RUU Pertanahan Dinilai Terlalu Berorientasi Bisnis - Tak Berkorelasi Kesejahteraan Rakyat

Tak Berkorelasi Kesejahteraan Rakyat

 RUU Pertanahan Dinilai Terlalu Berorientasi Bisnis

 Jakarta--Pembahasan RUU Pengadaan Tanah dinilai terlalu berpihak pada kepentingan bisnis ketimbangan membela rakyat kecil. Sehingga ditengarai RUU ini terkesan "disponsori" swasta. Alasanya swasta bisa menguasai kepemilikan tanah demi alasan kepentingan umum.

"Ada kecenderungan membela kepentingan swasta, terutama menyangkut aspek bisnis dan komersil, misalnya terkait pembangunan jalan tol," kata kata Anggota Pansus RUU Pengadaan Tanah, Abdul Malik Haramain ditemui disela-sela Panja RUU Pertananan dengan Konsorsium Pembaharuan Agraria di Jakarta,10/3.

 Lebih jauh kata politisi PKB ini, memberi contoh Pasal (4) dalam RUU tersebut dijelaskan pengadaan tanah untuk pembangunan meliputi kepentingan umum dan kepentingan swasta. "Kami mempertanyakan kenapa swasta menggunakan RUU ini. Karena masuknya swasta dalam UU ini, pasti demi kepentngan bisnis dan komersil. Kita menolak swasta masuk karena akan mendistorsi pengadaan tanah," cetusnya.

 Namun demikian, kata Mantan Sekjen Ansor ini, swasta diberikan hak sepenuhnya untuk melaksanakan pembangunan proyek infrastruktur melalui tender yang dilakukan pemerintah. "Yang membebaskan tanahnya harus pemerintah, jangan swasta. Tapi swasta diberikan mengerjakan proyek tersebut," tambahnya.

 Ditanya soal ketidaksepakatan pasal pelibatan swasta dalam pembebasan tanah, Malik meminta agar pasal tersebut sebaiknya dihilangkan. "Sebaiknya memang dibatalkan saja pasal itu,"tegasnya.

 Malik tak menyalahkan niat baik pemerintah menarik sebanyak-banyaknya investor ke dalam negeri, seperti yang tertuang dengan baik dalam RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan. Namun masalahnya RUU ini justru potensial merampas hak warga. Seperti diketahui, RUU ini terdiri 11 bab dan 73 pasal. Beberapa pasal dianggap krusial terkait agenda pemerintah soal pembangunan infrastuktur.

 Diakui Malik, beberapa poin dalam RUU tersebut perlu diklarifikasi kembali karena rawan penyalahgunaan. Seperti Pasal (4) disebutkan pengadaan tanah untuk pembangunan meliputi untuk kepentingan umum dan kepentingan swasta. Demikian pula pasal 35 terkait "Penilaian Ganti Kerugian".

 Sebelumnya, Dianto Bachriadi dari Agrarian Resource Center (ARC) RUU mengatakan pengadaan tanah untuk pembangunan terdapat empat potensi kemudharatan, antara lain pengkhianatan populisme UU PA tahun 1960 yang membela kepentingan rakyat dan petani. "RUU ini juga memiliki semangat menggusur. Rakyat ditempatkan sebagai korban, calon korban atau potensial korban penggusuran," paparnya.

 Kemudaratan lainnya, menurut Dianto, RUU ini mengedepankan ideologi pasar dan bahkan kemandirian bangsa takluk oleh kekuatan asing atas nama pembangunan. "Karena pihak Asia Development Bank (ADB) setuju membiayai proyek penyusunan RUU Pertanahan ini sekitar Rp5 miliar. Syaratnya, memuat  proses penggusuran dan akuisisi tanah yang sesuai standar intenasional," pungkasnya. **cahyo

 

BERITA TERKAIT

Sidak ke RSJD AHM Samarinda, Pj Gubernur Kaltim Minta Fasilitas Ruang Tunggu Dilengkapi AC dan TV

Sidak ke RSJD AHM Samarinda, Pj Gubernur Kaltim Minta Fasilitas Ruang Tunggu Dilengkapi AC dan TV NERACA Samarinda - Pj…

ASN Diminta Tunda Kepulangan ke Jabodetabek

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang…

KCIC : Penumpang Kereta Cepat Whoosh Meningkat 40%

    NERACA Jakarta – Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menyampaikan, jumlah penumpang kereta cepat Whoosh mengalami peningkatan 40 persen…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Sidak ke RSJD AHM Samarinda, Pj Gubernur Kaltim Minta Fasilitas Ruang Tunggu Dilengkapi AC dan TV

Sidak ke RSJD AHM Samarinda, Pj Gubernur Kaltim Minta Fasilitas Ruang Tunggu Dilengkapi AC dan TV NERACA Samarinda - Pj…

ASN Diminta Tunda Kepulangan ke Jabodetabek

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang…

KCIC : Penumpang Kereta Cepat Whoosh Meningkat 40%

    NERACA Jakarta – Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menyampaikan, jumlah penumpang kereta cepat Whoosh mengalami peningkatan 40 persen…