NERACA
Jakarta –Mempertimbangkan dinamisnya pertumbuhan industri pasar modal, menjadi alasan bagi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bahwa revisi UU Pasar Modal No.8/1995 menjadi kebutuhan. Pasalnya, saat ini regulasi yang berlaku tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Inarno Djajadi mengatakan, sudah waktunya beleid tentang pasar modal diubah. Dirinya menginginkan agar transaksi di bursa tidak hanya soal saham perusahaan tercatat, tetapi juga obligasi yang selama ini diperdagangkan melalui perbankan juga bisa turut diperdagangkan di bursa. "Kami mau masukkan dalam perdagangan ke bursa misalnya OTC (over the counter), untuk bonds trading atau apa sehingga partisipan pun harus diperluas, tidak hanya anggota bursa mungkin juga perbankan bisa sebagai partisipan kami," ujarnya di Jakarta, Senin (8/7)
Dirinya menjelaskan, perubahan pasar UU Pasar Modal seperti obligasi yang bisa diperbankan agar transaksi di bursa bisa meningkat. Menurutnya, pasar modal seharusnya tidak hanya melibatkan perusahaan tercatat dan sekuritas, tetapi perbankan yang selama ini lebih dekat dengan masyarakat. Lebih lanjut, dia menuturkan, pihaknya dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan pasar perdagangan alternatif (PPA) sehingga nantinya transaksi obligasi bisa dilakukan melalui platform tersebut.
Seperti diketahui, meskipun masuk dalam daftar prioritas legislasi nasional (prolegnas), revisi UU Pasar Modal No.8/1995 masih belum rampung. Revisi aturan ini kini menjadi inisiatif bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah. Sebelumnya Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi menjelaskan, bursa telah melakukan sejumlah upaya agar bisa menjangkau transaksi di luar pasar bursa. "Dalam hal ini bursa mendorong Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) menjadi penyelenggara pasar alternatif atau resmi tercatat sebagai central counterparty (CCP)," ujarnya.
Jadi KPEI tidak hanya transaksi efek bersifat utang dan sukuk saja tapi juga instrumen lain di luar bursa atawa over the counter (OTC), termasuk OTC derivatif yang akan diawasi. Pihak BEI sendiri berharap undang-undang pasar modal dapat memperluas definisi industri keuangan. Asal tahu saja, saat ini RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso pernah mengatakan, saat ini OJK masih dalam proses meminta masukan dan dengar pendapat (brainstorming). Nanti hasil brainstorming tersebut juga akan disampaikan ke publik.”Masih dalam kajian baru brainstorming banyak usulan," ujar Wimboh.
Wimboh belum dapat menyampaikan poin apa yang akan menjadi revisi UU tersebut. Usulan pembentukan pengadilan khusus pasar modal pun masih dalam kajian.
NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…
NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…
NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…
NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…
NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…
NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…