Masyarakat Wajib Menerima Apapun Keputusan MK

 

Oleh : Rika Prasetya, Pemerhati Kebijakan Publik

 

Secara istilah konstitusi berarti peraturan dasar mengenai pembentukan negara. Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Untuk itu sudah sepatutnya seluruh warga negara patuh dan menerima apapun keputusan MK.

            Apapun keputusan Hakim MK dalam sidang perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, adalah bersifat final dan mengikat.

            Sifat tersebut tentu tidak hanya kepada pihak pemohon yakni Tim Hukum Prabowo – Sandiaga, lalu pihak termohon yaitu KPU RI dan pihak terkait Tim Hukum Jokowi – Ma’ruf Amin. Namun, masyarakat juga diharapkan dapat menghormati dan menerima semua proses persidangan.

            Kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutus yang sifatnya final and binding (mengikat). Tentu kita harus hormati proses yang konstitusional ini. Oleh karena itu bukan hanya para pihak yang terlibat dalam persidangan saja yang harus menaatinya, tetapi juga masyarakat publik secara luas haruslah mentaati dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi apapun nanti keputusannya.

            Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, bahwa proses persidangan PHPU Pilpres 2019 yang telah digelar sejak 14 hingga 21 Juni telah dilakukan secara terbuka. Dimana, masyarakat pun dapat menyaksikan dan mengawal jalannya persidangan baik melalui siaran televisi maupun live streaming.

            Untuk itu, Fajar meminta kepada semua pihak untuk mempercayakan semua keputusan kepada majelis hakim MK.

            “Persidangan itu sudah digelar terbuka, giliran MK untuk mengambil keputusan. Maka, percayakan sekali lagi kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengambil keputusan sesuai dengan fakta persidangan, sesuai dengan alat bukti, sesuai dengan keyakinan hakim konstitusi,” ujarnya.

            “Mudah – mudahan proses yang terbuka itu tadi, sudah tidak ada lagi keraguan terhadap Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.

            Perlu diketahui juga bahwa hakim MK tengah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim  (RPH) sebelum memutuskan perkara PHPU Pilpres 2019. Sebagaimana dijadwalkan RPH tersebut digelar tertutup sejak tanggal 24 – 27 Juni. Sidang putusan tersebut digelar selambat – lambatnya pada 28 Juni 2019.

            Tidak jauh berbeda dengan Fajar, Juru bicara TKN Irma Suryani Chaniago menegaskan bahwa semua pihak harus menerima apapun keputusan MK terkait sdang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.             “Ya kita harus terima dong,” tutur Irma.

Ia juga berharap agar para pendukung kedua paslon dan masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan isu yang tidak jelas. Dirinya juga meyakini bahwa masyarakat pun akan menerima apapun hasil yang diputuskan oleh MK. Kendati demikian, dirinya berharap agar petugas kepolisian bisa bertindak tegas apabila ada pihak yang mencoba mengganggu pasca putusan tersebut.

“Aparat keamanan harus tindak tegas siapapun yang masih mengganggu setelah keputusan MK,” tegasnya.

Selain itu ajakan untuk menerima keputusan MK juga datang dari Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi, dirinya menghimbau kepada umat Islam dan masyarakat untuk dapat menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan sengketa Pilpres 2019.

“MUI menghimbau kepada semua pihak untuk bisa menerima keputusan majelis hakim dengan penuh keikhlasan dan kesadaran, karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat,” tutur Zainut.

Dirinya juga menegaskan bahwa putusan MK harus dimaknai sebagai putusan yang terbaik untuk mengakhiri segala sengketa yang berkaitan dengan Pemilihan Umum (Pemilu).

“Tetap mengedepankan sikap santun, damai dan akhlakul karimah dalam menyampaikan tuntutan aspirasinya,” Tukasnya.

Selain itu, dirinya juga memberikan apresiasi kepada semua pihak, khususnya pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berketetapan hati untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa pemilu. Hal tersebut merupakan bentuk kesadaran konstitusional dan sikap kenegarawanan yang sangat terpuji.

MUI juga telah mengamati proses persidangan PHPU di MK secara seksama, dimana proses persidangan berjalan tertib dan menjunjung tinggi keadilan serta kejujuran.

“Untuk hal tersebut MUI menghimbau kepada semua pihak untuk memberikan kepercayaan kepada para hakim mahkamah konstitusi untuk memutus perkara dengan seadil – adilnya, jujur dan penuh tanggungjawabb,” pugkas Zainut.

Biro Penerangan Masyarakat Div Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, ada sekitar 47 ribu personel gabungan yang dikerahkan di Jakarta untuk mengantisipasi potensi gangguan kerawanan yang timbul selama proses dan pembacaan putusan persidangan di Mahkamah Konstitusi.

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…