Mantan Jampidsus Usulkan Kriteria Jaksa Agung Ideal

Mantan Jampidsus Usulkan Kriteria Jaksa Agung Ideal

NERACA

Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Sudono Iswahyudi mengusulkan kriteria Jaksa Agung ideal pada kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo periode kedua.

"Jaksa Agung untuk kabinet pemerintahan Presiden Jokowi periode kedua, idealnya adalah jaksa karir yang independen dan memiliki nilai plus," kata Sudono Iswahyudi, di Jakarta, Kamis (4/7).

Menurut Sudono, Jaksa Agung yang memiliki nilai plus adalah jaksa karir yang masih aktif maupun telah purna, telah menduduki jabatan di semua tingkatan di Kejaksaan Agung, serta pernah punya pengalaman berkarir di luar Kejaksaan Agung dan sukses.

"Jaksa Agung ideal, sebaiknya jaksa yang telah mengerti betul seluk-beluk tugas-tugas dan kewenangan lembaga Kejaksaan serta organisasinya, sehingga memiliki pengetahuan yang memadai dan kemampuan manajerial yang cukup, sekaligus wawasan yang luas," kata dia.

Widyaiswara pada Badan Diklat Kejaksaan ini menambahkan, kalau mungkin, Jaksa Agung mendatang, adalah figur "super hero", yakni "super hero" seperti tokoh dalam komik era tahun 1970-an."Super hero adalah karakter fiksi yang memiliki kekuatan luar biasa dalam melakukan tindakan hebat untuk kepentingan umum," ujar dia.

Jaksa Agung "super hero", menurut dia, memiliki kemampuan super, cerdas, dan menjunjung tinggi etika.

Pada kesempatan tersebut, Sudono juga menyebut beberapa kriteria Jaksa Agung ideal dan super hero, antara lain, pertama, memiliki integritas tinggi, kapabilitas, kompetensi, dan akuntabilitas. Kedua, figur yang benar-benar memahami seluk-beluk kejaksaan, termasuk jika dia berasal dari luar institusi kejaksaan, memahami dan mengenal kultur positif yang selama ini hidup di lingkungan kejaksaan.

Ketiga, memiliki moralitas tinggi dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Keempat, memiliki nyali besar, berani dan bertindak cepat, tepat, dan tegas terhadap siapa pun. Kelima, memiliki visi misi, serta komitmen kuat untuk mereformasi institusi kejaksaan. Keenam, tidak boleh terlibat dalam organisasi politik dan tidak boleh ada politisasi dalam institusi kejaksaan untuk kepentingan tertentu.

Menurut Sudono, saat ini berkembang isu ada tiga arus utama dalam penentuan Jaksa Agung, yakni Jaksa Agung karir, Jaksa Agung non-karir, serta Jaksa Agung karir plus.

Sebelumnya diwartakan, Pengamat kejaksaan Khairul Imam mengusulkan agar Presiden Joko Widodo memilih Jaksa Agung dari figur yang kompeten, jaksa karir, dan sangat memahami seluk-beluk tata kelola di Kejaksaan Agung.

"Presiden terpilih hendaknya memilih Jaksa Agung dari figur yang benar-benar independen dan memiiki rekam jejak baik dan bersih, sehingga dalam kerjanya dapat menegakkan supremasi hukum secara tegas dan berkeadilan," kata Khairul Imam, di Jakarta, Senin (1/7).

Khairul Imam mengatakan hal itu menyikapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang memenangkan Joko Widodo sebagai presiden terpilih dan akan memilih menteri kabinet, Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung, setelah pelantikan presiden pada 20 Oktober mendatang.

Menurut Khairul Imam, pemilihan Jaksa Agung hendaknya tidak dipilih seperti menteri kabinet yang akan membuat kebijakan dan keputusan politik."Jaksa Agung hendaknya membuat keputusan hukum, bukan keputusan politik," kata dia.

Pengajar pada Pusat Pendididikan dan Latihan (Pusdiklat) Kejaksaan ini menjelaskan, Jaksa Agung berbeda dengan menteri kabinet.

Menurut dia, Jaksa Agung bertanggung jawab terhadap teknis dan administratif pada setiap tingkatan kejaksaan."Karena itu, Jaksa Agung hendaknya figur yang kompeten dan sangat memahami seluk-beluk tata kelola kejaksaan," ujar dia.

Kalau keputusan politik di bidang hukum, kata dia, ada pada Menteri Hukum dan HAM serta pejabat eselon satu di Kementerian Hukum dan HAM. Pada cabang kekuasaan yudikatif, Kejaksaan Agung itu seperti direktorat jenderal tapi lebih besar, karena Jaksa Agung harus paham seluk-beluk tata kelola kejaksaan agung.

Mantan Direktur Penyidikan Kejaksan Agung ini juga mengusulkan agar lembaga Kejaksaan Agung dalam struktur ketatanegaraan berada di bawah Presiden sebagai kepala negara, sehingga dapat menjaga independensi Jaksa Agung dan lembaga Kejaksaan Agung."Karena itu, penegakan supremasi hukum harus dapat ditegakkan secara tegas dan berkeadilan, tidak diintervensi oleh kepentingan politik," kata dia. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…