Eva Sundari Kritik Kinerja Legislasi DPR Masih Lemah

Eva Sundari Kritik Kinerja Legislasi DPR Masih Lemah

NERACA

Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari mengkritik kinerja legislasi DPR RI dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU) dan penyelesaiannya yang sampai saat ini dinilai masih lemah.

"Kalau mencermati kinerja legislasi DPR RI, saya merasa agak galau. Karena sampai saat ini produk legislasi yang dihasilkan DPR RI baru mencapai 18 persen dari target prolegnas (program legislasi nasional) prioritas," kata Eva Kusuma Sundari di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, dikutip dari Antara, kemarin.

Eva Kusuma Sundari mengusulkan, agar DPR RI melakukan terobosan pembahasan dan penyelesaian RUU yang sudah terdaftar dalam prolegnas prioritas, untuk meningkatkan kinerja legislasi."Dalam sisa waktu selama tiga bulan ke depan hingga akhir masa tugas anggota DPR RI periode 2014-2019, hendaknya dapat meningkatkan persentasi realisasi produk legislasi," kata dia.

Menurut Eva, jika bicara soal konsep parlemen modern maka harus didesain sedemikian rupa secara menyeluruh sesuai dengan tugas pokok dan fungsi DPR RI, yakni pengawasan, budgeting, dan legislasi, sehingga "out put"nya baik."Bicara parlemen modern, maka perlu peningkatan kinerja secara kelembagaan DPR RI menyeluruh sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga DPR RI," ujar dia.

Kemudian Anggota Komisi XI DPR RI ini juga berharap, agar DPR RI periode 2019-2024 dapat ditata lebih baik lagi sehingga produktivitasnya meningkat yang berdampak pada peningkatan legitimasi publik."Saya berharap DPR RI mendatang citranya akan lebih baik lagi," kata dia. 

Bicara soal usulan presidensialisme di parlemen, menurut Eva, harus selaras dengan konstitusi yakni dalam konteks demokrasi Pancasila."Dalam demokrasi Pancasila, membangun negara dengan pola 'power sharing' yakni dibangun bersama-sama secara gotong-royong. Karena itu, dalam demokrasi Pancasila, tidak begitu mengenal oposisi," kata dia.

Dengan sistem presidensialme di parlemen yang menggunakan pola "power sharing", menurut dia, maka pimpinan partai politik dari koalisi yang bukan pendukung pemerintah juga dapat menduduki jabatan pimpinan parlemen."Itulah ciri khas politik nasional, meskipun dinamis tapi stabil. Hal ini merupakan sisi positif dari sistem presidensialisme ala Indonesia, yang menerapkan pola power sharing, meskipun tetap perlu diperbaiki," kata dia. Ant

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…