Harkopnas & Masa Depan Koperasi

Oleh : Agus Yuliawan

Pemerhati Ekonomi Syariah

Pada 12 Juli 2019 bangsa Indonesia akan memperingati 72 tahun Hari Koperasi Nasional (HARKOPNAS) di Purwokerto – Jawa Tengah. Di Harkopnas tersebut, semua pegiat dan gerakan koperasi hadir tanpa kecuali koperasi syariah yang saat ini memiliki berbagai jaringan hingga ke pelosok tanah air.  Meskipun, Harkopnas 72 penuh dengan hiruk pikuk acara, namun ditengah euforia tersebut ada penyematan dan perenungan kita bersama tentang masa depan koperasi Indonsia. Apalagi saat ini ada beberapa catatan diantaranya pertama, ditengah disruption teknologi yang menghantui berbagai aktifitas usaha, kedua RUU Koperasi dan ketiga revitalisasi ideologi konstitusi. 

Ketiga aspek tersebut menjadikan  prospek dan tidaknya koperasi kedepan  yang  selama ini dikenal sebagai kekuatan Soko Guru ekonomi bangsa. Disruption teknologi bagi koperasi tak bisa dihindarkan, hal ini merupakan konsekuensi logis dari kemajuan peradaban dan ilmu pengetahuan yang ada selama ini. Apalagi ditengah gaya hidup manusia yang serba cepat, praktis dan efisien membuat semua institusi dan organisasi harus berubah total dan mampu mengikuti perkembangan.  Jika tidak, maka bisa tergilas dengan jaman. Termasuk koperasi, diperlukan  inovasi  dan kreatifitas yang berkelanjutan agar mampu  bertahan. Hal ini jelas sekali diperlukan perombakan secara “radikal” baik blue print dan road map koperasi sebagai sebuah konsekuensi dari reformasi koperasi. Kemudian yang menjadikan pertanyakan, masihkah semangat “guyub” itu harus ada dan bagaimana pula  dengan jiwa kekeluargaan dan kegotong - royongan masih adakah itu nantinya.

Disrupsi teknologi hanyalah sebuah alat yang diciptakan manusia, terkait ideologi dan value tergantung bagaimana diri kita memberikan maknanya. Disruption teknologi bisa merusak (destruction) jika itu bebas nilai tapi sebaliknya disrupsi teknologi bisa memberikan kekuatan ideologi jika ada nilai yang sengaja diri kita lekatkan di dalamnya. Sehingga apapun perkembangan jaman dan ilmu pengetahuan kapan pun, koperasi sangat fleksibel dan bisa mengikutinya.

Realitas tersebut harus menjadi legacy, yang saat ini lagi dalam pembahasan RUU Koperasi untuk menjadi sebuah UU. Substansi dan semangat berkoperasi sebagai bagian dalam demokrasi ekonomi konstitusi tak bisa terdelusi dengan kekuatan dan intervensi kekuasaan pemodal. Apalagi  secara sadar, kata Sri Edi Swasono, sejak Indonesia merdeka dan menetapkan UUD 1945 telah dengan tegas digariskan kebijaksanaan nasional untuk melakukan transformasi ekonomi dan transformasi sosial. Dalam Kehidupan ekonomi, makna transformasi ekonomi berhakekat “mengubah sistem ekonomi kolonial menjadi sistema ekonomi nasional”.  Arah kebijakan inilah yang harus diperkuat secara legacy dalam UU Koperasi yang baru dan bisa menjadi kado terhadap 72 tahun Harkopnas.

Memang diakui,  semenjak reformasi berjalan terjadi persoalan dalam konstitusi nasional termasuk ideologi. Nilai – nilai luhur keindonesian yang tercermin pada sila – sila Pancasila  mulai tergeser dengan budaya bangsa yang prakmatis dan individualistis. Bahkan dampaknya pada semangat berkoperasi juga mulai ditanggalkan dan dialfakan diri bagi generasi muda. Untuk itu dengan melakukan pembaharuan konstitusi ekonomi, tentunya berkoperasi menjadikan budaya ekonomi bangsa.

Apalagi dalam berkoperasi  tak bisa dipisahkan dalam ajaran agama, khususnya agama Islam dimana disana ada ajaran muamalah seperti  ukhuwah (persatuan), ta’awun (tolong menolong), bersirkah (kerjasama) dan berfastabiqul khoirot. Hal inilah yang mendasarkan bahwa nilai – nilai berkoperasi tak bisa dipisahkan dari nilai agama yang menjadi keyakinan masyarakat Indonesia.       

BERITA TERKAIT

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

BERITA LAINNYA DI

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…