Bagaimana Keadilan Hukum?

Menarik sekali kasus pelecehan seksual yang menimpa Baiq Nuril hingga kini masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Nuril merupakan seorang mantan tenaga honorer di SMA Negeri di Mataram yang menjadi korban pelecehan seksual oleh M yang merupakan kepala sekolah tempat dirinya bekerja.

Sebelumnya, Nuril sempat dinyatakan bebas pada Juli 2017 oleh Majelis PN Mataram melalui putusan No. 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr karena tidak terbukti memenuhi unsur “tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan pelanggaran kesusilaan.” Sebab, bukan Nuril yang melakukan penyebaran konten tersebut, melainkan pihak lain.

Kasus ini bermula ketika Nuril, merekam percakapan teleponnya dengan kepala sekolah (M) yang saat itu menceritakan hubungan seksual kepala sekolah dengan wanita lain yang bukan isterinya. Tujuannya, untuk dijadikan bukti bahwa dirinya korban pelecehan seksual dan bukan sebagai hubungan gelap. Namun, bukan atas kehendak Nuril rekaman tersebut menyebar. Mulai dari rekannya dan ditransmisi ke laptop, kemudian rekaman ini dikirimkan oleh rekan Nuril kepada pihak lain.

Anehnya, Nuril dinyatakan bersalah dalam putusan kasasi MA No.574K/Pid.Sus/2018 yang dibacakan pada 26 September 2018 atas tindak pidana "mendistribusikan atau mentransmisikan konten kesusilaan" sebagaimana tertera dalam Pasal 27 Ayat 1 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan divonis pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp 500 juta.

Sayangnya, majelis hakim tingkat kasasi justru memandang hal tersebut sebagai suatu tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan dengan cara menyebarluaskan suatu konten asusila melalui elektronik yang sengaja dilakukan oleh Nuril. Padahal, putusan PN Mataram sebelumnya telah menyatakan bahwa Nuril tidak bersalah atas tuduhan pasal tersebut.

Menanggapi kasus ini, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti Prof. Andi Hamzah menilai seharusnya Nuril tidak pantas dihukum. Sebab, ia sebelumnya telah dinyatakan bebas oleh PN Mataram yang seharusnya tidak bisa dilakukan kasasi. “Putusan bebas tidak bisa diajukan kasasi sesuai Pasal 244 KUHAP,” ujarnya.

Selain itu, vonis MA terhadap Nuril tidak bisa lebih berat hukumannya dibanding pengadilan di bawahnya yang telah dinyatakan bebas. Praktik di Belanda, MA tidak boleh menghukum lebih berat daripada pengadilan dibawahnya. Terlebih, putusan sebelumnya bebas.

Dosen Hukum Pidana UII Mudzakir pun menilai bila sebuah perkara PN memutus lepas diperbolehkan untuk diajukan kasasi. Tetapi, jika PN memutus bebas tidak boleh jaksa mengajukan kasasi. “Jika jaksa tetap mengajukan kasasi, seringkali mereka melakukan penyelundupan hukum. Artinya, yang seharusnya diputus lepas, tetapi diputus bebas,” ujarnya.

Tidak hanya itu. Kita melihat putusan MA dalam kasus tersebut juga tidak sesuai dengan Perma No.3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Dalam mengadili perempuan yang berhadapan dengan hukum, hakim diharapkan dapat mengidentifikasi dan mempertimbangkan fakta persidangan terkait adanya ketidaksetaraan status sosial di masyarakat yang mengakibatkan adanya ketimpangan gender antara perempuan dan laki-laki.

Karena itu, hakim juga diharapkan dapat mengidentifikasi dan mempertimbangkan adanya relasi kuasa antara para pihak yang berperkara yang mengakibatkan perempuan tidak berdaya. Selain itu, jangan sampai keputusan kasasi MA dan penolakan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini menjadi preseden buruk keadilan hukum di Indonesia.

 

BERITA TERKAIT

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…