Kendalikan Laju Korupsi!

Praktik korupsi di Indonesia memang sudah akut. Indonesia Corruption Watch (ICW) baru saja mengumumkan nilai kerugian negara akibat korupsi di Indonesia sepanjang 2018 mencapai Rp9,29 triliun. Dari jumlah tersebut, khusus kasus korupsi yang dilakukan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Supian Hadi mencapai Rp5,8 triliun.

Data korupsi tersebut dikumpulkan ICW bersumber dari putusan perkara korupsi yang dikeluarkan oleh pengadilan di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, serta Mahkamah Agung. "Permasalahan asset recovery masih jadi tantangan sendiri. Dengan kerugian negara sebesar Rp9,29 triliun, upaya pengembalian kerugian tersebut belum maksimal," ujar peneliti ICW, Lalola Easter, dalam diskusi di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Jumlah kerugian ini baru "diganti" sebesar 8,7% saja, lewat pidana tambahan uang pengganti yang diputus pengadilan, yang sebesar Rp805,064 miliar dan US$3,01 juta.

Untuk itu, salah satu cara paling efektif untuk membuat jera para koruptor, menurut ICW, dengan menjeratnya dengan pidana tambahan uang pengganti dan kombinasi dakwaan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini merupakan bentuk pemidanaan secara finansial, atau bisa disebut memiskinkan koruptor. Namun langkah ini tidak diambil oleh sebagian besar penegak hukum. Padahal di tahun 2018 hanya ada tiga terdakwa yang didakwa, dituntut, dan diputus menggunakan UU TPPU.

Kita tentu sangat menyayangkan aparat penegak hukum yang tak pernah menggunakan pasal tersebut terhadap pelaku korupsi. Ini menunjukkan adanya perbedaan perspektif dalam menyikapi kasus korupsi. Padahal mekenisme hukum sudah disediakan Undang-Undang, dan regulasi sudah memberi kewenangan bagi aparat penegak hukum untuk memindaklanjuti. Hanya saja belum digunakan secara maksimal.

Dari jumlah korupsi Rp9,2 triliun yang diungkap ICW, ternyata ada satu kasus menarik dan merupakan kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) paling besar sepanjang 2018, yaitu kasus suap yang dilakukan oleh Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi. Tindak pidana KKN yang dilakukan oleh Supian bisa dikategorikan sebagai mega korupsi mencapai Rp 5,8 triliun.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi  sebagai tersangka kasus suap yang diduga menyebabkan keuangan negara rugi triliunan rupiah. Dalam kasus ini, Supian Hadi yang sekarang masih menjabat bupati untuk periode 2016-2021, diduga menerima sejumlah uang dan fasilitas untuk mempermudah penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Timur kepada tiga perusahaan.

Laode juga menyatakan kasus ini merupakan salah satu kasus yang terhitung menyebabkan kerugian negara cukup besar. Kasus Supian Hadi lebih besar bila dibandingkan dengan kasus besar lain yang pernah ditangani KPK seperti e-KTP sebesar Rp2,3 triliun dan BLBI Sjamsul Nursalim sebesar Rp4,58 triliun. Jelas, Supiah diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dan menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang dimilikinya.

Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak sesuai peraturan dikatakan mampu menyebabkan kerugian perekonomian negara. Menurut para ahli, kerugian negara disebabkan dari hasil produksi yang diperoleh secara melawan hukum, kerusakan lingkungan hidup, dan kerugian hutan.

Jumlah dana korupsi 2018 sebenarnya sudah menurun jika dibandingkan tahun 2017. Kasus korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang juga melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), menjadi sorotan publik karena nilai kerugian negara cukup besar yaitu mencapai US$2,716 miliar atau setara Rp35 triliun.

Kita berharap tim penyidik KPK lebih solid dan kompak ketika akan menangkap OTT para koruptor tanpa ampun. Sehingga ke depan jumlah keuangan negara yang dikorup makin mengecil. Untuk itu butuh terobosan cerdas dan berani.

BERITA TERKAIT

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…