Negara Rugi 55 Triliun, Praktisi Bongkar Skandal Investasi PT. KCN

Negara Rugi 55 Triliun, Praktisi Bongkar Skandal Investasi PT. KCN

NERACA

Jakarta - Kantor Jasa Penilai Publik Immanuel, Johnny & Rekan (KJPP IJR) PT. Sucofindo merilis potensi kerugian negara apabila perjanjian konsesi selama 70 tahun antara PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) V Marunda tidak dibatalkan.

“Dari sisi mekanisme penilaian aset atau appraisal yang telah kami lakukan, maka dapat diprediksi potensi kerugian PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN) senilai 55,8 triliun”, tutur Immanuel Sitompul, pimpinan KJPP IJR PT. Sucofindo dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (26/6).

Ditemui di tempat terpisah Kuasa Hukum PT. KBN telah melakukan verifikasi informasi tersebut.“Ya benar, memang seperti itu kondisinya. Saya sudah baca laporan dari Sucofindo, mereka KJPP independen. Jadi kalau mereka bilang rugi 55 triliun, berarti memang segitu potensi kerugiannya”, papar Hamdan Zoelva di Gedung Kerucut KONI kepada media pada Rabu (26/6).

Hamdan menjelaskan bahwa PT. KTU telah menodai investasi.“Jadi kronologisnya PT. Karya Teknik Utama (KTU) menjadi pemenang lelang yang diselenggarakan oleh PT. KBN. Mereka sepakat membuat perusahan bersama yang diberi nama PT. KCN. Menurut Adenddum III nomor: 001/ADD/SPKS/DRT.5.3/10/2014 proporsi sahamnya adalah 50% KBN dan 50% KTU. Proporsi saham ini telah disepakati kedua belah pihak dan disahkan dalam RUPSLB PT. KCN namun sampai sekarang PT. KTU tidak pernah melakukan penyetoran atas saham baik berupa uang ataupun bangunan Pier I hingga saat ini”, ungkap Hamdan.

“Selain belum menyetorkan kewajiban modal saham, PT. KTU melakukan pembangunan pelabuhan Merunda tanpa izin dari PT. KBN. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selaku pemilik 26% saham PT. KBN memerintahkan PT. KTU untuk berhenti melakukan pembangunan Pelabuhan Merunda karena tidak memiliki izin reklamasi dan izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)”, jelas Hamdan.

Hamdan menambahkan, PT. KTU sama saja mengambil aset negara.“Setelah 2 kasus sebelumnya belum selesai, PT. KTU ini buat masalah lagi. PT. KCN dibawah kendali perintah PT. KTU melakukan kerjasama dengan KSOP V Marunda tanpa persetujuan PT. KBN. Dalam perjanjian tersebut ada 2 pelanggaran yang dilakukan oleh PT. KTU. Pertama merubah status pelabuhan merunda dari pelabuhan khusus menjadi pelabuhan umum, kedua mengajukan sertifikat pengelolaan atas nama PT. KCN. Berdasarkan Keppres No. 11 tahun 1992 status kawasan tersebut tidak boleh berubah, jika berubah maka harus atas nama PT. KBN bukan PT. KCN. Ditambah lagi perjanjian antara PT. KCN dengan KSOP Marunda V itu selama 70 tahun. Sekarang memang hanya sewa tapi 70 tahun lagi, mereka akan menganggap bahwa pemiliknya adalah PT. KCN, setelah 70 tahun orang akan lupa kalau pemilik resmi kawasan Marunda adalah PT. KBN. Ini namanya investasi yang pelan pelan mencuri aset negara”, ujar Hamdan.

Hamdan menegaskan bahwa skandal investasi PT. KCN sudah batal demi hukum.“PT. KBN sudah menang di PN Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Obyek sengketa yaitu perjanjian konsesi selama 70 tahun antara PT. KCN dan KSOP V Marunda terhadap aset PT. KBN di Pelabuhan Marunda merupakan perbuatan melawan hukum, cacat hukum, tidak sah, serta batal demi hukum. Jadi apapun yang diucapkan PT. KTU atau PT. KCN kalau dasar hukumnya bukan Adenddum III dan Akta Perubahan maka jangan dipercaya. Mereka ngomong suka kemana mana, apalagi kalau sampai menyerang personal atau tokoh di PT. KBN. Mereka sudah kalah dimata hukum, jadi cari cara lain untuk menang tapi di luar substansi kasus”, ujar Hamdan. Mohar

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…