Pengepul Saham IPO Rugikan Investor Ritel

NERACA

Jakarta -  Maraknya perusahaan yang go public, menjadi gambar gembira karena jumlah emiten terus bertambah. Namun dibalik berita gembira tersebut, masih tersimpan cerita pilu susahnya akses masyarakat ritel memiliki saham IPO. Pasalnya, banyak pemain yang menjadi pengepul saham perdana atau IPO yang diduga menjadi penyebab tidak meratanya saham tersebut di masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Djustini Septiana. Dirinya mengingatkan, pelaku pasar modal yang menjadi pengepul saham perdana pada masa penjatahan terpusat atau pooling memberikan dampak merugikan karena tidak meratanya penyebaran saham kepada investor.”Kalau pakai ‘joki’, itu namanya bukan pooling tapi pengepul. Tidak ada aturan yang membolehkan praktek ‘Joki’ sebab tujuan initial public offering (IPO) untuk penyebaran saham kepada masyarakat,”ujarnya di Jakarta, kemarin.

Seperti diketahui, praktek pengepul saham perdana pada masa penjatahan terpusat kembali terjadi baru-baru ini. Misalnya, pada masa penjatahan terpusat IPO PT Satyamitra Kemas Lestari Tbk pada tanggal 1 - 4 Juli 2019. Sebagai informasi, sejak hari pertama masa penjatahan IPO, calon emiten produsen kemasan kertas itu diserbu ratusan peminat. Tapi sayangnya, beberapa calon investor yang ditemui merupakan orang–orang ‘Joki’ yang diminta’ untuk memasukan penawaran atas namanya atau atas perintah pengepul.

Sementara itu, Direktur Utama PT Kresna Sekuritas, Octavianus Budiyanto mengatakan, pihaknya melayani pemesanan saham pada penjatahan terpusat pada hari pertama hingga pukul 19.00 WIB. Diakuinya, tidak semua pemesan telah mempunyai SID (Single Investor Identification). Sehingga pemesan hanya cukup menyerahkan salin kartu identitas kependudukan seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk).“Tapi nanti pengurusan sampai dapat RDN dan SID tak sampai satu minggu,” kata dia.

Asal tahu saja, dalam rangka menjawab kesulitan masyarakat untuk membeli saham IPO, OJK telah tengah menggodok aturan electronic book building atau e-bookbuilding. Dimana dengan aturan tersebut, kata Kepala Eksekutif Pasar Modal sekaligus Dewan Komisioner OJK, Hoesen, diharapkan mendukung transparansi pembentukan harga untuk saham perdana.”Alokasinya akan diatur kepada pooling investor maupun fix investor, sehingga proses penjatahan menjadi lebih transparan dan menciptakan harga perdana yang optimal baik bagi emiten maupun bagi pasar," katanya.

Dia menambahkan, melalui sistem elektronik book building itu juga akan menghindari kolusi antara penjamin emisi dan investor yang dikenalnya saja.”Saat ini, banyak terjadi kalau sahamnya bagus hanya diberi kepada investor yang dikenalnya saja,”jelasnya. Hadirnya aturan sistem electronic book building dimaksudkan dalam rangka memperkuat basis investor ritel.

BERITA TERKAIT

Optimis Pertumbuhan Bisnis - SCNP Pacu Penjualan Alkes dan Perluas Kemitraan OEM

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnis lebih agresif lagi di tahun ini, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) akan…

Astragraphia Tetapkan Pembagian Dividen 45%

NERACA Jakarta -Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Astra Graphia Tbk. (ASGR) memutuskan untuk membagikaan dividen sebesar Rp34 per…

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (23/4) sore ditutup naik mengikuti penguatan…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Optimis Pertumbuhan Bisnis - SCNP Pacu Penjualan Alkes dan Perluas Kemitraan OEM

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnis lebih agresif lagi di tahun ini, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) akan…

Astragraphia Tetapkan Pembagian Dividen 45%

NERACA Jakarta -Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Astra Graphia Tbk. (ASGR) memutuskan untuk membagikaan dividen sebesar Rp34 per…

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (23/4) sore ditutup naik mengikuti penguatan…