu.

Mulanya, perbincangan perumahan di atas sebuah mall mulai ramai saat warga net dengan akun @shahrirbahar1 mencuitkan foto udara perumahan Cosmo Park yang berada tepat di area atap Mall Thamrin City, Jakarta Pusat. Dalam cuitan yang diunggah pada 25 Juni itu, ia mengaku heran karena terdapat perumahan mewah yang dibangun di atap sebuah mall. Mohar/Ant

 

BERITA TERKAIT

SMF Komitmen Perkuat Peran dalam Pembiayaan Sektor Perumahan

NERACA Jakarta - Menyambut tahun 2024, PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) berkomitmen untuk terus berfokus pada pembiayaan di sektor perumahan.…

Riset Ungkap Bogor Alami Kenaikan Harga Rumah Tertinggi pada Februari

NERACA Jakarta - Hasil riset Rumah123 mengungkapkan Bogor mengalami kenaikan harga rumah tertinggi di Jabodetabek hingga 6,4 persen, disusul Tangerang…

Okupansi Hotel Libur Lebaran Capai 80 Persen

NERACA Badung, Bali - Anggota holding BUMN InJourney, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC) mencatat tingkat okupansi kamar hotel di kawasan the Nusa…

BERITA LAINNYA DI Hunian

SMF Komitmen Perkuat Peran dalam Pembiayaan Sektor Perumahan

NERACA Jakarta - Menyambut tahun 2024, PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) berkomitmen untuk terus berfokus pada pembiayaan di sektor perumahan.…

Riset Ungkap Bogor Alami Kenaikan Harga Rumah Tertinggi pada Februari

NERACA Jakarta - Hasil riset Rumah123 mengungkapkan Bogor mengalami kenaikan harga rumah tertinggi di Jabodetabek hingga 6,4 persen, disusul Tangerang…

Okupansi Hotel Libur Lebaran Capai 80 Persen

NERACA Badung, Bali - Anggota holding BUMN InJourney, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC) mencatat tingkat okupansi kamar hotel di kawasan the Nusa…