Imbas Azas Kabotase Migas

 

Oleh Nur Iman Gunarba

Wartawan Harian Ekonomi NERACA

Waktu terus berdetak menjelang hari Sabtu, 7 Mei 2011. Di hari itu, bakal diterapkan secara efektif azas kabotase sesuai Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Istilah kabotase berasal dari bahasa Inggris, cabotage. Azas ini berarti hak suatu negara melakukan kegiatan angkutan laut dalam negeri dengan menggunakan kapal berbendera negara tersebut dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan setempat.

Sejatinya, azas ini telah berlaku di perairan Indonesia namun level payung hukum masih berupa Instruksi Presiden No. 5 tahun 2005. Nah, sejak beleid Inpres itu diterapkan, perkembangan positif pun terjadi. Terlihat dari jumlah kapal berbendera Merah Putih yang pada 2005 sebanyak 6.041 unit, maka pada 2010 meningkat 64,62% dengan 9.945.

Kondisi geografis wilayah laut Indonesia yang luas, selama ini diakui mendorong hidupnya industri transportasi angkutan barang, logistik, pelabuhan dan bongkar muat. Dari sisi bisnis pelayaran, azas ini menjadi titik balik optimisme pelayaran nasional menjadi tuan di negeri sendiri.

Sayangnya, azas ini menjadi ancaman bagi industri minyak dan gas nasional. Pasalnya, jika azas itu diterapkan, maka kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di hulu migas bakal terhenti. Ini berpulang dari fakta jumlah kapal-kapal penunjang operasi migas terutama drilling ship atau sering disebut kategori C, belum mencukupi.

Sebaliknya, jika investor dalam negeri didorong untuk menanamkan modalnya dalam bentuk pembelian kapal, beragam halangan sudah nyata di depan mata. Yaitu, membutuhkan modal yang besar, tuntutan teknologi yang rumit, dan terbatasnya ketersediaan produski kapal yang sering perlu modifikasi sesuai kebutuhan.

Lihat saja harga kapal penunjang kegiatan usaha hulu migas yang dibutuhkan sampai dengan 2015. Misalnya, kapal survei seharga Rp 1,3 triliun, kapal pengeboran yang harga bekasnya saja mencapai Rp 0,6 triliun, dan kapal drilling ship Rp 6 triliun.

Kapal terakhir inilah yang terbilang kapal penting produksi migas. Fungsinya untuk pengeboran kedalaman antara 300 – 1.500 meter. Memiliki fasilitas drilling, crane, akomodasi, dan helipad. Harganya pun selangit, Rp 6 triliun per unit. Setara dengan nilai kasus Bank Century.

Pertentangan kepentingan dari azas kabotase ini menambah lagi daftar masalah yang bersumber belum matangnya aturan yang disodorkan oleh pemerintah. Sebelumnya kita dihadapkan pada dilema penghematan kas negara melalui pembatasan BBM bersubsidi yang di sisi lain mengurangi hak bagi masayarakat bawah. Kini kembali sebuah beleid undang-undang menjadi buah simalakama: peluang bagi industri pelayaran dalam negeri dan pil pahit industri migas.

Pelajaran yang mesti diambil pemerintah adalah melakukan kajian mendalam sebelum mencetuskan regulasi. Paling kentara yaitu berhitung imbas pada sektor lain yang mungkin terkena ampas. Pemihakan pada suatu sektor bisnis jangan sampai berbuah regulasi yang kedodoran, tidak pas dan mendorong efek domino seperti terhambatnya distribusi BBM, biaya produksi yang melangit dan mandeknya kegiatan ekonomi yang turut digerakkan oleh mesin-mesin produksi.

BERITA TERKAIT

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…

BERITA LAINNYA DI

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…