PEMERINTAH TERBITKAN PP INSENTIF PAJAK - Sertifikat Wajib Halal Diberlakukan Efektif

Jakarta-Terhitung mulai 17 Oktober 2019 sertifikat wajib halal untuk produk makanan dan minuman harus dipatuhi pengusaha, setelah Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No.31/2019 tentang pelaksanaan atas UU No.33/2014. Presiden juga telah menandatangani PP No.45/2019 tentang perubahan atas PP No. 94/2010 tentang penghitungan penghasilan kena pajak (PKP) dan Pelunasan PPh dalam tahun berjalan, untuk mendorong investasi pada industri padat karya, mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja

NERACA

Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso mengatakan, terhitung per 17 Oktober 2019 sertifikat wajib halal harus dijalankan. Sejauh ini implementasi sertifikat wajib halal memang masih dijalankan secara sukarela. "BPJPH itu resmi beroperasi pada 17 Oktober 2019. Saat ini kalau bicara sertifikat itu statusnya sukarela. Wajib halal itu berlaku 17 Oktober 2019," ujarnya di Jakarta, Selasa (9/7).

Dalam aturan terbaru itu disebutkan, bahwa mulai 17 Oktober 2019 merupakan batas waktu implementasi jaminan produk halal dalam bentuk sertifikat halal."Lima tahun setelah undang-undang diundangkan maka wajib halal harus dikerjakan. Jadi kalau ditanya posisi kami di mana? sukarela. Ketika 17 Oktober 2019 wajib halal harus dilaksanakan oleh BPJPH," tegas dia.

Meskipun demikian, Sukoso menyampaikan kepada pelaku usaha yang memproduksi produk halal tetap diberikan jangka waktu untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut. "Apakah 17 Oktober seluruhnya harus langsung sertifikat? Tidak. Ada kebijakan pentahapan," ujarnya seperti dikutip merdeka.com.

Untuk produk makanan dan diberikan jangka waktu lima tahun untuk melakukan penyesuaian dalam arti mengurus sertifikat halal. "Makanan dan minuman diberikan waktu lima tahun pentahapan per 17 Oktober seluruh produk. Memulai starting point-nya 17 Oktober 2019 wajib halal segera di laksanakan tapi ada policy," ujarnya.

Namun demikian, dia berharap agar pelaku usaha dapat sesegera mungkin mengurus sertifikat halal dan tidak menunda waktu. "Bukan berarti, 'Ah nunggu saja lima tahun lagi'. Itu yang kita khawatir. Karena itu ada bagian pembinaan dan pengawasan akan memberitahukan," ujarnya.

Insentif Pajak

Sementara itu, Presiden Jokowi diketahui sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP No.94 Tahun 2010 tentang penghitungan penghasilan kena pajak (PKP) dan pelunasan pajak penghasilan dalam tahun berjalan, pada Selasa (25/6).

Keputusan tersebut diambil atas dasar pertimbangan untuk mendorong investasi pada industri padat karya, mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja Indonesia, mendorong keterlibatan dunia usaha dan dunia industri dalam penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas, meningkatkan daya saing, serta mendorong peran dunia usaha dan dunia industri dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan.

Dengan perubahan itu, maka Pasal 29 PP tersebut berubah menjadi:

-Kepada wajib pajak (WP) yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan industri pionir, yang tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

-Industri pionir sebagaimana dimaksud merupakan industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Pasal 29A PP ini menyebutkan, kepada wajib pajak (WP) badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang:

a. merupakan industri padat karya; dan

b. tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan atau fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60 persen dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Sementara Pasal 29B PP ini menyebutkan, kepada wajib pajak (WP) badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.

"Kompetensi tertentu sebagaimana dimaksud merupakan kompetensi untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui program praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran yang strategis untuk mencapai efektivitas dan efisiensi tenaga kerja sebagai bagian dari investasi sumber daya manusia, dan memenuhi struktur kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan/atau dunia industry," bunyi Pasal 29B ayat (2) PP ini.

Kepada wajib pajak (WP) badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, menurut PP ini, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

"Kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia untuk menghasilkan invensi, menghasilkan inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional," bunyi Pasal 29C ayat (2) PP ini.

Menurut PP ini, fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud, fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya sebagaimana dimaksud, pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu sebagaimana dimaksud; dan d. pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia sebagaimana dimaksud diatur dengan peraturan Menkeu.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 26 Juni 2019.  bari/mohar/fba

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…