Skema Pembiayaan Syariah Pertanian

Oleh: Agus Yuliawan

Pemerhati Ekonomi Syariah

Model skema pembiayaan terhadap pertanian—yang dimiliki oleh lembaga keuangan atau perbankan sangat minim sekali. Hal ini didasari dengan besarnya resiko yang terjadi di sektor pertanian, apalagi dengan seringnya perubahan cuaca, hama dan gagal panen sering menghantui para petani. Menjadikan sektor pertanian kurang menarik untuk dikembangkan bisnis pembiayaan bila dibandingkan dengan sektor – sektor lainya seperti jasa dan perdagangan. Tapi realitas yang ada, masyarakat Indonesia mayoritas hidup diwilayah  agraris. Maka pertanian adalah pencarian sebagian masyarakat Indonesia. Jika lembaga keuangan jauh dari mereka, bagaimana nasib mereka untuk sejahtera?  

Untuk menjembatani itu semua, Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa No: 68/DSN-MUI/III2008 tentang rahn tasjily. Di rahn tasjily adalah jaminan dalam bentuk barang atas utang tetapi barang jaminan tersebut (marhun) tetap berada dalam penguasaan (pemanfaatan) rahin dan bukti kepemilikannya diserahkan kepada pemberi pinjaman (murtahin). Akad ini didalamnya, penerima pinjaman (rahin) menyerahkan bukti kepemilikan barang kepada murtahin dan penyerahan ini tidak memindahkan kepemilikan barang meskipun demikian murtahin berkewenangan untuk mengeksekusi barang tersebut apabila terjadi wanprestasi.

Dengan akad rahn tasjily, maka sertifikat – sertifat tanah milik rakyat bisa dijadikan agunan untuk mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan seperti Pegadaian Syariah yang saat ini konsen dalam rahn tasjily. Dalam implementasi rahn tasjily ada 2 jenis, yakni pinjaman rahn tasjily reguler dan rahn tasjily tanah fleksi. Pinjaman rahn tasjily secara reguler adalah yang kewajibannya dibayarkan oleh ranin dengan cara angusran yang disetor tiap bulan. Sedangkan untuk tanah fleksi yaitu pinjaman rahn tasjily tanah yang kewajibannya dibayarkan oleh rahin dengan sekali bayar dan berkala 3,4,6 bulan.

Dengan pendekatana rahn tasjily tanah fleksi, maka ada keistimewaan bagi para petani untuk membayarnya tidak bulan 1 atau 3, tapi juga bulan keempat. Model skema pembiayaan ini sangat cocok bagi para petani padi, palawija, jagung yang membutuhkan tenor waktu 3 atau 4 bulan pembayaran. Hal ini dikarenakan pada bulan 1 dan kedua kondisi tanaman lagi proses pertumbuhan dan bisa panen pada bulan ke 4.

Dengan model skema  rahn tasjily ini, memberikan ruang terhadap keuangan inklusi kepada masyarakat untuk mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan yang ada.  Tak ada lagi jika sektor pertanian menjadikan sektor yang paling momok untuk dibiayai. Apalagi dari segi agunan berupa sertifikat tanah sudah disimpann oleh pihak lembaga keuangan sudah tak menjadi soal lagi bagi lembaga keuangan yang mengganggap sektor pertanian memliki tingkat resiko yang paling tinggi.

Jika tak ingin memiliki resiko yang paling besar di alami oleh pihak lembaga keuangan, bisa diintervensi oleh perusahaan penjaminan kredit syariah atau Jamkrindo Syariah. Jamkrindo Syariah akan menjamin pembiayaan  sebesar jumlah pembiayaan  lembaga keuangan syariah keluarkan dengan demikian akan bertambah aman.

Tinggal bagaimana agar masyarakat memiliki sertifikat tersebut, dikarenakan  banyak lahan – lahan yang dimiliki oleh masyarakat sejauh ini  tak ada sertifikatnya. Disinilah tugas dari pemerintah dalam menjalankan redistribusi aset dan reformasi agraria dimana ratusan hektar tanah – tanah milik negara tersebut akan disertifikasi oleh Badan Pertanahan Negara (BPN). Disinilah peluang rahn tasjily berbasis keuangan syariah bisa dikembangkan.

BERITA TERKAIT

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

BERITA LAINNYA DI

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…