Komisi I DPRD Kota Sukabumi Desak Pengelolaan Parkir Dikelola Pihak Ketiga - Kepala UPT Parkir Dishub : Sudah Dilayangkan ke Pimpinan Daerah Usulan Tersebut

Komisi I DPRD Kota Sukabumi Desak Pengelolaan Parkir Dikelola Pihak Ketiga

Kepala UPT Parkir Dishub : Sudah Dilayangkan ke Pimpinan Daerah Usulan Tersebut

NERACA

Sukabumi - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi mendesak agar pengelolaan parkir segera dikelola oleh pihak ketiga. Pasalnya, semenjak Oktober tahun 2018 lalu pasca habis kontrak dengan pihak ketiga selaku pengelola parkir yang dulu, dan secara otomatis dilanjutkan oleh UPT Parkir Dishub tergolong rendah dalam kontibusi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Saat dikelola oleh pihak ketiga, sunbangan ke PAD nilainya cukup besar, berbeda dengan yang dikelola oleh Dishub yang tergolong masih rendah," terang Ketua Komisi I DPRD Kota Sukabumi Faisal Anwar Bagindo kepada Neraca, Rabu (3/7).

Faisal juga mengamini, jika rencana pengelolaan parkir ke pihak ketiga sudah diungkapkan oleh Dishub jauh-jauh hari. Tapi, sampai saat ini wacana tersebut belum juga terealisasi. Padahal, dewan siap mendorong agar pengalihan pengelolaan parkir dilakukan oleh pihak ketiga bisa dengan cepat. Tentunya, ada kajian-kajian dahulu sebelumnya. Sebab, potensi parkir untuk nyumbang ke PAD masih bisa gemuk, atau bisa melebihi dari target sebelumnya.

"Ada tiga jenis kebijakan yang bisa dipakai dalam menggali potensi parkir. Yakni, dengan cara onstreet, offstreet dan progresif. Kalau misalkan semua kebijakan itu dipakai tentu saja akan lebih besar," ucap Faisal.

Bahkan Faisal juga meyakini, jika di pihak ketiga kan berapa pun PAD yang diinginkan oleh Pemkot Sukabumi dari parkir bisa terpenuhi ditambah dengan mempekerjakan orang banyak. Jika pemda tetap ngotot pengelolaan parkir dikelola oleh Dishub, tentunya harus bisa melebihi target dari pihak ketiga."Yang jelas Komisi I mengusulkan pengelolaan parkir harus dikelola oleh pihak ke tiga, dibanding oleh pemda," tandas Faisal.

Jika nanti memang pihak ketiga yang mengelola parkir, tentunya harus ada kemajuan juga. Diantaranya. Penataan, estetika, kesemrawutan harus dievaluasi termasuk penerapan peraturannya. Maksudnya, jangan sampai hanya parkir sebentar sudah memberatkan masyarakat."Perlu dong penataan parkir dan lainya untuk kenyamanan dan keamanan parkir," ujarnya.

Ditempat terpisah Kepala UPT. Parkir Dishub Kota Sukabumi Rudi Hartono mengaku, jika wacana pengelolaan parkir untuk dipihak ketiga kan sudah diusulkan tiga bulan yang lalu kepada pimpinan daerah. Hanya saja saat mungkin belum terbahas oleh pimpinan daerah.

Yang jelas lanjut Rudi, pihaknya hanya meneruskan kekosongan pasca habisnya kontrak pengelolaan parkir antara pemda dengan pihak ketiga tersebut."Baru sekitar 10 bulan lah diambil alih oleh UPT Parkir," ujar Rudi.

Bahkan Rudi juga mengaku, dalam jangka waktu belum satu tahun dalam menyumbang PAD bisa mampu melebihi target dari pihak ketiga."Kan pihak ketiga untuk PAD per tahun Rp1,7 miliar, kemudian dibagi satu tahun jadi per hari sekitar Rp4,9 juta. Sedangkan kita per hari mampu Rp8,5 juta per hari. Jadi mudah-mudahan akhir tahun nanti kita bisa mencapai Rp3 miliar," katanya.

Rudi juga menginginkan secepatnya pengelolaan parkir bisa diambil oleh pihak ketiga. Bahkan Rudi sempat mendapatkan informasi akan ada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan mengelola parkir."Yang pasti belum tahu pasti apakah nantinya pengelolaan parkir itu akan dikelola oleh BUMD atau tetap oleh pihak ketiga," pungkas Rudi. Arya

 

BERITA TERKAIT

SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…